PajakOnline | Menjelang penutupan tahun fiskal 2025, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menegaskan implementasi kebijakan dinamisasi pajak sebagai salah satu instrumen strategis untuk memperbaiki kepatuhan wajib pajak dan menekan beban kurang bayar pada akhir tahun.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, kebijakan dinamisasi tersebut tidak ditujukan untuk menargetkan kelompok wajib pajak tertentu, tetapi sepenuhnya berdasarkan pada perubahan nyata dalam kinerja usaha wajib pajak selama tahun berjalan.
Langkah ini dilakukan sejalan dengan ketentuan Pasal 25 ayat (6) Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang memberi otoritas kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan kepala kantor pelayanan pajak (KPP) untuk menghitung kembali angsuran PPh Pasal 25 apabila terdapat peningkatan penghasilan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Melalui dinamisasi angsuran, DJP berupaya menyesuaikan jumlah pembayaran pajak masa pada sisa tahun berjalan agar mendekati taksiran pajak terutang akhir tahun.
Menurut Bimo, langkah ini penting untuk mengurangi potensi kurang bayar atau PPh Pasal 29 bagi wajib pajak saat penyampaian SPT Tahunan, sekaligus mendukung stabilitas penerimaan pajak nasional.
Kebijakan ini datang di tengah tekanan penerimaan pajak yang masih menghadapi kontraksi. Data DJP per 30 November 2025 menunjukkan realisasi penerimaan pajak neto sebesar sekitar Rp1.634,4 triliun, hanya sekitar 78,7% dari target tahunan, dengan hanya 27 dari 352 KPP yang telah mencapai target penerimaan masing-masing unit. Kondisi ini menjadi salah satu pendorong diberlakukannya strategi dinamisasi untuk mengejar kekurangan setoran di penghujung tahun fiskal.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan penyesuaian angsuran dilakukan berdasarkan perkembangan kinerja ekonomi wajib pajak, seperti pertumbuhan usaha dan perubahan pola penghasilan.
Selain penyesuaian angsuran PPh Pasal 25, pemerintah juga tengah memanfaatkan integrasi data perpajakan lintas instansi serta sistem administrasi perpajakan terbaru (Coretax DJP) untuk mendukung efektivitas pemungutan dan meningkatkan kepatuhan untuk tahun anggaran mendatang.
Kebijakan ini dipandang perlu dalam konteks upaya mencapai target penerimaan pajak dalam APBN 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun.

































