PajakOnline | Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto bersama dengan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Widodo, menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Kegiatan penandatanganan tersebut dilaksanakan di Gedung Cakti KPDJP, pada Kamis (11/9/2025).
Latar belakang penandatanganan PKS ini merupakan kesinambungan sekaligus penyempurnaan dari dua PKS sebelumnya. Pertama, PKS tentang Penguatan dan Pemanfaatan Basis Data Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) periode 2019–2024, dan kedua, PKS tentang Pemanfaatan Pangkalan Data AHU Online dalam rangka mendukung penerimaan negara periode 2020–2025.
Kegiatan ini mencerminkan sinergi dan komitmen bersama untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan guna mendukung pengelolaan keuangan negara.
“Penandatanganan PKS ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman Induk antara Kementerian Hukum dan HAM dengan Kementerian Keuangan mengenai sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang hukum dan keuangan negara,” ujar Dirjen AHU, Widodo.
Ia juga mengajak seluruh jajaran di Ditjen AHU dan DJP untuk menjadikan PKS tersebut sebagai pedoman kerja yang nyata, bukan hanya simbol kerja sama.
Nota Kesepahaman di tingkat Kementerian tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh DJP dan Ditjen AHU dengan menyusun PKS terkait Pemanfaatan Data dan/atau Informasi dalam Rangka Mendukung Penerimaan Negara. Sebagai implementasi dari PKS tersebut, Ditjen AHU telah menyalurkan sembilan rumpun jenis data kepada DJP yang dimanfaatkan untuk memperkuat basis informasi perpajakan dan meningkatkan efektivitas penerimaan negara.
Pengaliran data yang telah berjalan selama ini memberikan dampak positif terhadap berbagai proses bisnis di DJP. Salah satu dampak nyata terlihat pada kegiatan penagihan pajak, di mana sejak tahun 2020 hingga September 2025, DJP telah menerima aliran data profil lengkap AHU sebanyak 540.396 profil yang dimanfaatkan secara optimal.
Aliran data dari Ditjen AHU berkontribusi signifikan terhadap pengamanan penerimaan negara yang pada periode 2020 hingga September 2025 berhasil menghimpun tidak kurang dari Rp896,6 miliar ke kas negara.
Pada kesempatan tersebut, Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Ditjen AHU serta tim DJP atas sinergi, kolaborasi, dan dukungan yang telah diberikan dalam mewujudkan kerja sama pemanfaatan data dan informasi untuk mendukung penerimaan negara. Ia juga memberikan penghargaan kepada Tim Strategis Nasional Pencegahan Korupsi di bawah supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah memoderasi proses deliberasi hingga tersusunnya PKS tersebut.