PajakOnline | Sejumlah warga negara Indonesia yang peduli terhadap tata kelola keuangan negara pada Senin 10 November 2025 secara resmi mengumumkan hadirnya Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia atau Tax Payer Community.
Komunitas ini merupakan wadah independen bagi para pembayar pajak untuk memperjuangkan hak mereka atas transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam penggunaan uang pajak oleh pemerintah.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni menjelaskan, komunitas ini dibentuk atas kesadaran bahwa pajak merupakan tulang punggung utama pembiayaan negara, sehingga para pembayar pajak memiliki hak moral dan hukum untuk memastikan uang yang mereka bayarkan digunakan secara bertanggung-jawab dan memberikan manfaat nyata bagi rakyat.
“Kami masyarakat yang pro-pajak dan pro-akuntabilitas. Pajak adalah kontribusi yang mulia setiap warga negara, tetapi harus dikelola dengan jujur, terbuka, dan efisien. Tax Payer Community hadir sebagai mitra pemerintah agar setiap rupiah uang pembayar pajak digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” kata Koni.
Kehadiran yang Penting dan Strategis
Kehadiran Tax Payer Community strategis karena menjadi penyeimbang (checks and balances) dalam sistem keuangan publik di Indonesia. Selama ini, pengawasan terhadap penggunaan dana pajak lebih banyak dilakukan oleh lembaga negara, namun partisipasi publik seringkali masih terbatas.
Dewan Pendiri Tax Payer Community atau Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (MPPI) terdiri 5 orang yakni, Abdul Koni, Arfan, Gema Sasmita, Iim Rusyamsi, dan Eka L. Prasetya. Dengan terbentuknya komunitas ini, masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam:
1. Meningkatkan kesadaran pajak (tax awareness) sekaligus menumbuhkan budaya pengawasan sosial terhadap penggunaan uang pajak.
2. Mendorong transparansi fiskal, termasuk keterbukaan informasi tentang alokasi dan realisasi belanja pemerintah.
3. Memberikan masukan kebijakan kepada pemerintah dan DPR terkait kebijakan perpajakan dan anggaran negara.
4. Membangun literasi pajak publik, agar masyarakat memahami hak dan kewajiban mereka sebagai pembayar pajak.
5. Menjadi mitra konstruktif pemerintah, bukan oposisi, dalam menciptakan sistem perpajakan yang adil dan berkeadilan sosial.
“Kami percaya, demokrasi ekonomi yang sehat tidak hanya membutuhkan pemerintah yang kuat, tetapi juga warga negara yang kritis dan berdaya. Tax Payer Community adalah perwujudan semangat itu,” kata Gema Sasmita, Dewan Pendiri Tax Payer Community.
Dalam waktu dekat, Tax Payer Community akan meluncurkan program edukasi publik, forum dialog kebijakan fiskal, serta platform digital pelaporan publik yang memungkinkan masyarakat memberikan penilaian dan masukan terhadap kebijakan penggunaan dana pajak.
Komunitas ini juga membuka keanggotaan bagi seluruh warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan ingin berkontribusi secara positif bagi tata kelola keuangan negara.
Tentang Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community)
Tax Payer Community adalah organisasi independen, nirlaba, dan nonpartisan yang bertujuan untuk memperkuat posisi masyarakat sebagai pembayar pajak dalam sistem keuangan di Indonesia. Didirikan pada 26 Februari 2023 dalam akta berbadan hukum, komunitas ini fokus pada edukasi, advokasi, dan kolaborasi dengan berbagai pihak untuk mendorong tata kelola pajak yang lebih transparan, adil, dan akuntabel. Tax Payer Community memiliki media official resmi untuk menyebarluaskan pemberitaan, informasi, dan kegiatan komunitas yakni www.pajakonline.com.































