PajakOnline.com—E-PHTB adalah layanan secara online dalam validasi Surat Setoran Pajak (SSP) PPh PHTB yang terdapat pada laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dalam fasilitas ini wajib pajak diizinkan mengajukan validasi pemenuhan kewajiban penyetoran PPh PHTB secara elektronik.
Fitur e-PHTB bisa dimanfaatkan wajib pajak lewat menu layanan DJP Online. Tapi pada kondisi e-PHTB belum muncul, aktivasi harus dilakukan wajib pajak lewat menu profil dan mencentang e-PHTB.
Fitur e-PHTB diberlakukan sesuai Perdirjen Pajak No.PER-21/PJ/2019 per 30 Desember 2019. Perdirjen itu menjadi perubahan kedua terhadap Perdirjen Pajak No. PER-18/PJ/2017 mengenai Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh PHTB.
Mengikuti Pasal 1 PER-18/PJ/2017, orang pribadi/badan yang sudah melakukan penyetoran PPh terhadap penghasilan pada pengalihan hak tau perubahan perjanjian pengikatan jual beli tas tanah dan/atau bangunan, perlu melakukan penyampaian permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh ke KPP.
Penelitian itu mencakup penelitian formal dan material. Awalnya, pada penelitian formal, permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPH PHTB bisa dilakukan langsung ke KPP saluran tertentu yang ditentukan Dirjen Pajak.
Kini, lewat Pasal 3 ayat (1) dan (2) PER-21/PJ/2019 penelitian formal sebagai kebutuhan membuktikan pemenuhan kewajiban penyetoran PPh PHTB hanya melalui isi formulir pada laman DJP. Lama pada fitur e-PHTB.
Jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya, PER-21/PJ/2019 ini lebih sederhana dalam persyaratannya yang awalnya perlu melengkapi berkas ketika mengajukan validasi, yaitu surat permohonan yang dilampirkan dengan 6 berkas.
Dalam kondisi orang pribadi atau badan tidak mengakses fitur e-PHTB, pada permohonan validasi perlu menyampaikan langsung ke KPP yang contoh format surat permohonannya terdapat pada Lampiran I PER-21/PJ/2019.
Pada fitur e-PHTB memberikan fasilitas kepada 3 golongan.
1. Permohonan yang memakai tarif tunggal.
2. Pembayaran melalui Surat Setoran Pajak/Nomor Transaksi Penerimaan Negara (SSP/NTPN).
3. Pembayarannya kurang dari 10 SSP/NTPN.
Kehadiran fitur e-PHTB sebagai upaya memberikan kemudahan wajib pajak ketika validasi kewajiban penyetoran PPh PHTB. Dan tidak perlu datang ke kantor pajak.
(Ridho Rizqullah Zulkarnain)

































