Kanal Belajar Pajak
PajakOnline.com—Informasi pribadi wajib pajak dilindungi pemerintah dari penyalahgunaan dan memastikan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2022.
Dalam Pasal 54 PP tersebut, menegaskan setiap pejabat dan tenaga ahli dilarang mengungkapkan informasi apapun yang diketahui atau diberitahukan kepada mereka oleh wajib pajak dalam rangka menjalankan tugas atau pekerjaan mereka.
Pejabat yang dimaksud termasuk petugas pajak dan mereka yang menjalankan tugas di bidang perpajakan. Sementara itu, tenaga ahli meliputi ahli bahasa, akuntan, pengacara, dan profesional lainnya yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu pelaksanaan ketentuan di bidang perpajakan.
Pasal 54 ayat (2) memberikan wewenang kepada Menteri Keuangan untuk memberikan izin tertulis kepada pejabat dan/atau tenaga ahli untuk memberikan informasi dan/atau memperlihatkan bukti tertulis mengenai wajib pajak kepada pihak tertentu yang ditunjuk dalam izin tersebut.
Kewenangan ini diberikan demi kepentingan negara, dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan kerja sama dengan lembaga negara, instansi pemerintah, badan hukum yang dibentuk melalui undang-undang atau peraturan pemerintah, atau pihak lainnya.
Pasal 54 ayat (6) menjelaskan, tata cara pemberian izin tertulis kepada pejabat dan/atau tenaga ahli diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri. Ini mencakup prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin tertulis tersebut, memastikan bahwa prosesnya transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Prosedur pemberian izin tertulis diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86 Tahun 2013 sebagai berikut;
1. Pengajuan Permohonan: Pihak yang membutuhkan informasi harus mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan. Permohonan ini harus mencantumkan tujuan penggunaan informasi dan bukti tertulis yang diminta.
2. Evaluasi Permohonan: Menteri Keuangan akan menilai apakah permohonan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk kepentingan negara, penyidikan, penuntutan, atau kerja sama dengan lembaga lain.
3. Penerbitan Izin Tertulis: Jika permohonan disetujui, Menteri Keuangan akan menerbitkan izin tertulis yang menyatakan secara spesifik jenis informasi dan bukti tertulis yang dapat diberikan serta kepada siapa informasi tersebut dapat disampaikan.
4. Kewajiban Pihak yang Diberi Izin: Pihak yang menerima informasi wajib menjaga kerahasiaan data tersebut dan hanya boleh menggunakan informasi sesuai dengan tujuan yang tercantum dalam izin
Pihak yang ditunjuk untuk menerima informasi dan/atau bukti tertulis tersebut hanya dapat meminta informasi sesuai dengan yang tercantum dalam izin tertulis Menteri Keuangan. Mereka juga diwajibkan untuk menjaga kerahasiaan informasi dan/atau bukti tertulis yang diperoleh dari pejabat dan/atau tenaga ahli, serta hanya dapat memanfaatkan informasi tersebut sesuai dengan tujuan yang tercantum dalam permintaan informasi.
Pihak tertentu yang melanggar ketentuan kerahasiaan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga kerahasiaan informasi perpajakan dan memastikan bahwa informasi tersebut hanya digunakan untuk tujuan yang sah dan diizinkan.
Pemberian data dan informasi perpajakan oleh pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak kepada pihak terkait dalam rangka pelaksanaan tugas di bidang perpajakan tidak memerlukan izin tertulis dari Menteri Keuangan. Pelaksanaan tugas ini mencakup pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penagihan pajak, gugatan, banding, penyidikan, dan proses penuntutan tindak pidana perpajakan, serta dalam sidang pidana perpajakan di pengadilan.
Selain pejabat dan tenaga ahli, wajib pajak juga memiliki peran dalam menjaga kerahasiaan data mereka sendiri. Wajib pajak diharapkan dapat memberikan informasi yang akurat dan lengkap kepada otoritas pajak, serta memahami hak dan kewajiban mereka terkait dengan kerahasiaan data. Edukasi kepada wajib pajak mengenai pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi dan bagaimana cara melaporkan jika terjadi pelanggaran juga merupakan langkah penting dalam sistem perpajakan yang transparan dan akuntabel.
PP 50/2022 memberikan panduan yang jelas mengenai perlindungan data wajib pajak melalui ketentuan rahasia jabatan. Pejabat dan tenaga ahli wajib menjaga kerahasiaan informasi yang mereka peroleh dalam menjalankan tugasnya. Pihak tertentu yang memerlukan informasi ini harus memperoleh izin tertulis dari Menteri Keuangan dan mematuhi ketentuan kerahasiaan yang berlaku. Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan keamanan dan kerahasiaan data wajib pajak dapat terjamin, serta kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan dapat meningkat.