Senin, 25 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

PMK 108/2025, Transaksi dan Saldo Aset Kripto Wajib Lapor Pajak

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
18 Februari 2026
in Berita, Headlines
9.9k 100
0
Aturan Pajak Kripto Tidak Berubah, Tetap Berlaku 1 Mei 2022

Aset Kripto. Foto: Ist.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline – Pemerintah menerbitkan aturan melalui Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Aturan yang berlaku mulai 1 Januari 2026 ini sekaligus mencabut PMK 70/PMK.03/2017 beserta seluruh perubahannya, yang selama ini menjadi dasar pertukaran data keuangan untuk pajak.

Beleid yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 29 Desember 2025 ini menjelaskan, PMK 108/2025 diterbitkan untuk menyesuaikan komitmen Indonesia dalam perjanjian internasional terkait pertukaran informasi keuangan otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEOI), termasuk standar terbaru Common Reporting Standard (CRS) dan kerangka pelaporan aset kripto atau Crypto-Asset Reporting Framework (CARF).

“Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 … belum menyesuaikan pengaturan ketentuan pelaporan informasi rekening keuangan dan informasi aset kripto relevan untuk pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, sehingga perlu dilakukan penggantian,” tulis Menkeu Purbaya pada bagian pertimbangan PMK 108/2025, dikutip Selasa (13/1/2026).

Dalam aturan baru ini, lembaga keuangan yang dikategorikan sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS tetap wajib menyampaikan laporan informasi rekening keuangan nasabah kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap tahun. Adapun yang termasuk lembaga pelapor antara lain bank, perusahaan asuransi tertentu, lembaga kustodian, dan entitas investasi yang berdomisili atau berkedudukan di Indonesia.

Lembaga pelapor wajib menyampaikan data rekening yang memenuhi kriteria “rekening keuangan yang wajib dilaporkan”, termasuk identitas pemilik rekening dan informasi keuangan terkait.

Baca Juga:

Optimisme Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh di Tengah Tekanan Global

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

Pemerintah Perkuat Penagihan Pajak, Menkeu Minta Pemeriksaan Lebih Profesional dan Berintegritas

Penerimaan Pajak Tembus Rp646,3 Triliun hingga April 2026

Pemerintah Jamin Restitusi Pajak Tidak Dibatasi, Namun Pemeriksaan Diperketat

“Lembaga Keuangan Pelapor CRS wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan … dengan benar, lengkap, dan jelas kepada Direktorat Jenderal Pajak,” kutipan Pasal 33 ayat (1).

Laporan disampaikan untuk setiap tahun kalender dan dikirim secara elektronik oleh kantor pusat atau unit yang ditunjuk. Namun, kewajiban ini tidak berlaku bagi lembaga yang masuk kategori Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS, yang kriterianya diatur tersendiri dalam PMK ini.

PMK 108/2025 menyebutkan pimpinan lembaga keuangan bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban penyampaian laporan, meskipun pelaksanaan teknis dapat didelegasikan kepada petugas atau menggunakan penyedia jasa. Penggunaan pihak ketiga tidak mengalihkan tanggung jawab tersebut dari lembaga keuangan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (2).

Hal baru yang menjadi sorotan dalam PMK 108/2025 adalah dimasukkannya kewajiban pelaporan aset kripto secara otomatis melalui skema Crypto-Asset Reporting Framework (CARF). Dalam aturan ini, Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) yang memenuhi kriteria tertentu, ditetapkan sebagai PJAK Pelapor CARF dan wajib menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap tahun kalender.

Kewajiban ini berlaku bagi penyedia jasa yang merupakan subjek pajak Indonesia, didirikan atau dikelola dari Indonesia, atau memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia.

Jenis usaha yang dapat masuk kategori ini antara lain pedagang aset kripto, platform perdagangan kripto, broker, kustodian kripto, serta perantara transaksi aset digital.

Dalam laporannya, PJAK Pelapor CARF wajib menyampaikan sekurang-kurangnya tiga kelompok data utama.

Pertama, identitas pengguna aset kripto, meliputi nama, alamat, negara domisili pajak, nomor identitas perpajakan (NPWP atau TIN), serta data pengendali jika pengguna merupakan entitas. Kedua, identitas PJAK pelapor, berupa nama penyedia jasa, alamat, dan nomor identitas perpajakan. Ketiga, rincian transaksi aset kripto selama satu tahun kalender, yang mencakup: pertukaran antara aset kripto dan mata uang fiat (misalnya jual beli kripto dengan rupiah), pertukaran antarjenis aset kripto, transaksi pembayaran ritel tertentu menggunakan aset kripto, dan transfer aset kripto, termasuk ke atau dari dompet digital (e-wallet) eksternal.

