Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghentikan operasional tiga aplikasi layanan perpajakan, yakni e-Objection, Info KSWP, dan Portal Ex-1. Penghentian tersebut dilakukan seiring implementasi Coretax DJP dan konsolidasi layanan administrasi perpajakan ke sistem yang lebih terintegrasi.
Kebijakan tersebut disampaikan DJP melalui Pengumuman Nomor PENG-51/PJ.09/2026 tentang Pemberitahuan Penghentian Aplikasi e-Objection, Info KSWP, dan Portal Ex-1. Pengumuman tersebut diterbitkan pada akhir Agustus 2026.
DJP menjelaskan, sebelum Coretax DJP diterapkan, sejumlah proses bisnis perpajakan masih menggunakan aplikasi yang berbeda. Permohonan keberatan, misalnya, dilakukan melalui e-Objection, sementara layanan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) menggunakan Info KSWP dan Portal Ex-1.
Setelah Coretax DJP diimplementasikan, layanan-layanan tersebut dialihkan ke sistem baru.
Tiga layanan yang dihentikan DJP terdiri atas:
1. e-Objection.
Aplikasi ini sebelumnya digunakan untuk mendukung proses administrasi permohonan keberatan secara elektronik.
Dengan implementasi Coretax DJP, proses tersebut dialihkan ke Coretax DJP. Artinya, wajib pajak tidak lagi menggunakan aplikasi e-Objection lama untuk layanan yang telah dikonsolidasikan ke Coretax.
2. Info KSWP.
Info KSWP sebelumnya digunakan untuk mengakses layanan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Setelah penghentian aplikasi lama, layanan tersebut dialihkan ke Coretax DJP.
3. Portal Ex-1
Portal Ex-1 sebelumnya juga digunakan dalam layanan KSWP. Setelah konsolidasi sistem, layanan tersebut dialihkan ke Portal KSWP yang baru.
Perubahan ini bukan sekadar pergantian alamat aplikasi. DJP menempatkan kebijakan tersebut sebagai bagian dari konsolidasi layanan setelah Coretax DJP diimplementasikan.
Coretax Menjadi Pusat Layanan Digitalisasi Administrasi
Penghentian tiga aplikasi tersebut memperlihatkan semakin luasnya fungsi Coretax dalam administrasi perpajakan Indonesia.
Di laman resmi DJP, Coretax telah menjadi bagian utama dari layanan perpajakan digital. Pada September 2026, DJP juga terus mempublikasikan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan Coretax, termasuk validasi dan layanan perpajakan melalui sistem tersebut.
Dengan demikian, migrasi e-Objection dan Info KSWP merupakan bagian dari perkembangan lebih luas menuju administrasi pajak yang semakin terintegrasi secara digital.
Perubahan ini membawa konsekuensi praktis bagi wajib pajak, terutama wajib pajak yang sebelumnya terbiasa menggunakan aplikasi lama.
Wajib pajak perlu memastikan bahwa akses dan proses administrasi dilakukan melalui sistem yang telah ditetapkan DJP, bukan melalui aplikasi yang sudah dihentikan.
Bagi pengguna layanan keberatan, perubahan paling penting adalah berpindah dari e-Objection ke Coretax DJP. Sementara untuk layanan KSWP, pengguna perlu memahami perbedaan antara layanan yang telah tersedia melalui Coretax dan layanan yang diarahkan ke Portal KSWP.
Konsolidasi layanan menjadi salah satu konsekuensi dari implementasi Coretax DJP. Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan berbagai proses administrasi perpajakan sehingga data dan layanan tidak lagi tersebar pada banyak aplikasi yang berdiri sendiri.
Perubahan tersebut sekaligus membuat wajib pajak harus semakin memahami mekanisme layanan digital DJP. Kesalahan memilih kanal atau tetap menggunakan aplikasi lama dapat menghambat proses administrasi.
Dengan penghentian tiga aplikasi tersebut, wajib pajak perlu memperhatikan beberapa hal:
1. e-Objection tidak lagi menjadi kanal layanan keberatan dan prosesnya dialihkan ke Coretax DJP.
Migrasi layanan ke Coretax membawa perubahan besar terhadap pola administrasi perpajakan. Di satu sisi, konsolidasi dapat mengurangi ketergantungan pada banyak aplikasi.
Di sisi lain, perubahan kanal layanan membutuhkan penyesuaian dari wajib pajak, konsultan pajak, perusahaan, dan pihak lain yang menjalankan administrasi perpajakan.


































