PajakOnline | Pemerintah akan memberikan diskon tarif jalan tol pada masa liburan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) memproyeksikan diskon yang akan diberikan sama seperti pertengahan tahun ini, yakni sekitar 20%.
Kepala BPJT Willan Oktavian mengatakan pembahasan insentif tersebut akan dipimpin oleh Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.
“Kami belum tahu berapa besaran diskon yang akan diberikan, namun kemungkinan tarif tol pada Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 akan sama seperti tahun lalu, yakni sekitar 20%,” kata Willan di Gedung DPR, Rabu (24/9/2025).
Oleh karena itu, Willan belum bisa mengumumkan waktu maupun ruas tol yang akan memberikan diskon pada libur Nataru 2025/2026.
BPJT sedang mengevaluasi dampak pemberian diskon tarif tol sebelum memutuskan insentif serupa pada akhir tahun ini.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memperluas stimulus dalam paket ekonomi 8+4+5 yang diumumkan pada 15 September 2025. Insentif terbaru sejauh ini diberikan pada pembelian tiket pesawat terbang dan jasa transportasi berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). “PPN DTP untuk tiket pesawat dan juga jasa transportasi di hari tertentu dan waktu tertentu, seperti yang lalu kita berikan 50%,” kata Airlangga.