Selasa, 28 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Penjelasan Mengenai Pengecualian Pajak atau Tax Exemption

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
26 April 2024
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.3k 700
0
Pemerintah Alokasikan Rp2,6 Triliun untuk Program PEN Pesantren

Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Pemerintah dapat meringankan beban pajak bagi wajib pajak dalam kondisi tertentu. Misalnya, pada masa pandemi Covid-19. Perlakuan ini memberi keuntungan dari sisi wajib pajak dan merupakan salah satu bentuk keadilan pajak.

Salah satu di antaranya berupa pengecualian pajak atau tax exemption.

Tax Exemption atau pengecualian pajak merupakan salah satu insentif pajak untuk pembebasan pembayaran pajak bagi wajib pajak tertentu yang telah dijamin haknya di dalam undang-undang. Pembebasan kewajiban pajak ini termasuk membebaskan wajib pajak dari penyetoran pajak atas transaksi atau penghasilan bebas pajak.

Pemberian insentif pajak dalam hal pengecualian pajak ini memiliki tujuan yang beragam.

Dalam hal pengecualian dividen dari objek pajak penghasilan, dalam Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di bidang pajak yang kemudian dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2021, dividen diberikan fasilitas pembebasan pajak dengan syarat wajib pajak badan maupun orang pribadi menginvestasikan kembali dividennya di dalam negeri.

Baca Juga:

PP Nomor 20 Tahun 2026 Perkuat Kepastian Hukum Pajak UMKM, Tarif PPh Final 0,5 Persen Tetap Berlaku

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp54,71 Triliun hingga Juni 2026

Setoran Pajak Fintech Capai Rp5,1 Triliun hingga Juni 2026

Pemerintah Terapkan Pemungutan PPh Pasal 22 Melalui Marketplace, UMKM Kecil Tetap Dilindungi

Setoran Pajak Kripto Capai Rp2,09 Triliun hingga Juni 2026

Tujuan dari pembebasan pajak dividen ini adalah mendorong investasi dalam pasar keuangan maupun sektor riil, meningkatkan daya saing investasi di Indonesia dengan negara lain, serta menghindari pengenaan pajak berganda.

Dalam pembelian barang tertentu yang dibebaskan pajak juga bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat yang nantinya diharapkan mampu mendorong konsumsi untuk pertumbuhan sektor–sektor tertentu.

Pengecualian pajak ini juga bertujuan untuk mendorong kepatuhan pajak bagi wajib pajak terhadap peraturan pajak yang berlaku dan menghindari praktik penghindaran pajak yang dapat merugikan negara serta merupakan upaya perlakuan adil pemerintah dalam pemberantasan kemiskinan serta perlindungan sosial bagi wajib pajak yang berada dalam kondisi ekonomi yang rentan.

Pengecualian Pajak atau Tax Exemption yang Umum Diterapkan di Indonesia

Pengecualian Pajak Penghasilan (PPh)

Dalam pengecualian pajak penghasilan ini, biasanya diberikan atas sebagian atau seluruh pendapatan wajib pajak orang pribadi maupun badan. Misalnya, dalam hal pengecualian pajak untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), di Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pelaku usaha UMKM diberikan keringanan tidak dikenakan pajak dengan omzet maksimal Rp500 juta dan dikenakan pajak tarif final 0,5% dengan omzet di atas Rp500 juta sesuai dengan persyaratan jangka waktu maksimal 7 tahun untuk wajib pajak orang pribadi, 4 tahun untuk wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), dan firma, serta 3 tahun untuk wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas (PT).

Contoh lain, dalam Pajak Penghasilan 22 dan 23, juga terdapat pembebasan pajak pada saat Covid-19 untuk pihak tertentu seperti instansi pemerintahan, rumah sakit, dan segala pihak yang bersangkutan yang dianggap berhubungan dengan penangan pandemi tersebut.

Ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat kesediaan fasilitas yang dibutuhkan pada saat itu yang nantinya semakin cepat pandemi reda, semakin cepat pula ekonomi bisa pulih kembali. Selain itu juga, banyak sekali insentif pajak yang diberikan guna mendorong pertumbuhan ekonomi, seperti sektor investasi dan sektor-sektor yang mendukung penciptaan lapangan kerja (PPh 23) dan mendukung industri dalam negeri (PPh 22).

