Senin, 21 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Rupiah Jadi Perhatian Pasar, Menanti Arah Kebijakan Bank Indonesia

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
21 September 2026
in Berita, Business, Headlines, Sorotan
9.9k 100
0
BI Gencarkan Transaksi Non Tunai Cegah Covid-19

Bank Indonesia. Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

Jakarta, PajakOnline — Pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) menjadi salah satu perhatian utama pasar keuangan pada awal pekan ini, Senin, 21 September 2026. Pelaku pasar mencermati perkembangan dolar AS, arah suku bunga global, kondisi harga minyak, serta keputusan Bank Indonesia (BI) dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 22–23 September 2026.

Pada perdagangan Jumat, 18 September 2026, rupiah ditutup pada level sekitar Rp17.758 per dolar AS, melemah tipis 5 poin atau 0,03 persen dari perdagangan sebelumnya. Untuk perdagangan Senin, rupiah diperkirakan bergerak fluktuatif pada kisaran Rp17.700–Rp17.800 per dolar AS.

Data terakhir Kurs Transaksi Bank Indonesia yang tersedia per 18 September 2026 menunjukkan kurs USD berada pada Rp17.841,76 untuk kurs jual dan Rp17.664,24 untuk kurs beli. BI menjelaskan bahwa kurs transaksi tersebut menggunakan JISDOR sebagai titik tengah untuk USD/IDR.

Pasar Menunggu Keputusan BI

Perhatian terhadap rupiah semakin besar karena BI akan menggelar RDG pada 22–23 September 2026.

Baca Juga:

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen pada Triwulan II 2026, Menkeu Suahasil Jaga Momentum Pertumbuhan

Kemenkeu: Ekonomi Indonesia Tetap Resilien di Tengah Gejolak Global

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp57,23 Triliun

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Pasar mencermati apakah BI akan mempertahankan tingkat suku bunga acuan atau melakukan penyesuaian kebijakan untuk menjaga stabilitas nilai tukar sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi.

Keputusan BI akan menjadi salah satu katalis penting bagi pasar valuta asing dan pasar keuangan domestik dalam beberapa hari ke depan.

The Federal Reserve pada 16 September 2026 menaikkan suku bunga acuannya sebesar 25 basis poin menjadi 3,75–4,00 persen. Perubahan kebijakan tersebut berpotensi memengaruhi daya tarik aset berbasis dolar dan arus modal di negara-negara berkembang.

Kenaikan suku bunga AS juga menjadi salah satu faktor yang diperhitungkan investor ketika menilai prospek mata uang emerging market, termasuk rupiah.

Redaksi PajakOnline mengkutip dari Reuters, sentimen terhadap sejumlah mata uang negara berkembang masih menghadapi tekanan akibat meningkatnya imbal hasil US Treasury dan kenaikan harga minyak. Namun, dalam survei posisi pasar Reuters, sentimen terhadap rupiah justru membaik dibandingkan periode sebelumnya, meskipun rupiah masih mencatat depresiasi sekitar 6 persen sepanjang tahun berjalan.

Harga minyak dunia menjadi faktor lain yang diperhatikan pasar.

Indonesia sebagai negara yang masih membutuhkan impor minyak akan menghadapi tekanan eksternal apabila harga energi meningkat. Kenaikan harga minyak dapat meningkatkan kebutuhan devisa untuk impor energi dan pada akhirnya berpengaruh terhadap neraca perdagangan serta nilai tukar.

Di tengah perkembangan geopolitik global, pasar juga mencermati pergerakan harga minyak dan dampaknya terhadap inflasi serta kebijakan moneter negara-negara berkembang.

Dari sisi domestik, pasar juga mencermati arah kebijakan fiskal setelah Suahasil Nazara resmi menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan pada September 2026.

Dalam konferensi pers pertamanya sebagai Menteri Keuangan, Suahasil menegaskan kesinambungan kebijakan fiskal dan mempertahankan target defisit APBN 2026 sebesar 2,85 persen terhadap PDB, masih di bawah batas maksimal 3 persen sesuai ketentuan.

