PajakOnline.com—PPN konsinyasi merupakan pajak yang dibebankan atau dikenakan dalam suatu kegiatan bisnis jual beli, di mana penjual mengirimkan barang kepada pembeli atau pedagang yang akan membayar barang tersebut saat barang laku dijual. Dengan kata lain, konsinyasi merupakan metode penjualan di mana barang dari produsen dititipkan ke penjual lain.
Namun, perlu dipahami bahwa barang yang dititipkan tersebut bukan menjadi hak milik pihak yang dititipkan tetapi barang tersebut masih menjadi milik pihak penitip. Penyerahan konsinyasi dianggap sebagai penyerahan terutang PPN disebabkan karena hal berikut:
1. Sudah terjadi transfer barang dari penjual ke komisioner.
2. Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan bisnis.
Pengenaan pajak atas penjualan produk melalui konsinyasi telah diatur dalam Pasal 1A UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mengatakan bahwa consigner wajib memungut PPN atas seluruh transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang dilakukan secara konsinyasi.
Dalam hal penyerahan secara konsinyasi, PPN yang telah dibayarkan pada waktu Barang Kena Pajak (BKP) yang bersangkutan diserahkan untuk dititipkan dapat dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang dititipkan tersebut.
Begitu pun sebaliknya, jika Barang Kena Pajak (BKP) titipan tersebut tidak laku dijual dan diputuskan untuk dikembalikan kepada pemilik Barang Kena Pajak (BKP) maka pengusaha penerima titipan tersebut dapat menggunakan ketentuan mengenai pengembalian Barang Kena Pajak (BKP) atau retur seperti yang dimaksud dalam Pasal 5A. (Atania Salsabila)
































