Jakarta, PajakOnline — Kementerian Keuangan menetapkan kurs pajak yang berlaku untuk periode 16–22 September 2026. Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 44/MK/EF.2/2026 tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan.
Dalam ketetapan terbaru tersebut, nilai kurs pajak untuk 1 dolar Amerika Serikat (USD) ditetapkan sebesar Rp17.594. Angka ini turun Rp120 dibandingkan kurs pajak periode sebelumnya yang berada pada level Rp17.714 per USD.
Dengan demikian, rupiah menguat secara signifikan terhadap dolar AS dalam penetapan kurs pajak pekan ini. Penguatan juga terjadi terhadap mayoritas mata uang mitra dagang Indonesia.
Berikut daftar kurs pajak yang berlaku selama 16–22 September 2026:
Data tersebut menunjukkan sebagian besar mata uang mengalami penurunan nilai kurs pajak dibandingkan periode 9–15 September. Perubahan terbesar terlihat pada dolar Selandia Baru, yang turun Rp154,83, diikuti poundsterling Inggris yang turun Rp137,06 dan euro yang turun Rp120,53.
Sementara itu, terdapat sejumlah mata uang yang justru mengalami kenaikan nilai kurs pajak, antara lain yen Jepang, yang naik Rp224,50 per 100 yen, serta won Korea yang naik Rp0,08. Kroner Norwegia juga meningkat Rp1,40.
Dasar Penghitungan Kewajiban Pajak
Kurs pajak merupakan nilai tukar yang ditetapkan Menteri Keuangan untuk kebutuhan tertentu dalam administrasi perpajakan dan kepabeanan.
Kurs tersebut menjadi dasar pelunasan antara lain Bea Masuk, PPN, PPnBM, Bea Keluar, dan PPh atas transaksi yang menggunakan valuta asing.
Bagi wajib pajak yang melakukan transaksi lintas negara, keberadaan kurs pajak menjadi penting karena nilai transaksi dalam mata uang asing harus dikonversikan ke rupiah untuk menentukan besaran kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penetapan kurs pajak dilakukan secara berkala dan pada umumnya berlaku selama satu pekan. Karena itu, pelaku usaha yang melakukan transaksi impor, ekspor, maupun transaksi lain yang berkaitan dengan valuta asing perlu memperhatikan periode kurs yang digunakan agar penghitungan kewajiban pajaknya sesuai ketetapan.
Penetapan kurs pajak periode 16–22 September 2026 memperlihatkan penguatan rupiah terhadap mayoritas mata uang yang masuk dalam daftar kurs pajak.
Terhadap dolar AS, kurs turun dari Rp17.714 menjadi Rp17.594 per USD, atau berkurang Rp120.
Terhadap euro, kurs turun dari Rp20.561,59 menjadi Rp20.441,06. Sementara kurs dolar Australia turun dari Rp12.713,05 menjadi Rp12.659,94.
Ringgit Malaysia juga turun dari Rp4.379,91 menjadi Rp4.330,51, sedangkan dolar Singapura turun dari Rp13.949,69 menjadi Rp13.896,66.
Perubahan tersebut menjadi perhatian khusus bagi perusahaan yang memiliki transaksi perdagangan internasional karena kurs pajak yang digunakan dalam satu periode dapat memengaruhi nilai rupiah yang menjadi dasar penghitungan kewajiban pajak dan kepabeanan.
Dengan diterbitkannya KMK Nomor 44/MK/EF.2/2026, kurs pajak periode sebelumnya, yakni 9–15 September 2026, tidak lagi menjadi patokan untuk periode 16–22 September 2026.
Wajib pajak dan pelaku usaha yang melakukan transaksi dalam valuta asing perlu memastikan periode transaksi dan dasar kurs yang digunakan telah sesuai dengan ketentuan, khususnya dalam penghitungan PPN, PPnBM, PPh, maupun kewajiban kepabeanan.


































