Jakarta, PajakOnline – Sejumlah pemerintah daerah masih melanjutkan program pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.
Program tersebut memberikan keringanan berupa penghapusan sanksi administratif atau denda atas tunggakan PBB, sehingga masyarakat cukup melunasi pokok pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban wajib pajak sekaligus mendorong penyelesaian tunggakan yang telah berlangsung selama beberapa tahun.
Di Kabupaten Jember, Jawa Timur, pemerintah daerah resmi memperpanjang program pemutihan pajak daerah hingga 30 September 2026. Perpanjangan ini dilakukan agar lebih banyak masyarakat memanfaatkan kesempatan melunasi kewajiban perpajakannya tanpa dikenai sanksi administrasi.
Kebijakan serupa juga diterapkan di Kota Ternate. Pemerintah Kota Ternate menghapus denda atas tunggakan PBB-P2 hingga September 2026 sebagai bagian dari strategi meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
Sementara itu, sejumlah pemerintah daerah lainnya juga menjalankan program pemutihan dengan periode dan ketentuan yang berbeda-beda. Oleh karena itu, wajib pajak diimbau untuk memantau informasi resmi dari pemerintah daerah atau Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat agar dapat memanfaatkan fasilitas tersebut sebelum masa berlakunya berakhir.
Program pemutihan PBB merupakan kebijakan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah. Selain memberikan keringanan kepada masyarakat, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan realisasi penerimaan pajak daerah, memperbaiki tingkat kepatuhan wajib pajak, serta memperkuat kapasitas fiskal daerah untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.

































