Jumat, 18 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
18 September 2026
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan, Sorotan
9.3k 700
0
Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026
8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace mulai diberlakukan pada 1 November 2026. Kepastian tersebut disampaikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setelah sebelumnya kebijakan ini ditunda dari jadwal awal 1 Agustus 2026.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menyatakan empat marketplace yang sebelumnya ditunjuk pemerintah telah siap mengimplementasikan ketentuan tersebut setelah masa penundaan berakhir pada 31 Oktober 2026.

“Mereka kan sudah siap sebenarnya, tapi ada penundaan sampai 31 Oktober. Nanti, Insya Allah kami akan segera aktivasi aturannya dan implementasinya mereka sudah siap,” kata Bimo di Kantor Pusat DJP, Rabu (16/9/2026).

Dengan demikian, mulai 1 November 2026, pemungutan PPh Pasal 22 akan dilakukan melalui mekanisme marketplace yang ditunjuk sebagai pihak lain pemungut pajak.

Empat Marketplace Sudah Ditunjuk

Baca Juga:

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp57,23 Triliun

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Setoran Pajak Kripto Capai Rp2,15 Triliun

DJP sebelumnya telah menunjuk empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pemungut PPh Pasal 22.

Keempatnya adalah:

1| Blibli ditunjuk 1 Juli 2026

2| Shopee ditunjuk 1 Juli 2026

3| Tokopedia ditunjuk 1 Juli 2026

4| Lazada ditunjuk 1 Juli 2026

Kebijakan tersebut merupakan pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui perdagangan elektronik.

Bukan Pajak Baru

DJP menegaskan bahwa PMK 37/2025 tidak menciptakan jenis pajak baru bagi pedagang online.

Bimo menjelaskan bahwa pedagang yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha memang telah mempunyai kewajiban PPh sesuai ketentuan perpajakan.

Perubahan utamanya terletak pada mekanisme pemungutan. Jika sebelumnya kewajiban pembayaran dilakukan sendiri oleh pedagang sesuai ketentuan yang berlaku, melalui PMK 37/2025 sebagian mekanisme tersebut dilakukan oleh marketplace sebagai pemungut.

Tarif PPh Pasal 22 Sebesar 0,5 Persen

Untuk pedagang yang masuk dalam kriteria tertentu, PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace menggunakan tarif 0,5 persen dari nilai transaksi sesuai ketentuan PMK 37/2025.

Namun, tidak semua transaksi pedagang otomatis dikenai pungutan tersebut.

Untuk Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta, PPh Pasal 22 tidak dipungut sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, bagi pedagang dengan omzet di atas batas tersebut, perlakuan PPh bergantung pada status perpajakan dan ketentuan yang digunakan.

Kategorisasi dan Perlakuan PPh Pasal 22

  • WP Orang Pribadi, omzet sampai Rp500 juta, tdak dipungut
  • WP yang memenuhi ketentuan PPh Final tertentu| 0,5% dan dapat menjadi bagian pelunasan PPh Final
  • WP yang tidak menggunakan skema PPh Final| 0,5% dan dapat menjadi kredit pajak sesuai ketentuan

Skema tersebut ditegaskan dalam penjelasan resmi DJP mengenai PMK 37/2025.

PPh yang Dipungut Dapat Diperhitungkan

PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace bukan berarti otomatis menjadi beban pajak tambahan di luar kewajiban PPh pedagang.

DJP menjelaskan bahwa bagi Wajib Pajak yang memenuhi kriteria PPh Final berdasarkan ketentuan yang berlaku, PPh Pasal 22 yang dipungut dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pelunasan PPh Final.

Sementara bagi pedagang yang tidak menggunakan skema PPh Final, pungutan tersebut dapat menjadi kredit pajak dalam SPT Tahunan PPh, sesuai ketentuan perpajakan.

Sempat Dipungut, kemudian Dikembalikan

Sebelum keputusan penundaan, marketplace yang telah ditunjuk sempat melakukan pemungutan PPh Pasal 22.

