PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengirimkan sebanyak 18 juta e-mail kepada wajib pajak. Isinya mengajak wajib pajak mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Sebab, PPS akan berakhir pada 30 Juni 2022 mendatang.
“E-mail ini sifatnya mengingatkan. Jadi, kalau yang sudah mengikuti atau tidak perlu mengikuti saya sudah tulis di bawah untuk diabaikan email-nya,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor dalam acara Tax Gathering Kanwil DJP Jakarta Selatan I, belum lama ini.
Sebelumnya, DJP sudah mengirimkan sebanyak 1,62 juta e-mail per 24 Maret 2022 yang berisi imbauan kepada wajib pajak untuk segera memanfaatkan PPS.
Pengiriman 18 juta email itu, kata Neil, hingga kini masih berproses dan telah dilakukan sejak Mei 2022. Meski terus mengingatkan wajib pajak untuk mengikuti PPS, DJP tidak mematok target penerimaan dari program tersebut karena sifatnya yang sukarela. “Kami tidak bisa menargetkan, perkiraan juga belum ada,” kata Neil.
Hingga 7 Juni 2022 pukul 08.00 WIB, pajak penghasilan (PPh) yang terkumpul dari PPS tercatat sebesar Rp13,18 triliun.
Oleh karena itu, Neil berharap wajib pajak bisa memanfaatkan PPS sesegera mungkin dan tak berdekatan dengan batas waktu penyampaian lantaran program ini tak akan diperpanjang jangka waktunya.
PPS merupakan kesempatan yang diberikan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban yang belum dilakukan secara sukarela melalui pembayaran pajak penghasilan berdasarkan pengungkapan harta. Wajib pajak yang akan mengikuti PPS bisa mengisi data secara online melalui laman pajak.go.id/pps tanpa perlu mendatangi kantor pajak.