PajakOnline.com—Adanya perbedaan penafsiran antara otoritas pajak dengan wajib pajak dapat menimbulkan sengketa pajak. Untuk mencari keadilan atas sengketa pajak, wajib pajak dapat mengajukan upaya hukum berupa banding ke Pengadilan Pajak.
Apa yang dimaksud dengan banding?
Berdasarkan aturan perpajakan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, banding merupakan upaya hukum yang dapat dilakukan wajib pajak atau penanggung pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding .
Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 31 ayat (2) UU 14/2002, kekuasaan Pengadilan Pajak dalam hal banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan. Dengan demikian, banding menjadi cara yang dapat dipilih wajib pajak yang merasa tidak puas atau tidak setuju dengan surat keputusan keberatan yang diterbitkan direktur jenderal pajak (DJP) atas keberatan yang diajukan.
Banding merupakan upaya hukum yang ditempuh setelah wajib pajak mengajukan keberatan. Misalnya wajib pajak telah selesai menjalani pemeriksaan perpajakan untuk tahun atau masa pajak tertentu maka sebagai hasil dari pemeriksaan tersebut akan diterbitkan surat ketetapan pajak (SKP).
SKP dapat berupa SKP Kurang Bayar (SKPKB), SKP Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), SKP Nihil (SKPN), atau SKP Lebih Bayar (SKPLB). Apabila wajib pajak merasa tidak setuju atas SKP tersebut maka wajib pajak bisa mengajukan keberatan kepada DJP.
DJP dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan, aturan ini tertuang pada Pasal 26 ayat (1) UU KUP. Apabila atas surat keputusan keberatan tersebut wajib pajak masih belum dapat menerima maka wajib pajak dapat mengajukan banding ke pengadilan pajak.
Banding diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perpajakan. Lalu, Pengadilan Pajak akan memberikan putusan banding.
Sebagai informasi, banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.
Namun, apabila wajib pajak masih belum bisa menerima hasil putusan banding maka wajib pajak dapat mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 77 ayat (3) UU 14/2002. (Azzahra Choirrun Nissa)
































