PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyelenggarakan kelas pajak online untuk program pengungkapan sukarela atau PPS.
Kami kutip dari laman DJP, kelas pajak online ini diadakan Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat. Kegiatan yang dapat diikuti masyarakat umum ini bertujuan untuk mengedukasi dan memberikan pemahaman mengenai PPS.
“Kelas pajak dilaksanakan setiap hari Selasa dan Kamis pada bulan Januari sampai dengan Maret 2022,” demikian informasi yang disampaikan DJP, kami kutip hari ini.
Pelaksanaan kelas pajak ini tidak dipungut biaya. Namun demikian, peserta harus mendaftarkan diri dan memilih jadwal kelas pajak secara daring dengan mengisi formulir pendaftaran kelas pajak PPS.
Dalam formulir tersebut, pendaftar diminta mengisi nama, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pekerjaan, nomor Whatsapp, dan alamat email.
Wajib pajak juga diminta memilih jadwal kelas yang akan diadakan melalui aplikasi Zoom Cloud Meetings. Meeting id dan passcode akan dikirimkan ke email/Whatsapp pendaftar paling lambat 1 hari sebelum jadwal pelaksanaan kelas pajak yang dipilih.
Panitia berhak melakukan penyesuaian jadwal yang telah dipilih peserta dengan memperhatikan kapasitas jumlah peserta masing-masing kelas.
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, wajib pajak dapat menghubungi Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, (021) 5250208, 5251509, email: edukasi@pajak.go.id, situs web: www.pajak.go.id; www.edukasi.pajak.go.id.
