Pengecualian Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Dalam PPN, pengecualian pajak terhadap beberapa jenis barang dan jasa tertentu. Dalam UU HPP yang dijelaskan lebih lanjut pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 bahwa barang kebutuhan pokok seperti beras, telur, gula, dan sebagainya merupakan barang yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

Dalam peraturan tersebut juga diatur mengenai jasa–jasa yang diberikan fasilitas pembebasan PPN dari jasa keagamaan, jasa kesehatan medis, jasa perhotelan, jasa kesenian hiburan, jasa pendidikan, hingga jasa angkutan. Termasuk ekspor barang dan jasa yang juga mendapatkan pembebasan PPN dengan tujuan dapat mendorong persaingan produk Indonesia di pasar internasional.

Pengecualian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Untuk PBB sendiri ini mengikuti peraturan di daerah masing–masing. Beberapa daerah ada yang menerapkan pembebasan PBB terhadap rumah kegiatan keagamaan, tempat sosial yang dimanfaatkan orang banyak, panti asuhan, taman nasional, tempat kesehatan dan pendidikan, sampai pemilik pribadi yang memiliki ekonomi terbatas dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Pengecualian Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB)
Dalam pengecualian BPHTB, Karena merupakan pajak daerah juga jadi di beberapa daerah biasanya terdapat pembebasan BPHTB untuk perolehan hak pertama kali bagi rumah pertama yang dibeli oleh warga negara Indonesia, guna mendorong kepemilikan rumah bagi masyarakat.

Negara dapat menggunakan tax exemption atau pengecualian pajak sebagai alat yang kuat untuk mengubah kebijakan ekonomi dan sosialnya. Namun, penting untuk diingat bahwa peraturan pengecualian pajak yang tidak diatur dengan baik juga dapat memiliki efek yang merugikan bagi negara serta rakyatnya, seperti menciptakan kesenjangan pajak atau menyalahgunakan sistem untuk penipuan pajak. Oleh karena itu, pengawasan dan regulasi yang ketat perlu ditingkatkan dalam hal perlakuan tax exemption ini.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

LPEI Dukung UMKM Ekspor Batik ke Amerika Serikat dan Kanada

PP Nomor 20 Tahun 2026 Perkuat Kepastian Hukum Pajak UMKM, Tarif PPh Final 0,5 Persen Tetap Berlaku

oleh Redaksi PajakOnline
28 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20...

Ekonomi Digital, Peluang Besar Indonesia Jangka Panjang

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp54,71 Triliun hingga Juni 2026

oleh Redaksi PajakOnline
28 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 30 Juni 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

Setoran Pajak Fintech Capai Rp5,1 Triliun hingga Juni 2026

oleh Redaksi PajakOnline
28 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline –Penerimaan dari pajak fintech telah mencapai Rp5,1 triliun...

Pemerintah Dukung UMKM Go Digital untuk Pemulihan Ekonomi Nasional

Pemerintah Terapkan Pemungutan PPh Pasal 22 Melalui Marketplace, UMKM Kecil Tetap Dilindungi

oleh Redaksi PajakOnline
28 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah mulai menerapkan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan...

Aspakrindo: Potensi Transaksi Aset Kripto Bisa Setor Pajak Triliunan Rupiah

Setoran Pajak Kripto Capai Rp2,09 Triliun hingga Juni 2026

oleh Redaksi PajakOnline
28 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Penerimaan pajak kripto telah mencapai Rp2,09 triliun...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dukung Tugas DJP

oleh Redaksi PajakOnline
28 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Sehubungan dengan pemberitaan yang berkembang di media...

Tax Payer Conference 2026 Rekomendasikan Reformasi Mekanisme Pemotongan PPh di Era Coretax

Tax Payer Conference 2026 Rekomendasikan Reformasi Mekanisme Pemotongan PPh di Era Coretax

oleh Redaksi PajakOnline
28 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Era Coretax menjadi momentum penting untuk melakukan...

Inge Diana Rismawanti: Edukasi Kesadaran Pajak Harus Terus Dilakukan

Inge Diana Rismawanti: Edukasi Kesadaran Pajak Harus Terus Dilakukan

oleh Redaksi PajakOnline
28 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pajak masih menjadi tulang punggung pembiayaan negara. Oleh karena...

Tax Payer Conference 2026, Pajak Adil Data Akurat, Kepatuhan Tumbuh Indonesia Berkah

Ketua Dewan Pembina Tax Payer Community Arfan: Kepercayaan Masyarakat Menentukan Keberhasilan Reformasi Perpajakan

oleh Redaksi PajakOnline
28 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Ketua Dewan Pembina Tax Payer Community Arfan mengajak seluruh...

Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah

Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah

oleh Redaksi PajakOnline
28 Juli 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya Pemimpin Redaksi PajakOnline Dalam selebrasi tasyakuran...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.