Alat Berat Kena Pajak, Seperti Ini Ketentuannya
Alat berat dapat dikenakan pajak. Saat ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang menyiapkan peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) mengenai pajak alat berat (PAB).
Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri Hendriwan mengatakan, penyusunan Permendagri ini adalah tindak lanjut Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Adanya pajak alat berat dalam UU HKPD sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XV/2017. Dalam putusan tersebut, MK memandang alat berat dapat dikenai pajak. Namun, alat berat seharusnya tidak dikenai pajak kendaraan bermotor.
“Dibutuhkan dasar hukum baru dalam peraturan perundang-undangan untuk mengenakan pajak terhadap alat berat yang antara lain dapat dilakukan dengan melakukan perubahan terhadap UU 28/2009 sepanjang berkenaan dengan pengaturan pengenaan pajak terhadap alat berat,” bunyi Putusan MK Nomor 15/PUU-XV/2017.
Dalam UU HKPD, alat berat dikenai PAB dengan tarif maksimal sebesar 0,2% yang ditetapkan oleh provinsi melalui perda.
Dasar pengenaan pajak alat berat adalah nilai jual alat berat, yakni harga rata-rata pasaran umum alat berat yang bersangkutan. Harga rata-rata pasaran umum diatur dalam peraturan menteri dalam negeri setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri keuangan. Dasar pajak alat berat akan ditinjau ulang paling lama setiap 3 tahun dengan memerhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.