Rabu, 15 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Bangun Guna Serah, Ini Penjelasannya

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
19 Januari 2022
in Belajar Pajak, Business, Headlines, Perpajakan
9.5k 500
0
Tahun Ini, Kementerian PUPR Targetkan Subsidi 222.876 Unit Perumahan MBR

Tanah, Perumahan, Pajak Bumi dan Bangunan, NJOP. Sumber Foto: Kementerian PUPR.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Skema build-operate-transfer adalah skema di mana kontraktor akan membangun, membiayai, mengoperasikan, dan memelihara fasilitas infrastruktur, sesuai dengan IBFD International Tax Glossary (2015).

Umumnya fasilitas ini hanya terbatas pada area prioritas, atau sektor pilihan, seperti yang ditentukan oleh negara berkembang yang sebagai tuan rumah.

Dalam kondisi tertentu, kontraktor asing bisa mengadakan joint venture yang bisa berbentuk kontrak atau ekuitas, bersama pihak lokal. Kontraktor kan melakukan pemungutan biaya, sewa dan biaya lain yang sebagai pengganti investasinya dan untuk memperoleh tingkat pengembalian yang wajar.

Kemudian fasilitas itu ditransfer ke pemerintah selaku tuan rumah atau bagian politik atau administrasi lain, pada akhir jangka waktu tertentu.

Lalu dalam BOT terdapat beberapa varian meliputi skema bangun-suplai operasi(build-supply-operate), bangun-sewa-transfer (build-lease-transfer dan rehabilitas-operasi-transfer (rehabilitate-operate-transfer).

Baca Juga:

Hari Pajak 2026 Diperingati Serentak, Pajak Tumbuh Indonesia Tangguh

Kanwil DJP Bali Blokir Rekening dan Sertifikat Elektronik 295 Penunggak Pajak

Peringati Hari Pajak, Kanwil DJP Banten Galang Bantuan Sosial Untuk Masyarakat Baduy

Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Masih Dibuka, Pendaftaran Berakhir 13 Juli 2026 Ini

Setoran Pajak Digital Rp52,85 Triliun, DJP Tambah 7 Pemungut PPN PMSE Baru

Istilah bangun guna serah terdapat dan ada pada banyak aturan. Tetapi, ketentuan bangun guna serah secara jelas berhubungan dengan pajak tertulis pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.248/KMK.04/1995 jo. Surat Edaran (SE) Dirjen pajak No.SE-38/PJ.4/1995. Sesuai dengan Pasal 1 KMK 248/1995, bangun guna serah diartikan sebagai:

“Bentuk perjanjian kerja sama yang dilakukan antara pemegang hak atas tanah dengan investor, yang menyatakan bahwa pemegang hak atas tanah memberikan hak kepada investor untuk mendirikan bangunan selama masa perjanjian bangun guna serah (BOT), dan mengalihkan kepemilikan bangunan tersebut kepada pemegang hak atas tanah selama masa bangun guna serah berakhir.”

Sesuai dengan penjelasan itu bisa diketahui ketika ada dua pihak yang memiliki keterlibatan pada perjanjian bangun guna serah.

1. Investor, yaitu pihak yang diberikan hak dalam mendirikan bangunan atau menggunakan atau mengusahakan bangunan itu dalam masa perjanjian bangun guna serah.

2. Pemegang hak atas tanah, adalah pihak yang memberikan hak terhadap tanah kepada investor. Kemudian bangunan yang didirikan investor bisa berbentuk gedung perkantoran, apartemen, pusat perbelanjaan, rumah toko (ruko), hotel dan/atau bangunan lainnya.