Selain kewajiban pelaporan, PJAK juga diwajibkan menerapkan prosedur identifikasi pengguna (due diligence), termasuk meminta self-certification atau pernyataan data perpajakan dari pengguna aset kripto, baik orang pribadi maupun badan. Ketentuan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Pelaporan aset kripto akan dilakukan pertama kali untuk tahun data 2026, dengan penyampaian laporan kepada DJP mulai tahun 2027. Ketentuan ini berlaku baik untuk penyedia jasa yang sudah beroperasi maupun yang baru memenuhi kriteria setelah 31 Desember 2026. Artinya, dengan pengaturan ini transaksi dan kepemilikan aset kripto tidak lagi berada di luar jangkauan sistem pengawasan perpajakan, dan akan menjadi bagian dari pertukaran informasi otomatis antarnegara sebagaimana standar internasional.

PMK 108/2025 mengatur masa peralihan agar tidak terjadi kekosongan hukum. Untuk rekening keuangan yang tercatat sampai dengan 31 Desember 2025, prosedur identifikasi masih mengikuti PMK lama. Sementara itu, prosedur identifikasi baru berdasarkan PMK 108/2025 mulai berlaku untuk kegiatan sejak 1 Januari 2026.

Adapun laporan atas tahun data 2025 dan sebelumnya, serta pembetulan laporan yang disampaikan hingga 30 September 2026, masih menggunakan ketentuan PMK lama. Sementara laporan untuk tahun data 2026 dan seterusnya yang disampaikan mulai 1 Januari 2027, wajib mengikuti aturan baru ini.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, aturan ini berarti transparansi data keuangan semakin luas. Tidak hanya rekening bank dan produk keuangan konvensional, tetapi juga transaksi dan kepemilikan aset kripto akan masuk dalam sistem pertukaran informasi pajak, baik di dalam negeri maupun lintas negara.

Menurut OJK, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan kepatuhan di tengah pesatnya perkembangan industri keuangan digital nasional

“OJK melihat kebijakan ini sebagai sesuatu yang wajar dan memang dibutuhkan, mengingat aset kripto telah berkembang menjadi industri yang signifikan dan terus tumbuh,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember 2025.

Di sisi lain, dengan akses data yang lebih lengkap, DJP bakal memiliki dasar yang lebih kuat untuk melakukan pengawasan kepatuhan pajak, mencocokkan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan kondisi keuangan sebenarnya, serta menindak praktik penghindaran pajak. Yang pasti, perbedaan signifikan antara penghasilan yang dilaporkan dan data keuangan yang diterima DJP berpotensi memicu permintaan klarifikasi, pembetulan SPT, hingga pemeriksaan pajak.

Bagi Wajib Pajak orang pribadi, implikasi PMK 108/2025 ini adalah pentingnya memastikan seluruh penghasilan, bunga simpanan, dividen, serta keuntungan investasi—termasuk dari aset kripto—telah dilaporkan secara benar dalam SPT Tahunan.

Sementara bagi pelaku usaha, konsistensi antara pembukuan, laporan keuangan, dan pelaporan pajak menjadi semakin krusial. Selain itu, penggunaan rekening luar negeri atau platform aset kripto asing juga tidak lagi menjamin kerahasiaan dari otoritas pajak, karena Indonesia terikat pada mekanisme pertukaran informasi otomatis dengan puluhan yurisdiksi mitra.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

PNBP Februari Lebih Tinggi 2,28 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Optimisme Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh di Tengah Tekanan Global

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Insight oleh Abdul Koni, Ketua Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar...

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Highlight oleh Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline...

Defisit APBN Meroket 342,4 Persen Capai Rp135,7 Triliun Februari 2026

Pemerintah Perkuat Penagihan Pajak, Menkeu Minta Pemeriksaan Lebih Profesional dan Berintegritas

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah terus memperkuat pengawasan perpajakan guna menjaga...

Jemput Bola ala DJP, Pendampingan Lapor SPT Tahunan via Coretax

Penerimaan Pajak Tembus Rp646,3 Triliun hingga April 2026

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Penerimaan pajak  menunjukkan tren positif. Hingga akhir...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

Pemerintah Jamin Restitusi Pajak Tidak Dibatasi, Namun Pemeriksaan Diperketat

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah menegaskan tidak ada kebijakan kuota maupun...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp52,04 Triliun sampai April 2026

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 30 April 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

Revisi Ambang Batas Angsuran PPh 25, Dari 150% ke 125%

Pajak Jadi Tulang Punggung Fiskal dan Penerimaan Negara

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan...

Retribusi Pelayanan Tertentu, Berikut Rinciannya

Tax Payer Community: Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) menyampaikan...

Rupiah Anjlok, Akankah Gubernur BI Jadi Kambing Hitam?

Rupiah Anjlok, Akankah Gubernur BI Jadi Kambing Hitam?

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Oleh: Anthony Budiawan—Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)...

Cara Mudah Dapat Izin BI Bawa Uang Tunai ke Luar Negeri

Rupiah Tertekan, BI Naikkan Suku Bunga Jadi 5,25 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Bank Indonesia (BI) resmi menaikkan suku bunga...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.