Sabtu, 29 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Aturan Rahasia Jabatan dalam Data Wajib Pajak

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
12 Agustus 2024
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan, Sorotan
9.3k 700
0
Ini Kewajiban Pemeriksa Pajak

Ilustrasi pemeriksa pajak.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

Kanal Belajar Pajak

PajakOnline.com—Informasi pribadi wajib pajak dilindungi pemerintah dari penyalahgunaan dan memastikan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2022.

Dalam Pasal 54 PP tersebut, menegaskan setiap pejabat dan tenaga ahli dilarang mengungkapkan informasi apapun yang diketahui atau diberitahukan kepada mereka oleh wajib pajak dalam rangka menjalankan tugas atau pekerjaan mereka.

Pejabat yang dimaksud termasuk petugas pajak dan mereka yang menjalankan tugas di bidang perpajakan. Sementara itu, tenaga ahli meliputi ahli bahasa, akuntan, pengacara, dan profesional lainnya yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu pelaksanaan ketentuan di bidang perpajakan.

Pasal 54 ayat (2) memberikan wewenang kepada Menteri Keuangan untuk memberikan izin tertulis kepada pejabat dan/atau tenaga ahli untuk memberikan informasi dan/atau memperlihatkan bukti tertulis mengenai wajib pajak kepada pihak tertentu yang ditunjuk dalam izin tersebut.

Baca Juga:

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

BI Pertahankan BI-Rate 5,75%, Fokus Jaga Rupiah dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

DJP Revitalisasi Tax Center, Perkuat Edukasi dan Kepatuhan Pajak Berkelanjutan

PMK 28/2026 Perkuat Kepastian Restitusi Pajak, Aturan Pengembalian Pendahuluan Kini Lebih Selektif

Kewenangan ini diberikan demi kepentingan negara, dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan kerja sama dengan lembaga negara, instansi pemerintah, badan hukum yang dibentuk melalui undang-undang atau peraturan pemerintah, atau pihak lainnya.

Pasal 54 ayat (6) menjelaskan, tata cara pemberian izin tertulis kepada pejabat dan/atau tenaga ahli diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri. Ini mencakup prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin tertulis tersebut, memastikan bahwa prosesnya transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Prosedur pemberian izin tertulis diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86 Tahun 2013 sebagai berikut;

1. Pengajuan Permohonan: Pihak yang membutuhkan informasi harus mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan. Permohonan ini harus mencantumkan tujuan penggunaan informasi dan bukti tertulis yang diminta.

2. Evaluasi Permohonan: Menteri Keuangan akan menilai apakah permohonan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk kepentingan negara, penyidikan, penuntutan, atau kerja sama dengan lembaga lain.

3. Penerbitan Izin Tertulis: Jika permohonan disetujui, Menteri Keuangan akan menerbitkan izin tertulis yang menyatakan secara spesifik jenis informasi dan bukti tertulis yang dapat diberikan serta kepada siapa informasi tersebut dapat disampaikan.

4. Kewajiban Pihak yang Diberi Izin: Pihak yang menerima informasi wajib menjaga kerahasiaan data tersebut dan hanya boleh menggunakan informasi sesuai dengan tujuan yang tercantum dalam izin

Pihak yang ditunjuk untuk menerima informasi dan/atau bukti tertulis tersebut hanya dapat meminta informasi sesuai dengan yang tercantum dalam izin tertulis Menteri Keuangan. Mereka juga diwajibkan untuk menjaga kerahasiaan informasi dan/atau bukti tertulis yang diperoleh dari pejabat dan/atau tenaga ahli, serta hanya dapat memanfaatkan informasi tersebut sesuai dengan tujuan yang tercantum dalam permintaan informasi.

Pihak tertentu yang melanggar ketentuan kerahasiaan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga kerahasiaan informasi perpajakan dan memastikan bahwa informasi tersebut hanya digunakan untuk tujuan yang sah dan diizinkan.

Pemberian data dan informasi perpajakan oleh pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak kepada pihak terkait dalam rangka pelaksanaan tugas di bidang perpajakan tidak memerlukan izin tertulis dari Menteri Keuangan. Pelaksanaan tugas ini mencakup pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penagihan pajak, gugatan, banding, penyidikan, dan proses penuntutan tindak pidana perpajakan, serta dalam sidang pidana perpajakan di pengadilan.

Selain pejabat dan tenaga ahli, wajib pajak juga memiliki peran dalam menjaga kerahasiaan data mereka sendiri. Wajib pajak diharapkan dapat memberikan informasi yang akurat dan lengkap kepada otoritas pajak, serta memahami hak dan kewajiban mereka terkait dengan kerahasiaan data. Edukasi kepada wajib pajak mengenai pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi dan bagaimana cara melaporkan jika terjadi pelanggaran juga merupakan langkah penting dalam sistem perpajakan yang transparan dan akuntabel.

PP 50/2022 memberikan panduan yang jelas mengenai perlindungan data wajib pajak melalui ketentuan rahasia jabatan. Pejabat dan tenaga ahli wajib menjaga kerahasiaan informasi yang mereka peroleh dalam menjalankan tugasnya. Pihak tertentu yang memerlukan informasi ini harus memperoleh izin tertulis dari Menteri Keuangan dan mematuhi ketentuan kerahasiaan yang berlaku. Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan keamanan dan kerahasiaan data wajib pajak dapat terjamin, serta kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan dapat meningkat.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kanwil DJP Jakbar Hadirkan Pojok Pajak, Lapor SPT Makin Mudah

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

BI Gencarkan Transaksi Non Tunai Cegah Covid-19

BI Pertahankan BI-Rate 5,75%, Fokus Jaga Rupiah dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Bank Indonesia mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75 persen...

Literasi Keuangan Penting Tingkatkan Kecakapan Berinvestasi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pasar keuangan Indonesia masih menghadapi dinamika tinggi...

Tax Center UIN Malang Dampingi Penyampaian Laporan SPT Tahunan

DJP Revitalisasi Tax Center, Perkuat Edukasi dan Kepatuhan Pajak Berkelanjutan

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat peran Tax Center...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

PMK 28/2026 Perkuat Kepastian Restitusi Pajak, Aturan Pengembalian Pendahuluan Kini Lebih Selektif

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini, Setoran Capai Rp24,99 Triliun hingga Akhir Mei 2024

PMK 49/2026, Pemerintah Perkuat Pemungutan PPN atas Transaksi Digital Luar Negeri

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memperkuat mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Pertumbuhan penerimaan pajak neto melonjak, sementara pembayaran restitusi turun tajam....

DJP Uji Coba Layanan Permohonan Pemindahbukuan Online

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui ketentuan mengenai...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Tegaskan Kewajiban Self-Certification bagi Lembaga Keuangan Pelapor CRS

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kewajiban lembaga...

Muat berita lainnya

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.