TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Ability to Pay dalam Pemajakan, Ini Penjelasannya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Ability to pay menjadi suatu prinsip pemungutan pajak. Prinsip ini menjelaskan pajak harus dipungut secara adil dengan memastikan beban yang ditanggung harus menggambarkan kemampuan ekonomi wajib pajak untuk menanggung beban tersebut dibandingkan dengan wajib pajak lain.

Prinsip ability to pay digunakan menjadi landasan argumen penerapan tarif pajak progresif, pengenaan pajak modal juga terhadap berbagai tunjangan seperti pensiun dan disabilitas menurut IBFD International tax Glossary.

Prinsip ability to pay juga menekankan agar pembebanan pajak untuk wajib pajak berdasarkan kepada kemampuan masing-masing.

Dengan prinsip ini, pajak penghasilan (PPh) harus dikenakan kepada pihak yang mempunyai kemampuan untuk membayar selaras dengan horizontal dan vertical equity.

Sebuah pemajakan bisa dikatakan adil secara horizontal jika jumlah beban pajak yang ditanggung sama besar pada setiap wajib pajak yang mempunyai besar penghasilan dan tanggungan yang sama, terlepas dari jenis penghasilan yang didapatkan (equal treatments for the equals).

Sedangkan, suatu pemajakan bisa dikatakan adil secara vertikal jika setiap wajib pajak dengan kemampuan membayar yang berbeda menanggung beban pemajakan yang berbeda, yang setara dengan perbedaannya (unequal treatment for the unequals) (H.Zee, 2005).

Mansury (1992) berpendapat bahwa prinsip ability to pay akan mendistribusikan beban pajak sesuai dengan kemampuan wajib pajak untuk berkontribusi dalam pembiayaan pemerintah.

Cara untuk mengukur kemampuan seseorang untuk membayar berbentuk pendapatan bersih, properti atau kekayaan, pengeluaran, atau kombinasi dari dua atau ketiga indeks itu.

Singkatnya, prinsip ability to pay menganjurkan pemerintah ketika memungut pajak harus memperhatikan kemampuan penduduk membayar pajak. Jika diperhatikan, prinsip ini asalnya dari asas pemungutan pajak Adam Smith yang pertama.

Adam Smith menyatakan 4 asas pemungutan pajak yang disebut The Four Maxims. Prinsip pertama adalah equality artinya pemungutan pajak harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak.
(Ridho Rizqullah Zulkarnain)