Jakarta, PajakOnline – DJP mengumumkan akun media sosial X (dulu namanya Twitter) Kring Pajak sekarang sudah bisa menjawab pertanyaan yang disampaikan wajib pajak (WP) melalui mention.
Akun X Kring Pajak di-maintenance sejak 13 Januari 2026, sehingga tidak bisa merespons pertanyaan yang disampaikan WP melalui mention untuk sementara waktu. Setelah proses pemeliharaan selesai, WP kini sudah bisa memanfaatkan saluran Kring Pajak di X apabila memiliki pertanyaan atau kendala soal layanan pajak.
“Sehubungan dengan upaya peningkatan kualitas layanan telah selesai dilakukan, saat ini akun X (Twitter) Kring Pajak sudah dapat menjawab pertanyaan Kawan Pajak melalui mention,” demikian cuitan akun X @kring_pajak, Senin (2/2/2026).
Pemerliharaan ini dilaksanakan karena akun tersebut mengalami gangguan teknis sehingga tidak dapat merespons mention pertanyaan perpajakan secara optimal.
Layanan Kring Pajak biasanya dimanfaatkan WP yang mencari informasi
perpajakan. Ada petugas yang akan menjawab pertanyaan wajib pajak atau memberi solusi atas permasalahan pajak.
Di media sosial X, wajib pajak biasanya menyampaikan pertanyaan melalui mention akun @kring_pajak. Untuk pertanyaan yang sifatnya umum, Kring Pajak juga akan menjawabnya secara langsung.
Beberapa layanan yang bisa diakses melalui Kring Pajak di antaranya permohonan perubahan data wajib pajak, penetapan wajib pajak nonaktif, serta pengaduan.
Selain akun X, wajib pajak yang memiliki pertanyaan juga bisa mengakses saluran Kring Pajak lain yang tersedia. Saluran tersebut meliputi telepon 1500200, email informasi@pajak.go.id, live chat pada laman http://pajak.go.id, Instagram pada akun @kringpajak1500200, dan Tiktok pada akun @kring_pajak.

































