Senin, 31 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Bangun Guna Serah, Ini Penjelasannya

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
19 Januari 2022
in Belajar Pajak, Business, Headlines, Perpajakan
9.5k 500
0
Tahun Ini, Kementerian PUPR Targetkan Subsidi 222.876 Unit Perumahan MBR

Tanah, Perumahan, Pajak Bumi dan Bangunan, NJOP. Sumber Foto: Kementerian PUPR.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Skema build-operate-transfer adalah skema di mana kontraktor akan membangun, membiayai, mengoperasikan, dan memelihara fasilitas infrastruktur, sesuai dengan IBFD International Tax Glossary (2015).

Umumnya fasilitas ini hanya terbatas pada area prioritas, atau sektor pilihan, seperti yang ditentukan oleh negara berkembang yang sebagai tuan rumah.

Dalam kondisi tertentu, kontraktor asing bisa mengadakan joint venture yang bisa berbentuk kontrak atau ekuitas, bersama pihak lokal. Kontraktor kan melakukan pemungutan biaya, sewa dan biaya lain yang sebagai pengganti investasinya dan untuk memperoleh tingkat pengembalian yang wajar.

Kemudian fasilitas itu ditransfer ke pemerintah selaku tuan rumah atau bagian politik atau administrasi lain, pada akhir jangka waktu tertentu.

Lalu dalam BOT terdapat beberapa varian meliputi skema bangun-suplai operasi(build-supply-operate), bangun-sewa-transfer (build-lease-transfer dan rehabilitas-operasi-transfer (rehabilitate-operate-transfer).

Baca Juga:

Rekrutmen Renjani 2027 Dibuka, Mahasiswa dan Dosen Bisa Jadi Relawan Pajak

DJP Integrasikan Dokumen Banding dan Gugatan ke Coretax

Sebanyak 6 Provinsi Pemutihan Pajak Kendaraan pada September 2026, Cek Jadwalnya

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

Istilah bangun guna serah terdapat dan ada pada banyak aturan. Tetapi, ketentuan bangun guna serah secara jelas berhubungan dengan pajak tertulis pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.248/KMK.04/1995 jo. Surat Edaran (SE) Dirjen pajak No.SE-38/PJ.4/1995. Sesuai dengan Pasal 1 KMK 248/1995, bangun guna serah diartikan sebagai:

“Bentuk perjanjian kerja sama yang dilakukan antara pemegang hak atas tanah dengan investor, yang menyatakan bahwa pemegang hak atas tanah memberikan hak kepada investor untuk mendirikan bangunan selama masa perjanjian bangun guna serah (BOT), dan mengalihkan kepemilikan bangunan tersebut kepada pemegang hak atas tanah selama masa bangun guna serah berakhir.”

Sesuai dengan penjelasan itu bisa diketahui ketika ada dua pihak yang memiliki keterlibatan pada perjanjian bangun guna serah.

1. Investor, yaitu pihak yang diberikan hak dalam mendirikan bangunan atau menggunakan atau mengusahakan bangunan itu dalam masa perjanjian bangun guna serah.

2. Pemegang hak atas tanah, adalah pihak yang memberikan hak terhadap tanah kepada investor. Kemudian bangunan yang didirikan investor bisa berbentuk gedung perkantoran, apartemen, pusat perbelanjaan, rumah toko (ruko), hotel dan/atau bangunan lainnya.

Tidak hanya, KMK 248/1995 dan SE Dirjen Pajak No.SE-38/PJ.4/1995, aturan tentang bangun guna serah juga terdapat pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 2017. Sesuai dengan Pasal 1 angka 3 PP 34/2017, bangun guna serah diartikan menjadi:

“Bentuk perjanjian kerja sama yang dilakukan antara pemegang hak atas tanah dan investor, yang menyatakan bahwa pemegang hak atas tanah memberikan hak kepada investor untuk mendirikan bangunan selama masa perjanjian dan mengalihkan kepemilikan bangunan tersebut kepada pemegang hak atas tanah setelah investor mengoperasikan bangunan tersebut atau sebelum investor mengoperasikannya.”

Pada skema perjanjian bangun guna serah ini bisa mendapatkan beberapa jenis penghasilan untuk investor atau pemegang hak atas tanah. Investor diantaranya bisa mendapatkan penghasilan dari pengusahaan bangunan contohnya penghasilan pengusahaan hotel, pusat fasilitas olahraga.

Sedangkan, pemegang hak atas tanah diantaranya bisa mendapatkan penghasilan terhadap pembayaran berkala investor ketika masa perjanjian bangun guna serah. Aturan selanjutnya bisa disimak pada KMK No. 248/1995 jo. SE Dirjen Pajak No.SE – 38 /PJ.4/1995, dan PP 34/2017.

Sebagai contoh pada perjanjian guna serah yaitu, ketika PT X selaku pemilik tanah melakukan perjanjian bangun guna serah dengan PT Y difungsikan sebagai membangun gedung perkantoran. Ketika tahap pembangunan selesai, PT Y memiliki hak memakai bangunan itu selama 20 tahun.

Kemudian, dalam setiap bulannya selama 20 tahun itu PT Y melakukan pembayaran Rp100 juta kepada PT X dan di akhir masa bangun guna serah PT Y menyerahkan bangunan perkantoran itu kepada PT A. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

 

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kanwil DJP Jateng I Siapkan Ratusan Relawan Pajak untuk Edukasi Masyarakat

Rekrutmen Renjani 2027 Dibuka, Mahasiswa dan Dosen Bisa Jadi Relawan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali...

Coretax DJP dalam Era Digital Real Time Terintegrasi

DJP Integrasikan Dokumen Banding dan Gugatan ke Coretax

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai mengintegrasikan pengelolaan dokumen...

Bela Negara dengan Membayar Pajak

Sebanyak 6 Provinsi Pemutihan Pajak Kendaraan pada September 2026, Cek Jadwalnya

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Sebanyak 6 provinsi di Indonesia pada September...

DJP Uji Coba Layanan Permohonan Pemindahbukuan Online

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui ketentuan mengenai...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Pertumbuhan penerimaan pajak neto melonjak, sementara pembayaran restitusi turun tajam....

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Tegaskan Kewajiban Self-Certification bagi Lembaga Keuangan Pelapor CRS

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kewajiban lembaga...

Kanwil DJP Jakbar Hadirkan Pojok Pajak, Lapor SPT Makin Mudah

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pemerintah Atur Ulang Pajak Emas

DJP Kaji Skema Pajak ETF Emas, PPh Final Jadi Salah Satu Opsi

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih mengkaji ketentuan...

Soal Aturan Baru Tarif Ojek Online, Ini Kata Gojek dan Grab

Ojol Bisa Gunakan PPh Final UMKM 0,5 Persen, Ini Ketentuan Terbarunya

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Driver ojek online (ojol) dapat memanfaatkan skema...

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.