Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan akan melakukan pengecekan silang terhadap merchant marketplace yang mengklaim memiliki omzet di bawah Rp500 juta per tahun guna memastikan kepatuhan perpajakan berjalan sesuai ketentuan.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Dalam aturan itu, merchant dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap memperoleh fasilitas tidak dikenai PPh final UMKM sebesar 0,5 persen. Namun, DJP menegaskan status tersebut akan diverifikasi melalui pengawasan data dan pencocokan transaksi digital.
DJP menyatakan data transaksi dari marketplace, perbankan, hingga sistem Coretax akan di cross check untuk memastikan omzet yang dilaporkan wajib pajak sesuai kondisi sebenarnya.
Jika ditemukan perbedaan data atau indikasi pemecahan usaha untuk menghindari pajak, DJP dapat melakukan klarifikasi hingga pemeriksaan lebih lanjut.
Pemerintah menilai mekanisme pengecekan silang diperlukan agar fasilitas perpajakan bagi UMKM benar-benar diterima pelaku usaha yang memenuhi syarat.
Selain itu, pengawasan tersebut juga bertujuan menciptakan keadilan antara pedagang online dan pelaku usaha konvensional dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Melalui kebijakan baru ini, marketplace diwajibkan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari merchant yang omzetnya telah melebihi Rp500 juta per tahun.
Pemungutan dilakukan secara otomatis saat transaksi berlangsung dan menjadi kredit pajak bagi penjual. Pemerintah memperkirakan kebijakan pemungutan pajak marketplace dapat memperluas basis pajak sektor ekonomi digital sekaligus meningkatkan penerimaan negara dalam beberapa tahun mendatang.
Baca Juga:
DJP Tunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Pungut Pajak Marketplace Mulai 1 Agustus 2026

































