Jumat, 16 Mei 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Aneka Tunjangan Karyawan

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
02/01/2024
in Belajar Pajak, Business, Headlines, Perpajakan
0
Pemerintah Minta THR Tidak Boleh Dicicil, Dibayarkan H-7 Lebaran

Para pekerja. Sumber Foto: Ist.

1.2k
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor SE-07/MEN/1990 tentang Pengelompokan Upah, tunjangan termasuk komponen upah yang dibedakan menjadi dua bagian, yaitu tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap.

Tunjangan tetap merupakan suatu pembayaran yang teratur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok. Yang termasuk tunjangan tetap di antaranya tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan perumahan, tunjangan kemahalan, tunjangan daerah, dan lain-lain.

Tunjangan makan dan tunjangan transport bisa dikategorikan sebagai tunjangan tetap jika pemberian komponen tersebut tidak dikaitkan dengan kehadiran dan diterima secara tetap oleh karyawan menurut satuan waktu, harian, atau bulanan.

Sedangkan tunjangan tidak tetap merupakan suatu pembayaran secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan pekerja yang diberikan secara tidak tetap untuk pekerja dan keluarganya dan dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok.

Tunjangan makan dan tunjangan transport juga bisa dikategorikan sebagai tunjangan tidak tetap jika dibayarkan berdasarkan kehadiran.

Baca Juga:

Urgensi Pembentukan Kementerian Penerimaan Negara: Menjawab Tantangan Fiskal Indonesia

Langkah Efisiensi Pajak: Pemeriksaan Dipercepat, Kepatuhan Ditingkatkan

Penerimaan Pajak Merosot, Didorong PHK Massal dan Resistensi Masyarakat

Pemerintah Perluas SIMBARA untuk Komoditas Bauksit Tahun Ini

Tax Amnesty Berulang Gerus Kepatuhan Pajak

Menurut beleid yang sama, THR termasuk pendapatan non upah yang mana termasuk di dalamnya THR gratifikasi dan pembagian keuntungan lainnya.

Jenis-Jenis Tunjangan Karyawan

1. Tunjangan Transportasi

Jika sudah termasuk dalam komponen gaji tanpa dikaitkan dengan kehadiran, maka tunjangan transportasi akan sama diterima setiap bulan oleh karyawan. Lain ceritanya jika dikaitkan dengan kehadiran, jika karyawan tersebut melakukan absensi maka tidak akan mendapatkan tunjangan transportasi. Sama halnya dengan tunjangan makan, tunjangan transportasi bisa berupa uang atau layanan antar jemput karyawan.

2. Tunjangan Istri dan Anak

Tunjangan ini diberikan kepada karyawan yang telah menikah dan memiliki anak. Baik karyawan pemerintah maupun swasta wajib menerima tunjangan ini. Tunjangan istri diberikan kepada karyawan yang sudah menikah dan istri mereka tidak bekerja. Sedangkan tunjangan anak diberikan kepada karyawan yang telah memiliki anak atau anak angkat yang berusia kurang dari 21 tahun dan belum bekerja. Tunjangan anak dibatasi bagi karyawan yang memiliki anak dengan jumlah maksimal 3 anak.

3. Tunjangan Perumahan

Tunjangan perumahan biasanya lebih dilakukan oleh pemerintah daerah yang belum dapat menyediakan rumah negara dan perlengkapannya bagi anggota DPRD. Tunjangan ini berupa uang yang diperuntukkan bagi anggota DPRD untuk menyewa rumah saat dinas di daerah tersebut dengan besaran yang berbeda-beda tergantung daerah masing-masing.

Ada pula tunjangan perumahan yang ditujukan bagi karyawan untuk mendapatkan kepemilikan rumah. Lain lagi dengan tunjangan perumahan bagi ekspatriat yang akan bekerja di Indonesia, berupa sewa tempat tinggal selama 12 bulan di muka atau tunjangan yang dibayarkan secara bulanan.

4. Tunjangan Makan

Seperti yang sudah diketahui, tunjangan makan bisa termasuk sebagai tunjangan tetap atau tidak tetap. Dianggap sebagai tunjangan tetap jika komponen tersebut dimasukkan dalam komponen gaji tanpa dikaitkan dengan kehadiran. Lain halnya jika tunjangan makan ini didasarkan pada kehadiran karyawan. Jika karyawan tersebut tidak hadir, maka tunjangan dianggap hangus. Tunjangan makan dapat berupa uang atau makanan yang disediakan oleh perusahaan, tergantung dari peraturan perusahaan tersebut.

5. Tunjangan Kemahalan

Tunjangan ini berupa tambahan gaji sebagai bantuan untuk kemahalan, berupa kenaikan harga keperluan sehari-hari.

