PajakOnline | Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Samsat Keliling di sejumlah titik di wilayah Tangerang, Bekasi, dan Depok pada hari ini, Rabu 21 Mei 2025.
Layanan ini memudahkan masyarakat untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan serta melakukan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa harus datang ke kantor Samsat induk.
Selain itu, layanan ini juga dapat dimanfaatkan untuk mengikuti program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang sedang berlangsung di wilayah Banten dan Jawa Barat hingga 30 Juni 2025.
Melalui program pemutihan ini, denda pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan sebelumnya akan dihapuskan.
Namun, Ditlantas menegaskan bahwa Samsat Keliling tidak melayani pembayaran pajak lima tahunan maupun pergantian pelat nomor kendaraan. Untuk pembayaran pajak lima tahunan atau pergantian plat nomor, wajib pajak tetap harus datang ke kantor Samsat tempat kendaraan terdaftar.
Lokasi dan Jadwal Samsat Keliling Rabu 21 Mei 2025:
Tangerang:
Halaman parkir Samsat Kota Tangerang: 08.00–14.00 WIB
Halaman parkir Samsat Serpong: 08.00–14.00 WIB
ITC BSD Serpong: 16.00–19.00 WIB
Perum Banjar Wijaya Cipondoh (Ciledug): 09.00–14.00 WIB
Metland Cyber Puri (Ciledug): 09.00–14.00 WIB
Kantor Kelurahan Pondok Betung (Ciputat): 09.00–12.00 WIB
Pasar Modern Intermoda Cisauk (Kelapa Dua): 08.00–14.00 WIB
Halaman G Town House (Kelapa Dua): 08.00–14.00 WIB
Bekasi:
Halaman parkir Samsat Kota Bekasi: 08.00–14.00 WIB
Halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi: 09.00–12.00 WIB
Depok:
Halaman parkir Samsat Depok: 08.00–14.00 WIB
Halaman parkir Samsat Cinere: 08.00–14.00 WIB
Syarat Dokumen Layanan Samsat Keliling:
Wajib pajak yang ingin memanfaatkan layanan Samsat Keliling diimbau membawa dokumen berikut:
KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi
STNK asli dan fotokopi
BPKB asli dan fotokopi
Masyarakat diminta hadir sesuai jadwal operasional di masing-masing lokasi agar proses pelayanan dapat berjalan lancar. Untuk informasi lebih lanjut, warga dapat menghubungi kanal resmi Ditlantas Polda Metro Jaya atau kantor Samsat terdekat.
Layanan Samsat Keliling ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor serta memanfaatkan program pemutihan denda yang sedang berlangsung.

































