Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan hak wajib pajak atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi tetap diberikan sepanjang memenuhi ketentuan perpajakan. Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan pencairan restitusi tidak dilakukan secara otomatis, melainkan melalui mekanisme penelitian dan pemeriksaan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Penegasan terbaru datang dari Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara pada Jumat (18/9/2026). Suahasil menyatakan, pemerintah tetap akan mencairkan restitusi yang memang menjadi hak wajib pajak dan memenuhi ketentuan yang berlaku. “Kalau hak pasti diberikan,” kata Suahasil.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa restitusi merupakan hak wajib pajak apabila terdapat kelebihan pembayaran pajak yang memenuhi persyaratan hukum.
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto membantah adanya kebijakan penahanan restitusi pajak. Ia menjelaskan bahwa restitusi tetap diproses, tetapi DJP menerapkan pendekatan yang selektif, terukur, terencana, dan terarah.
Menurut Bimo, wajib pajak dengan tingkat kepatuhan yang memenuhi kriteria dapat memperoleh proses pengembalian sesuai mekanisme yang berlaku. Sementara permohonan lainnya dapat masuk dalam proses pemeriksaan sesuai ketentuan.
“Jadi itu restitusi memang selektif, lebih terukur, lebih terencana, dan terarah sesuai dengan sektor yang betul-betul patuh,” kata Bimo.
Bimo juga menegaskan DJP tidak dapat mencairkan restitusi dengan mengabaikan SOP pemeriksaan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, selektivitas yang diterapkan DJP bukan berarti hak restitusi dihapus atau dihentikan, melainkan bagian dari mekanisme pengawasan untuk memastikan kelebihan pembayaran yang dikembalikan memang memenuhi persyaratan.
Restitusi Merupakan Hak Wajib Pajak
Ketua Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) Abdul Koni mengatakan, restitusi adalah hak wajib pajak. Restitusi sebagai pengembalian atas pajak yang dibayar lebih besar daripada yang seharusnya. Restitusi dapat berkaitan dengan PPh, PPN, dan/atau PPnBM, maupun pembayaran pajak yang sebenarnya tidak terutang.
Menurut Koni, bagi dunia usaha, kepastian waktu dan proses restitusi menjadi penting karena dana yang masih berada dalam proses pengembalian dapat berkaitan langsung dengan arus kas, cash flow perusahaan. “Restitusi sangat membantu perusahaan untuk kelancaran bisnis, dan memastikan roda ekonomi berputar,” kata Koni.
Koni mengatakan, istilah “selektif dan terukur” dipahami sebagai pendekatan administrasi dan pengawasan dalam menentukan proses pengembalian, bukan menghilangkan hak restitusi wajib pajak.
Bagi wajib pajak, sambung Koni, aspek penting yang perlu diperhatikan adalah pemenuhan persyaratan, kelengkapan dokumen, konsistensi data perpajakan, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Perkembangan selanjutnya akan sangat ditentukan oleh implementasi kebijakan restitusi di lapangan, terutama bagaimana DJP menjaga keseimbangan antara pengawasan untuk mencegah restitusi yang tidak semestinya dengan kepastian pemenuhan hak wajib pajak yang memang telah memenuhi seluruh persyaratan.


































