PajakOnline | Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan (Jaksel) I dan II bekerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jaksel untuk menggencarkan edukasi penggunaan Coretax hingga pertukaran data. Peningkatan sinergi ini dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan dan kepatuhan pajak.
Kepala Kanwil DJP Jaksel II Dwi Astuti mengapresiasi Pemkot Jaksel atas sinergi yang telah terjalin selama ini. Ia pun memastikan kesiapan seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di unit vertikal untuk membantu pemkot mengimplementasi Coretax.
Dwi mengharapkan dukungan Pemkot Jaksel kepada DJP dalam kegiatan edukasi perpajakan kepada masyarakat mengenai Coretax, pelatihan regulasi pajak terbaru untuk aparatur pemkot, pembukaan booth layanan pajak, serta pertukaran data perpajakan.
“Kanwil DJP Jakarta Selatan I dan II akan terus memperkuat sinergi dan dukungan untuk meningkatkan kesadaran serta kepatuhan pajak masyarakat. Kami yakin, kolaborasi yang berkelanjutan ini akan mendukung pertumbuhan penerimaan negara melalui pajak,” kata Dwi dalam keterangannya, dikutip Rabu (22/10/2025).
Ia optimistis, sinergi bersama Pemkot Jaksel akan bermuara pada kesejahteraan masyarakat melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang tangguh.
Wali Kota Administrasi Jaksel M. Anwar turut menyampaikan apresiasi serta dukungan kepada Kanwil DJP Jaksel I dan II atas kerja sama yang telah terjalin. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah daerah dan DJP merupakan langkah penting untuk memperkuat edukasi dan kepatuhan pajak masyarakat.
“Kami berharap sinergi ini dapat terus berlanjut dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan warga Jakarta Selatan,” kata Anwar.
Sebelumnya, DJP, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah menekan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D), di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, pada (19/6/2025). PKS ini memiliki beberapa ruang lingkup kesepakatan, diantaranya pertukaran data dan pengawasan Wajib Pajak.
PKS diteken langsung oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto, Dirjen Perimbangan Keuangan Askolani, dan Gubernur Jakarta Pramono Anung.
Pramono menegaskan bahwa pajak merupakan tulang punggung pembangunan. Untuk itu, kolaborasi dengan seluruh pihak merupakan hal yang sangat penting demi meningkatkan penerimaan pajak pusat maupun daerah.
“Transparansi ini penting. Saya tegaskan bahwa Jakarta harus transparan dan terbuka dalam pengelolaan pajak. Kerja sama antar-instansi maupun dengan para Wajib Pajak, sangat penting,” kata Pramono.

































