PajakOnline.com—Ability to pay menjadi suatu prinsip pemungutan pajak. Prinsip ini menjelaskan pajak harus dipungut secara adil dengan memastikan beban yang ditanggung harus menggambarkan kemampuan ekonomi wajib pajak untuk menanggung beban tersebut dibandingkan dengan wajib pajak lain.
Prinsip ability to pay digunakan menjadi landasan argumen penerapan tarif pajak progresif, pengenaan pajak modal juga terhadap berbagai tunjangan seperti pensiun dan disabilitas menurut IBFD International tax Glossary.
Prinsip ability to pay juga menekankan agar pembebanan pajak untuk wajib pajak berdasarkan kepada kemampuan masing-masing.
Dengan prinsip ini, pajak penghasilan (PPh) harus dikenakan kepada pihak yang mempunyai kemampuan untuk membayar selaras dengan horizontal dan vertical equity.
Sebuah pemajakan bisa dikatakan adil secara horizontal jika jumlah beban pajak yang ditanggung sama besar pada setiap wajib pajak yang mempunyai besar penghasilan dan tanggungan yang sama, terlepas dari jenis penghasilan yang didapatkan (equal treatments for the equals).
Sedangkan, suatu pemajakan bisa dikatakan adil secara vertikal jika setiap wajib pajak dengan kemampuan membayar yang berbeda menanggung beban pemajakan yang berbeda, yang setara dengan perbedaannya (unequal treatment for the unequals) (H.Zee, 2005).
Mansury (1992) berpendapat bahwa prinsip ability to pay akan mendistribusikan beban pajak sesuai dengan kemampuan wajib pajak untuk berkontribusi dalam pembiayaan pemerintah.
Cara untuk mengukur kemampuan seseorang untuk membayar berbentuk pendapatan bersih, properti atau kekayaan, pengeluaran, atau kombinasi dari dua atau ketiga indeks itu.
Singkatnya, prinsip ability to pay menganjurkan pemerintah ketika memungut pajak harus memperhatikan kemampuan penduduk membayar pajak. Jika diperhatikan, prinsip ini asalnya dari asas pemungutan pajak Adam Smith yang pertama.
Adam Smith menyatakan 4 asas pemungutan pajak yang disebut The Four Maxims. Prinsip pertama adalah equality artinya pemungutan pajak harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak.
(Ridho Rizqullah Zulkarnain)

































