PajakOnline | Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) menyampaikan keluhan serius mengenai beban fiskal yang memberatkan industri jalan tol dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR RI, belum lama ini.
Sekretaris ATI Kris Ade Sudiyono menegaskan ,bahwa model pengusahaan jalan tol di Indonesia menghadapi tantangan besar akibat kebijakan perpajakan yang dinilai belum berpihak pada sektor infrastruktur.
Persoalan utama terletak pada penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen dalam biaya konstruksi jalan tol. Ketidakadaan PPN pada tarif jalan tol membuat pengusaha tidak dapat mengkreditkan pajak masukan dari biaya konstruksi, sehingga seluruh PPN atas pembangunan jalan tol menjadi beban investasi langsung yang menambah berat biaya proyek.
“Ketika kita melakukan konstruksi jalan tol, biaya konstruksi kami termasuk (Pajak Pertambahan Nilai) PPN. Nilainya mengikuti ketentuan. Sekarang 11 persen,” jelas Kris. Dia mencontohkan, jika investasi jalan tol sebesar Rp110 miliar, maka hanya Rp100 miliar yang menjadi nilai fisik proyek, sementara Rp10 miliar lainnya merupakan beban fiskal.
Masalah fiskal lainnya muncul dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dikenakan pemerintah daerah dengan tarif yang meningkat tidak wajar, bahkan mencapai 200 hingga 300 persen tanpa mengikuti inflasi. Kris menyoroti kasus Jalan Tol Semarang-Demak yang juga berfungsi sebagai tanggul laut, di mana bangunan beton untuk menangkal rob tetap dikenai PBB yang dibebankan kepada pengusaha jalan tol.
Kendala berikutnya adalah keterbatasan masa manfaat fasilitas pengurangan pajak atas kerugian (loss carry forward). Industri jalan tol umumnya membutuhkan waktu 10-15 tahun untuk mencapai titik impas, namun jangka waktu maksimal pembebanan kerugian hanya lima tahun sesuai aturan fiskal yang berlaku. Akibatnya, banyak perusahaan jalan tol tidak dapat memanfaatkan insentif ini karena kerugian mereka berlangsung jauh lebih lama dari masa yang diizinkan.
Yang paling disayangkan adalah ketidakterlibatan sektor jalan tol dalam skema insentif fiskal seperti tax holiday dan tax allowance sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2017. Padahal, mayoritas investasi jalan tol bernilai di atas Rp5 triliun yang seharusnya memenuhi syarat pemberian insentif tersebut.
“Harusnya sektor ini eligible untuk mendapatkan insentif tax holiday maupun tax allowance. Sayangnya, jalan tol tidak dimasukkan. Jadi, kami juga tidak mendapatkan insentif fiskal ini,” ungkap Kris.
Akibat berbagai beban fiskal tersebut, sebagian besar Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) kini berada dalam kondisi negative cashflow. Hanya segelintir yang mulai mencatatkan pendapatan melebihi biaya operasional, namun masih harus fokus mengembalikan pokok dan bunga pinjaman kepada kreditur. ATI bahkan mengidentifikasi sejumlah ruas tol yang diperkirakan tidak akan pernah mencapai titik impas atau bertahan hingga masa konsesi berakhir, sehingga mendorong pemerintah mencari terobosan kebijakan termasuk kemungkinan pengambilalihan hak konsesi oleh pemerintah. (Khairunisa Puspita Sari)

































