PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah II kembali menyita aset wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak. Kali ini di wilayah Sukoharjo.
Kepala KPP Madya Surakarta Guntur Wijaya Edi menyebutkan, tunggakan pajak ini
berasal dari utang pajak senilai Rp4,2 miliar. Sedangkan aset yang disita berupa 3 unit mobil.
“Penyitaan guna memberikan kesempatan terakhir kepada penunggak pajak untuk melunasi utang pajaknya sebelum dilakukan kegiatan penagihan aktif berikutnya,” kata Guntur.
Sesuai Pasal 12 Undang-Undang No.19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa, penyitaan ini dilakukan karena dalam jangka waktu 2×24 jam setelah pemberitahuan surat paksa,
penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya.
“Penyitaan bukan merupakan langkah terakhir karena masih ada upaya pemblokiran, cekal sampai dengan sandera. Jadi penyitaan adalah merupakan salah satu tindakan hard collection di antara tindakan-tindakan tersebut.”
Dengan langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat memunculkan rasa keadilan pada masyarakat serta meningkatkan kepatuhan perpajakan wajib pajak.