PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memungut pajak digital perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) berupa PPN 10% kepada produk dan jasa digital, baik di dalam dan luar negeri mulai 1 Juli 2020 mendatang.
Pemajakan tersebut menargetkan perusahaan digital asal Amerika Serikat yang menjual jasanya di Indonesia, seperti Netflix, Spotify, dan Zoom.
Rencana tersebut mendapat kecaman dari Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Perwakilan Dagang AS menyatakan Trump mengancam melakukan aksi serupa terhadap negara-negara yang mengenakan pajak ke perusahaan digital asal Amerika Serikat.
Terkait ancaman dari Trump, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan belum mau berkomentar. “Jadi soal pajak digital, saya enggak mau jawab dulu. Nanti ada waktunya saya ngomong pajak Netflix,” kata Sri Mulyani di Jakarta pada Rabu (3/6/2020).
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, penarikan PPN terhadap perusahaan digital tersebut dilakukan agar tercipta keadilan (level playing field) bagi perusahaan yang tercatat sebagai subjek pajak dan selama ini taat membayar pajak ke pemerintah.
Menurut dia, pemungutan PPN dilakukan untuk semua produk yang dikonsumsi, baik barang dan jasa yang diperjualbelikan di Indonesia, baik yang diproduksi dalam negeri maupun yang berasal dari dalam negeri.
Sebagai informasi, selain Indonesia, rencana penarikan pajak digital ini juga dilakukan oleh negara lainnya seperti Austria, Brasil, Republik Ceko, Italia, Turki, Spanyol, Inggris, dan India.
































