Senin, 11 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Aturan Pajak Hibah

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
18 April 2022
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.7k 300
0
Kemenkeu, BI, OJK, LPS Tingkatkan Investor Generasi Milenial

Generasi milenial menjadi pelaku ekonomi digital. Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Apa itu pajak hibah? Apakah ketika kita memberikan hibah, kita juga akan dikenakan pajak? Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) Pasal 1666 hingga Pasal 1693, hibah adalah suatu perjanjian di mana si pemberi secara cuma-cuma dan sadar menyerahkan benda kepada penerima hibah.

Pemberian dan penerimaan hibah hanya akan sah jika kedua belah pihak masih hidup. Jika pemberian harta hibah dilakukan setelah pemberi hibah meninggal dunia, maka pemberian tersebut menjadi hibah wasiat.

Dipandang dari sisi pajak, hibah menjadi Objek Pajak yang menimbulkan status kewajiban pajak bagi sang penerima hibah. Pemberian dalam bentuk hibah bisa dikenakan pajak karena penerimaan hibah dianggap sebagai bentuk penghasilan bagi penerima hibah, sehingga penerima diwajibkan untuk membayarkan pajak penghasilan atas hibah tersebut.

Namun, tak semua pemberian hibah menjadi Objek Pajak. Menurut PMK No. 245/PMK.03/2008, terdapat lima sumber penerimaan yang dibebaskan dari pajak hibah, yaitu:

Keluarga sedarah yang masih dalam satu garis keturunan sederajat, seperti hubungan anak dan orang tua kandung. Jadi, jika hibah diberikan oleh orang tua ke anak kandung, maka hibah tersebut tidak menjadi objek pajak PPh. Lain halnya dengan pemberian hibah dari kakak kandung ke adik kandung atau dari menantu ke mertua, maka hibah tersebut menjadi Objek Pajak PPh.

Baca Juga:

Tax Payer Community: Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

Penerimaan Pajak Capai Rp394,8 Triliun hingga Maret 2026

Menkeu Purbaya: Coretax Tingkatkan Akurasi Pelaporan Pajak

Menakar Keadilan di Balik Rp361 Triliun Restitusi Pajak

Badan atau organisasi keagamaan yang mengurus tempat ibadah dan tidak melakukan aktivitas yang mencari keuntungan. Ketika badan keagamaan ini menerima keuntungan, maka pemberian dari badan keagamaan ini menjadi Objek Pajak PPh.

Lembaga pendidikan yang hanya melakukan kegiatan belajar mengajar tanpa mencari keuntungan. Apabila badan pendidikan melakukan kegiatan untuk mencari keuntungan, maka penerimaan tersebut akan menjadi objek pajak PPh.

Badan sosial, termasuk yayasan dan koperasi, yang hanya melakukan kegiatan amal seperti:

-Pemeliharaan kesehatan dan kelangsungan hidup orang lanjut usia (panti jompo).
-Pemeliharaan orang terlantar, kaum difabel, atau anak yatim piatu.
-Santunan dan/atau pertolongan untuk korban kecelakaan, bencana alam, dan sejenisnya.
-Beasiswa pendidikan.
-Pelestarian flora dan fauna.
-Kegiatan sosial lainnya.
-Orang pribadi yang memiliki atau menjalankan UMKM dengan syarat:

Memiliki kekayaan bersih <Rp500.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Memiliki hasil penjualan <Rp2.500.000.000 per tahun.

Bagi hibah yang tidak dibebaskan dari PPh, maka Anda bisa mengacu pada PP No. 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
Pasal 2 ayat 1 huruf a mengatakan bahwa besarnya PPh yang dikenakan atas hibah tanah dan/atau bangunan itu sebesar 2,5% yang dikalikan dengan nilai bruto pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. PPh ini akan dikenakan kepada si pemberi hibah.

Di sisi lain, tak hanya pemberi hibah yang akan dikenakan pajak, tetapi juga penerima hibah. Pajak yang dikenakan ke penerima hibah adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 88, besarnya tarif BPHTB yang paling tinggi adalah 5% dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda).

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Retribusi Pelayanan Tertentu, Berikut Rinciannya

Tax Payer Community: Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

oleh Redaksi PajakOnline
10 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) menyampaikan...

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
10 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Penerimaan Pajak Capai Rp394,8 Triliun hingga Maret 2026

oleh Redaksi PajakOnline
10 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melaporkan realisasi...

Defisit APBN Meroket 342,4 Persen Capai Rp135,7 Triliun Februari 2026

Menkeu Purbaya: Coretax Tingkatkan Akurasi Pelaporan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
10 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan Coretax...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Menakar Keadilan di Balik Rp361 Triliun Restitusi Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
10 Mei 2026
0

Oleh: Ishak Penyuluh Pajak di Kanwil DJP Banten PajakOnline -...

Wajib Pajak Bayar Denda Rp2,8 Miliar, Penyidikan Tindak Pidana Pajak Dihentikan

DJP Tata Ulang Wajib Pajak di Kanwil Jaksus, Berlaku Mulai 1 Juli 2026

oleh Redaksi PajakOnline
10 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan penataan kembali tempat...

Revisi Ambang Batas Angsuran PPh 25, Dari 150% ke 125%

Tax Ratio Kuartal I-2026 7,48%

oleh Redaksi PajakOnline
10 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Tax ratio atau rasio pajak (tax ratio) Indonesia...

Pemerintah Beri Restitusi Dipercepat PKP Mobil dan Bus Listrik

Pemerintah Ubah Skema Pajak Kendaraan Listrik, Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
10 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah resmi mengubah skema perpajakan kendaraan listrik...

PMSE Terkini: Sebanyak 163 Pemungut PPN, Setoran Capai Rp16,24 Triliun

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp50,51 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
10 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 31 Maret 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

Penerima Insentif Tax Holiday Harus Penuhi Kriteria Ini

Deadline Lapor Tahunan Konsultan Pajak Diperpanjang hingga Akhir Mei 2026

oleh Redaksi PajakOnline
10 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang deadline atau batas waktu...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.