PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan Kantor Pajak tetap beroperasi atau memberikan pelayanan kepada wajib pajak pada hari ini Jumat (2/1/2026). Hal ini dilakukan agar masyarakat yang ingin melakukan aktivasi akun Coretax dapat dilayani dengan baik.
Menjelang akhir tahun kemarin terjadi peningkatan kunjungan masyarakat ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk melakukan aktivasi Coratex. Sebab, pada 2026 ini pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sudah memakai Coretax.
“Layanan Aktivasi di kantor pajak pada hari Jumat tanggal 2 Januari 2026 tetap beroperasi,” kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli.
DJP telah mengeluarkan surat pengumuman PENG-54/PJ.09/2025 tentang Batas Waktu Aktivasi Akun Coretax dan Pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) pada 29 Desember 2025. Surat ini sebagai langkah antisipasi antrean yang berkepanjangan di Kantor Pelayanan Pajak.
Dalam surat pengumuman tersebut terdapat empat poin. Berikut penjelasan DJP soal batas waktu aktivasi akun Coretax;
1. Pada prinsipnya, aktivasi akun dan pembuatan KO/SE Wajib Pajak pada Coretax dapat dilakukan sebelum Wajib Pajak memanfaatkan layanan perpajakan Coretax. Imbauan agar aktivasi akun dan pembuatan KO/SE pada Coretax segera dilakukan merupakan langkah mitigasi untuk menghindari penumpukan proses aktivasi pada periode pelaporan SPT Tahunan.
2. Wajib Pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO/SE secara mandiri dengan mengikuti langkah-langkah pada tautan tutorial resmi yang tersedia melalui situs web https://pajak.go.id, akun media sosial resmi DJP (@Ditjen PajakRI), serta pohon tautan khusus aktivasi Coretax pada https://t.kemenkeu.go.id/akuncoretax
3. Bagi Wajib Pajak yang mengalami kendala teknis terkait perubahan data sehingga memerlukan pendampingan atau asistensi di kantor pajak, diimbau untuk mengatur waktu. kedatangan secara lebih bijak, agar pelayanan dapat berjalan lancar dan antrean dapat terkelola dengan baik.
4. Seluruh layanan perpajakan di kantor pajak tidak dipungut biaya (gratis). Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan jasa perantara atau calo, serta tetap waspada. terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak atau menjanjikan percepatan layanan dengan imbalan tertentu.

































