TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Aneka Tunjangan Karyawan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor SE-07/MEN/1990 tentang Pengelompokan Upah, tunjangan termasuk komponen upah yang dibedakan menjadi dua bagian, yaitu tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap.

Tunjangan tetap merupakan suatu pembayaran yang teratur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok. Yang termasuk tunjangan tetap di antaranya tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan perumahan, tunjangan kemahalan, tunjangan daerah, dan lain-lain.

Tunjangan makan dan tunjangan transport bisa dikategorikan sebagai tunjangan tetap jika pemberian komponen tersebut tidak dikaitkan dengan kehadiran dan diterima secara tetap oleh karyawan menurut satuan waktu, harian, atau bulanan.

Sedangkan tunjangan tidak tetap merupakan suatu pembayaran secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan pekerja yang diberikan secara tidak tetap untuk pekerja dan keluarganya dan dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok.

Tunjangan makan dan tunjangan transport juga bisa dikategorikan sebagai tunjangan tidak tetap jika dibayarkan berdasarkan kehadiran.

Menurut beleid yang sama, THR termasuk pendapatan non upah yang mana termasuk di dalamnya THR gratifikasi dan pembagian keuntungan lainnya.

Jenis-Jenis Tunjangan Karyawan

1. Tunjangan Transportasi

Jika sudah termasuk dalam komponen gaji tanpa dikaitkan dengan kehadiran, maka tunjangan transportasi akan sama diterima setiap bulan oleh karyawan. Lain ceritanya jika dikaitkan dengan kehadiran, jika karyawan tersebut melakukan absensi maka tidak akan mendapatkan tunjangan transportasi. Sama halnya dengan tunjangan makan, tunjangan transportasi bisa berupa uang atau layanan antar jemput karyawan.

2. Tunjangan Istri dan Anak

Tunjangan ini diberikan kepada karyawan yang telah menikah dan memiliki anak. Baik karyawan pemerintah maupun swasta wajib menerima tunjangan ini. Tunjangan istri diberikan kepada karyawan yang sudah menikah dan istri mereka tidak bekerja. Sedangkan tunjangan anak diberikan kepada karyawan yang telah memiliki anak atau anak angkat yang berusia kurang dari 21 tahun dan belum bekerja. Tunjangan anak dibatasi bagi karyawan yang memiliki anak dengan jumlah maksimal 3 anak.

3. Tunjangan Perumahan

Tunjangan perumahan biasanya lebih dilakukan oleh pemerintah daerah yang belum dapat menyediakan rumah negara dan perlengkapannya bagi anggota DPRD. Tunjangan ini berupa uang yang diperuntukkan bagi anggota DPRD untuk menyewa rumah saat dinas di daerah tersebut dengan besaran yang berbeda-beda tergantung daerah masing-masing.

Ada pula tunjangan perumahan yang ditujukan bagi karyawan untuk mendapatkan kepemilikan rumah. Lain lagi dengan tunjangan perumahan bagi ekspatriat yang akan bekerja di Indonesia, berupa sewa tempat tinggal selama 12 bulan di muka atau tunjangan yang dibayarkan secara bulanan.

4. Tunjangan Makan

Seperti yang sudah diketahui, tunjangan makan bisa termasuk sebagai tunjangan tetap atau tidak tetap. Dianggap sebagai tunjangan tetap jika komponen tersebut dimasukkan dalam komponen gaji tanpa dikaitkan dengan kehadiran. Lain halnya jika tunjangan makan ini didasarkan pada kehadiran karyawan. Jika karyawan tersebut tidak hadir, maka tunjangan dianggap hangus. Tunjangan makan dapat berupa uang atau makanan yang disediakan oleh perusahaan, tergantung dari peraturan perusahaan tersebut.

5. Tunjangan Kemahalan

Tunjangan ini berupa tambahan gaji sebagai bantuan untuk kemahalan, berupa kenaikan harga keperluan sehari-hari.

6. Tunjangan Lainnya

Tunjangan lainnya bisa mencakup banyak hal, di antaranya seperti yang populer saat ini adalah tunjangan kesehatan dan pensiun. Pemerintah menggencarkannya melalui program BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan yang termasuk ke dalam komponen payroll karyawan. Selain itu, ada juga tunjangan lembur yang ditujukan bagi karyawan yang melakukan pekerjaan di luar waktu kerja yang telah disepakati dalam kontrak. (Wiasti Meurani)