PajakOnline | Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan relaksasi pajak daerah yang meliputi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, serta Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kebijakan ini untuk meringankan beban masyarakat, sekaligus membantu dunia usaha tetap tumbuh di tengah kondisi ekonomi saat ini.
“Hari ini saya telah menandatangani keputusan Gubernur tentang pengurangan dan pembebasan pajak daerah sebagai bentuk komitmen mendukung pemungutan pajak yang adil dan fair, sekaligus melihat perkembangan dunia usaha saat ini yang memang memerlukan insentif yang harus diberikan oleh pemerintah Jakarta,” kata Gubernur Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Salah satu relaksasi pajak yang diberikan adalah pengurangan pajak bagi kendaraan yang nilainya di atas harga pasar. Dengan aturan baru ini, warga yang memiliki kendaraan lama atau sederhana tetap bisa membayar pajak lebih ringan.
“Harapannya ini dapat membantu masyarakat yang memiliki kendaraan lama atau sederhana agar tetap bisa membayar pajak dengan lebih ringan tanpa khawatir memberatkan kondisi ekonomi keluarganya,” katanya.
Kami kutip dari laman Bapenda DKI Jakarta, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), yang ditetapkan dari harga pasaran umum kendaraan sejenis.
Namun, dalam praktiknya, NJKB bisa saja lebih tinggi dari harga pasar aktual, sehingga pajak yang dikenakan terasa memberatkan. Dengan kebijakan potongan ini, Pemprov DKI Jakarta memberi pengurangan agar pemilik kendaraan tidak terbebani oleh NJKB yang lebih mahal dari kondisi pasar riil.
Dengan begitu, besaran pajak yang dikenakan untuk kendaraan di atas harga pasar akan lebih ringan.
Selain pengurangan PKB, kebijakan relaksasi pajak yang diberikan antara lain: BPHTB: Pengurangan 50 persen untuk pembelian rumah pertama, dan 75 persen untuk hak baru pertama dari pengelolaan Pemprov DKI, agar keluarga muda lebih mudah memiliki rumah.
Kini 100 persen bebas pajak bagi penyelenggara pendidikan dasar dan menengah, dari sebelumnya 50 persen. PBJT kesenian dan hiburan: Potongan 50 persen untuk pertunjukan film, seni budaya, edukasi, amal, dan sosial.
Pajak reklame dibebaskan untuk reklame di dalam ruang seperti kafe, restoran, dan ruko, agar usaha kecil dan menengah lebih mudah promosi.
Gubernur Pramono menyebutkan, kebijakan ini juga tetap mempertahankan pengurangan dan pembebasan pajak bagi veteran, keluarga tidak mampu, dan korban bencana.
“Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong masyarakat berusaha lebih semangat dan membuat ekonomi di Jakarta tumbuh. Karena bagaimanapun dalam kondisi ekonomi seperti ini, pasar kita berikan insentif atau stimulan supaya mereka lebih bergairah,” pungkas Gubernur Pramono.