6. Tunjangan Lainnya

Tunjangan lainnya bisa mencakup banyak hal, di antaranya seperti yang populer saat ini adalah tunjangan kesehatan dan pensiun. Pemerintah menggencarkannya melalui program BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan yang termasuk ke dalam komponen payroll karyawan. Selain itu, ada juga tunjangan lembur yang ditujukan bagi karyawan yang melakukan pekerjaan di luar waktu kerja yang telah disepakati dalam kontrak. (Wiasti Meurani)

Share472Tweet295Send
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Nunggak Pajak, Banyak Vila di Cianjur Dipasangi Stiker

Next Post

Buka Perdagangan Perdana BEI, Wapres Ma’ruf Amin: Tahun 2024 Berkah Indonesia

Related Posts

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

Urgensi Pembentukan Kementerian Penerimaan Negara: Menjawab Tantangan Fiskal Indonesia

by Redaksi PajakOnline
15/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah Indonesia masih mempertimbangkan usulan pembentukan Kementerian Penerimaan Negara...

Ini Kewajiban Pemeriksa Pajak

Langkah Efisiensi Pajak: Pemeriksaan Dipercepat, Kepatuhan Ditingkatkan

by Redaksi PajakOnline
15/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Penerimaan Pajak Merosot, Didorong PHK Massal dan Resistensi Masyarakat

by Redaksi PajakOnline
15/05/2025
0

PajakOnline | Penerimaan pajak Indonesia mengalami penurunan tajam sebesar 27,73% secara...

Pemerintah Perluas SIMBARA untuk Komoditas Bauksit Tahun Ini

Pemerintah Perluas SIMBARA untuk Komoditas Bauksit Tahun Ini

by Redaksi PajakOnline
15/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperluas cakupan Sistem Informasi...

Dokumen Lampiran Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Cek!

Tax Amnesty Berulang Gerus Kepatuhan Pajak

by Redaksi PajakOnline
15/05/2025
0

PajakOnline | Mantan Dirjen Pajak Machfud Sidik mengingatkan bahwa tax amnesty...

AI Bisa Jadi Perluasan Basis Pajak Baru

AI Bisa Jadi Perluasan Basis Pajak Baru

by Redaksi PajakOnline
15/05/2025
0

PajakOnline | Massifnya penggunaan teknologi kecerdasan buatan atau AI (Artificial intelligence)...

Literasi Keuangan Penting Tingkatkan Kecakapan Berinvestasi

Investasi Saham Meningkat, Cek Aspek Pajaknya

by Redaksi PajakOnline
15/05/2025
0

PajakOnline | Investasi saham kini menjadi pilihan masyarakat, termasuk generasi muda. Berdasarkan...

Begini Caranya Agar UMKM Bisa Ajukan Pembebasan PPh Final 0,5%

Insentif Pajak Diperpanjang, UMKM Dapat Manfaatnya

by Redaksi PajakOnline
15/05/2025
0

PajakOnline | Salah seorang pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Reklame

Tidak Semua Papan Reklame Kena Pajak Daerah, Berikut Ketentuan yang Perlu Diketahui

by Redaksi PajakOnline
15/05/2025
0

PajakOnline | Tidak semua bentuk reklame yang terpampang di ruang publik dikenakan...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Coretax Dinilai Hambat Ekonomi Indonesia, Pengusaha Keluhkan Gangguan Cash Flow

by Redaksi PajakOnline
15/05/2025
0

PajakOnline | Kalangan pengusaha menyoroti sistem administrasi perpajakan atau Coretax DJP sebagai...

Load More
Next Post
Buka Perdagangan Perdana BEI, Wapres Ma’ruf Amin: Tahun 2024 Berkah Indonesia

Buka Perdagangan Perdana BEI, Wapres Ma'ruf Amin: Tahun 2024 Berkah Indonesia

Arus Balik Tahun Baru 2024, One Way dan Contraflow Selesai Hari Ini

Arus Balik Tahun Baru 2024, One Way dan Contraflow Selesai Hari Ini

PPN LPG 3 Kg Ditanggung Pemerintah

Mulai Hari Ini Beli Gas Elpiji 3 Kg Wajib Daftar Pakai KTP

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134301 shares
    Share 53720 Tweet 33575
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43736 shares
    Share 17494 Tweet 10934
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    43208 shares
    Share 17283 Tweet 10802
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39529 shares
    Share 15812 Tweet 9882
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26756 shares
    Share 10702 Tweet 6689

Peraturan Pajak

Pemerintah Indonesia dan Australia Perbarui Kerjasama Ekonomi
Berita

Aturan Terbaru Penghapusan Piutang Pajak, Cek!

3 hari ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Dari Mana Saja

15/05/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In