Kemenkeu juga menyampaikan bahwa hingga Agustus 2026, defisit APBN tercatat sekitar Rp240,1 triliun atau 0,93 persen terhadap PDB. Pendapatan negara tumbuh 25,4 persen secara tahunan, sementara belanja negara meningkat 17,1 persen.

Konsistensi kebijakan fiskal menjadi salah satu faktor yang diperhatikan pasar karena kredibilitas APBN turut memengaruhi persepsi investor terhadap stabilitas ekonomi dan aset keuangan Indonesia.

Pergerakan rupiah juga menjadi perhatian karena berkaitan erat dengan arus modal di pasar keuangan.

Pada Jumat, 18 September 2026, IHSG ditutup melemah 0,33 persen ke level 6.441,16. Investor asing tercatat melakukan penjualan bersih sekitar Rp1,79 triliun.

Tekanan terhadap pasar saham dan volatilitas rupiah menjadi bagian dari dinamika yang akan dipantau investor menjelang keputusan BI. Di tengah tekanan eksternal tersebut, fundamental ekonomi domestik tetap menjadi perhatian.

BPS mencatat ekonomi Indonesia tumbuh 5,29 persen secara tahunan pada triwulan II 2026, sedangkan pertumbuhan ekonomi semester I 2026 mencapai 5,45 persen.

Capaian tersebut menjadi konteks penting bagi kebijakan ekonomi memasuki semester II 2026. Pemerintah dan BI menghadapi kebutuhan untuk menjaga stabilitas rupiah sekaligus mempertahankan momentum pertumbuhan ekonomi.

Dengan demikian, perhatian pasar pada awal pekan ini tertuju pada beberapa faktor sekaligus: arah kebijakan The Fed, pergerakan dolar AS, harga minyak, arus modal asing, kebijakan fiskal di bawah Menkeu Suahasil Nazara, serta hasil RDG Bank Indonesia 22–23 September 2026.

Keputusan BI pada pekan ini akan menjadi salah satu perkembangan penting untuk melihat bagaimana otoritas moneter merespons kombinasi tekanan eksternal dan kebutuhan menjaga stabilitas perekonomian domestik.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Sanksi Pajak Tak Bisa Jadi Pengurang Penghasilan

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen pada Triwulan II 2026, Menkeu Suahasil Jaga Momentum Pertumbuhan

oleh Redaksi PajakOnline
21 September 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline ­—...

PNBP Februari Lebih Tinggi 2,28 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Kemenkeu: Ekonomi Indonesia Tetap Resilien di Tengah Gejolak Global

oleh Redaksi PajakOnline
21 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kementerian Keuangan menilai perekonomian Indonesia masih menunjukkan...

Satgas BLBI Sita Aset Obligor Trijono Gondokusumo

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

oleh Redaksi PajakOnline
21 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan kewajiban surat utang yang diterbitkan...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp57,23 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
21 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 31 Agustus 2026, pemerintah mencatat penerimaan dari...

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
21 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memproyeksikan belanja perpajakan (tax expenditure) 2026...

Sinergi Kemenkeu dan BPKP Perkuat Pengawasan APBN

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

oleh Redaksi PajakOnline
21 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong pendekatan...

DJP: Restitusi Hak Wajib Pajak, Pencairan Capai Rp185 Triliun hingga Juli 2026

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

oleh Redaksi PajakOnline
21 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan hak wajib pajak atas pengembalian...

PMK 55/2026 Dipersoalkan: Apakah Kewajiban Uji Kompetensi Kemenkeu Melampaui Wewenang Undang-Undang?

PMK 55/2026 Dipersoalkan: Apakah Kewajiban Uji Kompetensi Kemenkeu Melampaui Wewenang Undang-Undang?

oleh Redaksi PajakOnline
21 September 2026
0

Oleh Muhammad Irvan, S.Ak., M.A, Praktisi Perpajakan PajakOnline Alumni Pascasarjana...

Aturan Pajak Kripto Tidak Berubah, Tetap Berlaku 1 Mei 2022

Setoran Pajak Kripto Capai Rp2,15 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
21 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan pajak...

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

oleh Redaksi PajakOnline
21 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal...

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.