TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Apa Itu Online Single Submission (OSS)?

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Banyaknya usaha yang bermunculan dan semakin berkembang pesat di seluruh Indonesia sejalan dengan kemajuan teknologi yang juga semakin canggih membuat banyak proses-proses yang harus dilewati oleh para pelaku usaha. Salah satunya ialah proses perizinan usaha yang kini telah banyak perubahan.

Jika dahulu proses perizinan usaha harus dilakukan secara manual, namun di era sekarang di mana semuanya sudah serba digital sehingga proses perizinan usaha saat ini juga sudah dapat dilakukan secara online. Perubahan sistem ini diharapkan dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat khususnya para pelaku usaha.

Sistem yang dimaksud ialah sistem pendaftaran perizinan OSS atau Online Single Submission yang diterbitkan oleh pemerintah di mana pengusaha mikro, kecil, menengah, maupun pengusaha besar dapat mengajukan permohonan izin usaha secara online. Dalam sistem ini, setidaknya terdapat 3 kategori utama skala usaha dengan bentuk perizinan yang berbeda sebagai berikut;

1. Usaha besar.
2. Usaha menengah.
3. Usaha kecil

Pada umumnya, OSS digunakan oleh para pengusaha yang perusahaannya berbentuk badan usaha maupun perorangan dan usaha yang modal awalnya berasal dari dalam negeri maupun usaha yang modalnya terkumpul dari pihak asing.

OSS juga memiliki banyak manfaat yang dapat dirasakan oleh pengusaha.

Baca Juga: Manfaat One Single Submission (OSS) Bagi Pelaku Usaha

Perlu diketahui bahwa pada sistem ini, terdapat beberapa sektor yang diizinkan untuk diproses namun ada juga yang tidak diizinkan. Berikut sejumlah sektor yang diizinkan untuk diproses:

1. Sektor ketenagalistrikan.
2. Sektor pertanian.
3. Sektor lingkungan hidup dan kehutanan.
4. Sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
5. Sektor pendidikan tinggi.
6. Sektor agama dan keagamaan.
7. Sektor ketenagakerjaan.
8. Sektor kelautan dan perikanan.
9. Sektor kesehatan.
10. Sektor obat dan makanan.
11. Sektor perindustrian.
12. Sektor perdagangan.
13. Sektor perhubungan.
14. Sektor kepolisian.
15. Sektor pengoperasian dan UMKM.
16. Sektor ketenaganukliran.
17. Sektor keuangan.
18. Sektor pariwisata.
19. Sektor pendidikan dan kebudayaan.

Berikut beberapa sektor yang tidak diizinkan untuk diproses:
1. Energi dan sumber daya mineral.
2. Real estate.
3. Izin kantor perwakilan perusahaan asing. (Atania Salsabila)