Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui ketentuan mengenai pembayaran dan penyetoran pajak melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2026. Regulasi ini merupakan perubahan atas PER-10/PJ/2024 yang mengatur pembayaran dan penyetoran pajak serta pengembalian kelebihan pembayaran pajak dalam rangka pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax DJP.
PER-8/PJ/2026 ditetapkan pada 28 Juli 2026 oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Hingga 24 Agustus 2026, peraturan tersebut berstatus aktif dalam basis peraturan resmi DJP.
Menurut DJP, perubahan diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi wajib pajak sekaligus menyesuaikan ketentuan dengan kebutuhan administrasi perpajakan dalam implementasi Coretax. Penyesuaian tersebut mencakup kode billing, pembayaran dan penyetoran pajak, pemindahbukuan, pengembalian kelebihan pembayaran, serta penambahan dan penyesuaian kode jenis setoran.
Salah satu perubahan penting terdapat pada ketentuan kode billing.
PER-8/PJ/2026 menetapkan kode billing berlaku selama 336 jam atau 14 x 24 jam sejak diterbitkan. Apabila tidak digunakan sampai batas waktu tersebut, kode billing dinyatakan kedaluwarsa.
Regulasi terbaru juga memberikan ketentuan baru bahwa wajib pajak dapat membatalkan kode billing yang belum digunakan dan belum kedaluwarsa.
Setelah kode billing dibatalkan atau kedaluwarsa, wajib pajak dapat membuat kode billing baru.
Kode billing sendiri dapat dibuat secara mandiri melalui Portal Wajib Pajak atau layanan pembuatan kode billing yang terhubung dengan Sistem Billing DJP. Pembuatan juga dapat dilakukan melalui layanan asistensi yang diberikan pegawai DJP maupun petugas collecting agent dan pengguna tertentu yang terhubung dengan sistem billing DJP
Perubahan berikutnya menyangkut mekanisme pemindahbukuan (Pbk) atas pembayaran atau penyetoran pajak.
PER-8/PJ/2026 menegaskan pemindahbukuan dapat dilakukan berdasarkan permohonan wajib pajak maupun secara jabatan. Ruang lingkupnya antara lain mencakup pembayaran yang berkaitan dengan penyampaian atau pembetulan SPT Masa, SPT Tahunan, Bea Meterai, ketetapan pajak, serta sejumlah jenis pembayaran lainnya.
Untuk SPT, ketentuan pemindahbukuan mencakup pembayaran terkait SPT Masa sejak Masa Pajak Januari 2025, SPT Tahunan PPh untuk bagian tahun pajak yang berakhir sejak Januari 2025, dan SPT Tahunan mulai Tahun Pajak 2025.
PER-8/PJ/2026 juga memasukkan Deposit Pajak dalam jenis pembayaran yang dapat menjadi tujuan pemindahbukuan. Selain itu, pembayaran terkait Bea Meterai serta PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan juga tercakup dalam ketentuan tersebut.
DJP menetapkan bahwa atas permohonan pemindahbukuan, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan bukti pemindahbukuan atau surat pemberitahuan penolakan paling lama 10 hari kerja sejak permohonan disampaikan secara lengkap.
Apabila pembayaran atau penyetoran pajak tidak memenuhi ketentuan pemindahbukuan, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain mengubah sejumlah ketentuan dalam batang tubuh PER-10/PJ/2024, PER-8/PJ/2026 juga mengubah Lampiran PER-10/PJ/2024.
Lampiran tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari regulasi baru dan memuat penyesuaian kode jenis setoran yang diperlukan dalam administrasi perpajakan.
DJP menempatkan perubahan ini sebagai bagian dari penyempurnaan administrasi perpajakan dalam pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Regulasi tersebut secara eksplisit merujuk pada PMK 81/2024 beserta perubahan terakhirnya melalui PMK 1/2026.
Dengan berlakunya PER-8/PJ/2026, wajib pajak perlu memperhatikan masa berlaku kode billing, memanfaatkan fasilitas pembatalan kode billing yang belum digunakan, serta memastikan jenis setoran dan data pembayaran yang digunakan sudah sesuai sebelum melakukan pembayaran pajak.


































