PajakOnline.com—Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersinergi mengoptimalisasi pemajakan dari transaksi aset kripto. Belum lama ini mereka menggelar kegiatan “Workshop Proses Bisnis Perdagangan Aset Kripto” di Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing (KPP Badora), Jakarta.
Aspakrindo merupakan asosiasi yang dibentuk para pedagang aset kripto yang telah mendapatkan tanda daftar dan izin di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2019.
Ketua Umum Aspakrindo Teguh Kurniawan Harmanda mengungkapkan, Aspakrindo dan DJP akan bersinergi meningkatkan penerimaan pajak antara pelaku usaha dengan regulator dalam melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Peraturan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
Menurut Harmanda, transaksi perdagangan aset kripto memiliki beberapa karakteristik yang khusus dan berbeda dengan saham atau pasar modal, sehingga mengakibatkan implikasi pajak yang agak rumit dari kegiatan lainnya. Untuk itu, Aspakrindo dan DJP akan terus bersinergi untuk saling meningkatkan pengetahuan dan pemahaman bersama.
“Harapan diselenggarakan workshop ini juga untuk dapat meningkatkan kerja sama dan sinergi dari asosiasi pedagang aset kripto dengan pihak DJP, Kemenkeu (Kementerian Keuangan). Mengingat pertumbuhan pesat aset kripto dalam waktu terakhir memang menarik perhatian,” kata Harmanda, dalam keterangannya dikutip hari ini.
Aspakrindo menyadari, pajak merupakan salah satu penerimaan negara yang sangat penting bagi pelaksanaan dan pembangunan negara serta bertujuan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
“Hal yang positif tersebut akan selalu mendapat dukungan dari pelaku usaha di industri aset kripto di Indonesia. Kami mendukung dalam penerapan kebijakan pajak terhadap aset kripto yang baik dan adil di Indonesia. Sebab, Kebijakan ini akan membuat industri aset kripto di Indonesia bisa lebih terlegitimasi, karena dapat membantu menambah penerimaan negara dari sektor pajak,” katanya.
Bappebti mencatat, jumlah investor aset kripto di Indonesia hingga 22 Juli 2022 telah mencapai 15,57 juta orang, sementara transaksi aset kripto telah mencapai Rp232,45 triliun Dari sisi pajak, DJP telah berhasil menghimpun penerimaan dari aset kripto sebesar Rp159,12 miliar, terhitung 1 April 2022 hingga 30 September 2022.
Realisasi itu terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 atas transaksi aset kripto melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri dan penyetoran sendiri senilai Rp82,85 miliar. Kemudian, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri atas pemungutan oleh nonbendaharawan sebesar Rp76,27 miliar.
Aspakrindo memberikan beberapa masukan untuk regulasi pemajakan kripto di Indonesia, termasuk mendorong adanya fasilitas yang lebih suportif bagi market maker demi membentuk likuiditas.
“Penerapan tarif pajak yang lebih kompetitif dan kooperatif untuk mendorong peningkatan transaksi. Intinya lebih tentang fairness of playing field dari pelaku industrinya terhadap exchange luar. Kami juga telah menjelaskan secara detail tentang industri blockchain dan kripto secara umum, hingga proses bisnis perdagangan aset kripto di Indonesia, serta prospek ke depannya di kesempatan ini,” katanya.

































