PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan aturan turunan dari UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang mengatur ketentuan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan hasil tembakau melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2022.
Pokok-pokok yang diatur adalah penyerahan barang kena pajak, dasar pengenaan pajak (DPP), dan mekanisme PPN terutang. Berlaku sejak 1 April 2022.
“Bahwa untuk menjamin rasa keadilan dan memberikan kepastian hukum, serta menyederhanakan administrasi perpajakan dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan bagi pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan hasil tembakau..,” kutipan dalam PMK 63/2022.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menjelaskan, penyerahan hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri oleh produsen, atau hasil tembakau yang dibuat di luar negeri oleh importir, dikenai PPN dengan menggunakan nilai lain sebagai DPP.
Nilai lain sebagai DPP untuk menghitung PPN yang terutang atas penyerahan hasil tembakau ditetapkan sebesar 100/(100+t) dikali harga jual eceran hasil tembakau. Sementara variabel (t) adalah tarif PPN yang berlaku.
PPN terutang dihitung dengan mengalikan tarif PPN yang berlaku dengan nilai lain sebagai DPP, sehingga PPN yang terutang berdasarkan pembulatan dihitung sebesar 9,9% dikali harga jual eceran hasil tembakau.
Neil mengungkapkan ketentuan ini merupakan bagian dari reformasi perpajakan. Diharapkan masyarakat melihat setiap kebijakan tersebut sebagai satu kesatuan yang utuh. Hal ini dilakukan demi menciptakan fondasi pajak yang optimal dan berkelanjutan.
































