Oleh Eka L. Prasetya
Jakarta, PajakOnline — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat upaya penindakan terhadap pengemplang serta penunggak pajak besar seiring target penerimaan pajak yang semakin ambisius pada 2026 ini.
Langkah ini dilakukan dengan basis data terkini dan kolaborasi lintas lembaga penegak hukum.
Menindaklanjuti komitmen tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah telah mengidentifikasi 200 wajib pajak besar yang berstatus inkracht (berkekuatan hukum tetap) dengan kewajiban belum dibayar mencapai sekitar Rp50–60 triliun.
Mereka kini masuk dalam daftar prioritas penagihan aktif.
“Ini bukan sekadar ancaman, tetapi tindakan nyata untuk menegakkan keadilan fiskal. Wajib pajak yang sudah inkracht wajib bertanggung jawab dan kami tidak akan memberi ruang bagi mereka untuk menghindar,” kata Menkeu Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta.
DJP mencatat realisasi penagihan dari daftar penunggak terbesar telah mencapai sekitar Rp13,1 triliun yang berasal dari 124 wajib pajak yang sebagian sudah menyelesaikan atau mengangsur kewajibannya.
Sisanya masih dalam proses penagihan, pailit, atau ditindak lanjuti melalui langkah hukum lainnya.
Implementasi sistem administrasi perpajakan terintegrasi, Coretax DJP, menjadi pondasi penting untuk meminimalkan pengelakan pajak (tax evasion). Dengan basis data yang lebih kuat dan proses bisnis yang diperbarui, Coretax diharapkan meningkatkan efektivitas pengawasan dan penagihan pajak di seluruh Indonesia.
Upaya Penegakan Hukum
Dalam pelaksanaan penagihan penunggak pajak, DJP juga memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum seperti Kejaksaan, TNI-Polri, KPK, serta lembaga intelijen keuangan PPATK.
Sinergi ini dimaksudkan untuk menelusuri lebih jauh aset wajib pajak non-kompliant serta mencegah praktik pencucian uang yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan.
Pemerintah menilai langkah tegas ini tidak hanya akan meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga memberi efek jera di kalangan pelaku pengemplangan pajak. Selain itu, melindungi wajib pajak patuh, yang selama ini menjadi tulang punggung penerimaan pajak nasional.
Baca Juga:

