DJP kemudian memutuskan pemberlakuan PMK 37/2025 ditunda sampai 31 Oktober 2026, sehingga implementasi berikutnya dimulai 1 November 2026.

DJP juga menyatakan bahwa PPh Pasal 22 yang sudah telanjur dipungut berdasarkan penunjukan sebelumnya harus dikembalikan kepada pedagang dalam negeri oleh marketplace.

Keputusan penunjukan marketplace sebelumnya dibatalkan dan akan dilakukan penunjukan kembali.

Penundaan tersebut, menurut DJP, tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya mengubah waktu pemberlakuannya.

Pada Agustus 2026, pemerintah menunda implementasi kebijakan tersebut dengan alasan menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah.

DJP menyatakan penundaan dilakukan agar kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace tidak diberlakukan sebelum kondisi yang dinilai tepat oleh pemerintah.

Dengan keputusan terbaru, batas masa penundaan ditetapkan sampai 31 Oktober 2026.

Pedagang Online Perlu Bersiap

Dengan implementasi yang dijadwalkan mulai 1 November 2026, pedagang yang menggunakan marketplace perlu memastikan data perpajakan, identitas usaha, pencatatan omzet, serta dokumen transaksi telah sesuai.

Marketplace juga akan menerbitkan dokumen tagihan secara elektronik yang dipersamakan sebagai bukti pemungutan PPh Pasal 22.

Dokumen tersebut antara lain memuat identitas marketplace, akun pedagang, transaksi, nilai penjualan, dan nilai PPh Pasal 22 yang dipungut.

DJP sendiri menyebut kebijakan ini ditujukan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan dan memberikan kepastian mengenai mekanisme pemungutan pajak atas aktivitas perdagangan digital.

 

PajakOnline — Uang Pajak Harus Berkah

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Sinergi Kemenkeu dan BPKP Perkuat Pengawasan APBN

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

oleh Redaksi PajakOnline
18 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong pendekatan...

DJP: Restitusi Hak Wajib Pajak, Pencairan Capai Rp185 Triliun hingga Juli 2026

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

oleh Redaksi PajakOnline
18 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan hak wajib pajak atas pengembalian...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp57,23 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
18 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 31 Agustus 2026, pemerintah mencatat penerimaan dari...

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
18 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memproyeksikan belanja perpajakan (tax expenditure) 2026...

Aturan Pajak Kripto Tidak Berubah, Tetap Berlaku 1 Mei 2022

Setoran Pajak Kripto Capai Rp2,15 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
18 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan pajak...

Kemenkeu Selenggarakan International Tax Conference 2026, Dorong   Transformasi Kebijakan Pajak di Era Ekonomi Digital

Kemenkeu Selenggarakan International Tax Conference 2026, Dorong  Transformasi Kebijakan Pajak di Era Ekonomi Digital

oleh Redaksi PajakOnline
18 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyelenggarakan International Tax Conference (ITC)...

Coretax DJP dalam Era Digital Real Time Terintegrasi

DJP Alihkan Tiga Layanan Pajak ke Coretax

oleh Redaksi PajakOnline
18 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghentikan operasional tiga...

Kurs Pajak 2–8 September 2026 Berlaku, Rupiah Menguat terhadap Dolar AS

Kurs Pajak 16–22 September 2026 Berlaku, Rupiah Menguat terhadap Mayoritas Mata Uang

oleh Redaksi PajakOnline
18 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kementerian Keuangan menetapkan kurs pajak yang berlaku...

Kanwil DJP Riau Sita 20 Aset Penunggak Pajak

Kanwil DJP Riau Integrasikan Kesadaran Pajak ke Pembelajaran SMP

oleh PajakOnline
18 September 2026
0

Pekanbaru, PajakOnline — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP)...

Outlook Perpajakan dan Partnership Gathering IKPI 2026: Optimalisasi Penerimaan Fiskal

IKPI Gandeng KPK Perkuat Integritas Konsultan Pajak, Kode Etik Jadi Benteng Profesi

oleh Redaksi PajakOnline
18 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menggandeng Komisi...

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.