PajakOnline.com—Automatic Exchange of Information atau AEoI merupakan pertukaran informasi yang melibatkan transmisi sistematis dan periodik atas informasi wajib pajak yang dilakukan secara massal oleh negara asal ke negara tempat wajib pajak terdaftar sebagai residen pajak, sesuai dengan definisi dari IBFD International Tax Glossary.
Pada informasi wajib pajak tentang beberapa jenis penghasilan contohnya dividen, bunga royalti, gaji, dan pensiun. Umumnya pada informasi yang dipertukarkan otomatis dikumpulkan dalam negara asal secara berkala lewat pelaporan transaksi oleh payer yaitu lembaga keuangan, pemberi kerja, dan lain-lain.
Dalam menggunakan AEoI juga bisa untuk mengirim jenis informasi penting lain contohnya perubahan tempat tinggal, pembelian atau keberadaan harta tak bergerak, pengembalian pajak pertambahan nilai, dan lain lain.
AEoI menjadikan otoritas pajak negara tempat wajib pajak terdaftar sebagai residen bisa memeriksa laporan pajak (SPT) wajib pajak guna memverifikasi keakuratan atas penghasilan dari luar negeri yang telah dilaporkan.
Sistem AEoI memiliki perangkat hukum yang tercantum dalam Undang-Undang No.9/2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang.
Tidak hanya itu, ada peraturan yang telah diundangkan pemerintah yaitu PMK No.70/PMK.03/2017 s.t.d.t.d PMK No.19/PMK.03/2018 menjadi petunjuk teknis tentang akses informasi keuangan dalam kepentingan perpajakan.
Dalam Pasal 1 angka 2 PMK No.70/PMK.03/2017 s.t.d.t.d PMK No.19/PMK.03/2018 terdapat arti tentang pertukaran informasi keuangan atau selanjutnya disebut sebagai pertukaran informasi yaitu:
“Kegiatan untuk menyampaikan, menerima, dan/atau memperoleh informasi keuangan yang berkaitan dengan perpajakan berdasarkan Perjanjian Internasional, yang bertujuan untuk:
1. Mencegah penghindaran pajak;
2. Mencegah pengelakan pajak;
3. Mencegah penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda oleh pihak-pihak yang tidak berhak; dan/atau
4. Mendapatkan informasi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
Kemudian perjanjian internasional pada Pasal 1 angka 1 PMK No.70/PMK.03/2017 s.t.d.t.d PMK No. 19/PMK.03/2018, diartikan sebagai:
Perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional, yang antara lain mengatur pertukaran informasi mengenai hal yang berkaitan dengan perpajakan, meliputi:
1. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda;
2. Persetujuan untuk Pertukaran Informasi Berkenaan dengan Keperluan Perpajakan (Tax Information Exchange Agreement);
3. Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan (Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters);
4. Persetujuan Multilateral Antar-Pejabat yang Berwenang untuk Pertukaran Informasi Rekening Keuangan Secara Otomatis (Multilateral Competent Authority Agreement on Automatic Exchange of Information.
5. Financial Account Information);
Persetujuan Bilateral Antar-Pejabat yang Berwenang untuk Pertukaran Informasi Rekening Keuangan Secara Otomatis (Bilateral Competent Authority Agreement on Automatic Exchange of Financial Account Information);
6. Persetujuan Antar-Pemerintah untuk Mengimplementasikan Undang-Undang Kepatuhan Perpajakan Rekening Keuangan Asing (Intergovernmental Agreement for Foreign Account Tax Compliance Act); atau
7. Perjanjian bilateral atau multilateral lainnya.
Sedangkan, pertukaran informasi secara otomatis didefinisikan dalam Pasal 1 angka 4 PMK No.70/PMK.03/2017 s.t.d.t.d PMK No. 19/PMK .03/2018 yaitu “pertukaran informasi yang dilakukan pada waktu tertentu, secara periodik, sistematis, dan berkesinambungan atas informasi keuangan yang disusun berdasarkan CRS.”
CRS atau Common Reporting Standard (Standar Pelaporan Umum) sendiri dalam Pasal 1 angka 3 PMK No.70/PMK.03/2017 s.t.d.t.d PK No.19/PMK.03/2018, diartikan sebagai:
“Standar pelaporan untuk pertukaran informasi secara otomatis yang tercantum dalam batang tubuh bagian II.B dan penjelasan (commentaries) bagian III.B Standard for Automatic Exchange of Financial Account Information in Tax Matters, beserta perubahannya.”
CRS isinya aturan tentang pengumpulan data dan pelaporan informasi keuangan. CRS melakukan penetapan informasi akun keuangan yang akan ditukarkan, lembaga keuangan yang berkewajiban dalam melakukan pelaporan, beberapa jenis akun dan pembayar pajak yang dijangkau, juga ketentuan umum tentang prosedur yang perlu diikuti oleh lembaga keuangan.