PajakOnline.com— Pemerintah Arab Saudi mengumumkan penghentian sementara kegiatan umrah di negaranya. Jemaah umrah dari beberapa negara tak terkecuali Indonesia tak diizinkan masuk. Alasannya, untuk mencegah merebaknya virus corona yang tengah melanda dunia.
Menyikapi kebijakan Pemerintah Arab Saudi tersebut Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh), Rabu 27 Peberuari 2020, menyurati seluruh anggota organisasi. Surat itu ditulis setelah menerima laporan dan pemantauan langsung kondisi di lapangan. Dewan pengurus Himpuh menyampaikan penutupan sistem visa umrah bersifat sementara, berawal 27 Pebruari 2020 sampai berakhir hingga waktu yang kemudian ditentukan.
“ Semua penerbangan tujuan Arab Saudi, baik dari Jakarta maupun daerah telah men –cancel keberangkatan penumpang ber-visa umrah,” ujar Ketua Umum Himpuh, Baluki Ahmad.
Baluki menjelaskan, sejak surat itu dikeluarkan, sistem visa telah men-delete semua visa yang telah approve tapi belum digunakan. Himpuh menyiapkan surat kepada semua maskapai penerbangan agar dapat memberi solusi terbaik atas kegagalan keberangkatan group umrah akibat kebijakan pembatalan visa tersebut.
Kepada anggota Himpuh, pengurus meminta agar terus berkomunikasi langsung dengan penyedia akomodasi dan pihak maskapai penerbangan untuk mencari jalan penyelesaian masing-masing kasusnya. Semua anggota melaorkan jadwal, nomor penerbangan, dan jumlah penumpang untuk setiap group umrah yang telah terjadwal hingga sepuluh hari ke depan.
#PajakOnline #BanggaBayarPajak #IndonesiaMaju

