Tidak hanya, KMK 248/1995 dan SE Dirjen Pajak No.SE-38/PJ.4/1995, aturan tentang bangun guna serah juga terdapat pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 2017. Sesuai dengan Pasal 1 angka 3 PP 34/2017, bangun guna serah diartikan menjadi:

“Bentuk perjanjian kerja sama yang dilakukan antara pemegang hak atas tanah dan investor, yang menyatakan bahwa pemegang hak atas tanah memberikan hak kepada investor untuk mendirikan bangunan selama masa perjanjian dan mengalihkan kepemilikan bangunan tersebut kepada pemegang hak atas tanah setelah investor mengoperasikan bangunan tersebut atau sebelum investor mengoperasikannya.”

Pada skema perjanjian bangun guna serah ini bisa mendapatkan beberapa jenis penghasilan untuk investor atau pemegang hak atas tanah. Investor diantaranya bisa mendapatkan penghasilan dari pengusahaan bangunan contohnya penghasilan pengusahaan hotel, pusat fasilitas olahraga.

Sedangkan, pemegang hak atas tanah diantaranya bisa mendapatkan penghasilan terhadap pembayaran berkala investor ketika masa perjanjian bangun guna serah. Aturan selanjutnya bisa disimak pada KMK No. 248/1995 jo. SE Dirjen Pajak No.SE – 38 /PJ.4/1995, dan PP 34/2017.

Sebagai contoh pada perjanjian guna serah yaitu, ketika PT X selaku pemilik tanah melakukan perjanjian bangun guna serah dengan PT Y difungsikan sebagai membangun gedung perkantoran. Ketika tahap pembangunan selesai, PT Y memiliki hak memakai bangunan itu selama 20 tahun.

Kemudian, dalam setiap bulannya selama 20 tahun itu PT Y melakukan pembayaran Rp100 juta kepada PT X dan di akhir masa bangun guna serah PT Y menyerahkan bangunan perkantoran itu kepada PT A. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

 

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Hari Pajak 2026 Diperingati Serentak, Pajak Tumbuh Indonesia Tangguh

Hari Pajak 2026 Diperingati Serentak, Pajak Tumbuh Indonesia Tangguh

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperingati Hari Pajak...

Kanwil DJP Bali Blokir Rekening dan Sertifikat Elektronik 295 Penunggak Pajak

Kanwil DJP Bali Blokir Rekening dan Sertifikat Elektronik 295 Penunggak Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Denpasar, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP)...

Peringati Hari Pajak, Kanwil DJP Banten Galang Bantuan Sosial Untuk Masyarakat Baduy

Peringati Hari Pajak, Kanwil DJP Banten Galang Bantuan Sosial Untuk Masyarakat Baduy

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Serang, PajakOnline – Dalam rangka memperingati Hari Pajak tahun 2026...

Libur Natal dan Tahun Baru, Sidang Pengadilan Pajak Buka Mulai 5 Januari 2026

Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Masih Dibuka, Pendaftaran Berakhir 13 Juli 2026 Ini

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline —Pemerintah masih membuka Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak...

PMSE Terkini: Sebanyak 163 Pemungut PPN, Setoran Capai Rp16,24 Triliun

Setoran Pajak Digital Rp52,85 Triliun, DJP Tambah 7 Pemungut PPN PMSE Baru

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 31 Mei 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

Penerimaan Pajak Diproyeksi Shortfall Rp46,9 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah memproyeksikan penerimaan pajak sepanjang tahun ini belum dapat mencapai...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

DJP Tunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Pungut Pajak Marketplace Mulai 1 Agustus 2026

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk empat...

Pemerintah Dapat Kenakan Pajak PMSE Sesuai Perppu No 1/2020

DJP Lakukan Pengecekan Silang Merchant yang Klaim Omzet di Bawah Rp500 Juta

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan akan melakukan...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

DJP Aktifkan Kembali Wajib Pajak Dormant, Tambah Penerimaan Negara Rp20,63 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berupaya terus memperluas...

Aspakrindo: Potensi Transaksi Aset Kripto Bisa Setor Pajak Triliunan Rupiah

Penerimaan Pajak Kripto Capai Rp2,06 Triliun hingga Mei 2026

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan penerimaan pajak...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.