PajakOnline.com—Airport tax atau pajak bandara ini merupakan biaya atas pelayanan yang dikenakan pada penumpang pesawat. Pada Agustus 2022 lalu , PT Angkasa Pura (AP) II secara resmi menaikan tarif airport tax di terminal 2 dan terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta. Penyesuaian ini dilakukan setelah mempertimbangkan peningkatan pelayanan fasilitas oleh PT AP II.
Berikut ini tarif airport tax yang berlaku:
- Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno Hatta rute domestik: Rp108.000.
- Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno Hatta rute internasional: Rp160.000.
- Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta rute domestik: Rp152.000
- Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta rute internasional: Rp240.000.
Airport tax adalah biaya atas pelayanan penumpang pesawat yang menggunakan bandar udara, terhitung sejak memasuki beranda (Curb) keberangkatan hingga beranda kedatangan penumpang. Airport tax dikenakan kepada penumpang karena penumpang ikut memanfaatkan jasa-jasa pelayanan dan penggunaan fasilitas yang tersedia di bandara tersebut.
Pungutan airport tax atau Passanger Service Charge (PSC) telah disatukan dengan tiket pesawat. Besaran airport tax yang dipungut Badan Usaha Angkutan Udara (BUAU) sudah dicantumkan dalam tiket penerbangan yang dijual maskapai.
Dengan adanya Airport tax ini juga memiliki kegunaannya. Kegunaan dari airport tax ini dapat digunakan untuk meningkatkan fasilitas umum di bandara, sebagai biaya asuransi pengunjung bandara, sebagai biaya perawatan bandara, dan juga untuk penambahan kualitas SDM PT AP II selaku pengelola bandara.
Terdapat dua jenis penumpang yang wajib membayar airport tax. Pertama, penumpang yang melakukan penerbangan untuk 1 kali perjalanan dengan menggunakan 1 tiket sesuai dengan bandara yang dituju. Kedua, personel operasi udara dan personel penunjang operasi penerbangan yang melakukan perjalanan dengan maksud positioning dalam melaksanakan tugas.
Selain penumpang yang dikenakan airport tax, ternyata terdapat sederetan penumpang yang tidak wajib airport tax. Penumpang-penumpang tersebut di antaranya:
1. Penumpang yang transit dan transfer dengan 1 tiket penerbangan.
2. Personel operasi pesawat udara dan personel penunjang operasi penerbangan yang sedang dalam keadaan bertugas (on duty crew).
3. Penumpang pesawat udara yang mengalami pengalihan keberangkatan penerbangan dari bandara yang tertera di dalam tiket (divert flight).
4. Tamu negara serta rombongan yang sedang dalam kunjungan resmi atau dalam urusan kenegaraan di Indonesia dan menggunakan pesawat khusus.
5. Bayi atau infant atau penumpang anak-anak yang masih belum wajib memiliki tiket dengan nomor kursi penerbangan sendiri.
6. Penumpang pesawat yang mengalami penundaan keberangkatan penerbangan (post-poned).
7. Penumpang yang melakukan penerbangan ke luar negeri dengan melewati serangkaian rute dalam negeri dan melakukan proses kepabean, keimigrasian, dan kekarantinaan (CIQ) di bandara keberangkatan pertama tidak dikenakan PSC pada bandara transit. (Azzahra Choirrun Nissa)