PajakOnline.com—Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperketat pengawasan perdagangan aset kripto serta terus mengedukasi dan meningkatkan literasi masyarakat.
Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengatakan, hal itu dilakukan untuk memberikan kepastian hukum agar masyarakat yang bertransaksi mendapatkan informasi yang jelas dan legal terkait aset kripto yang diperdagangkan dan Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) yang terdaftar di Bappebti.
“Bappebti terus menggencarkan edukasi tata cara bertransaksi aset kripto yang benar dan aman, mekanisme transaksi, peraturan-peraturan terkait, hingga risiko berinvestasi dan tata cara penyelesaian masalah. Terlebih saat ini, banyak beredar situs web maupun aplikasi yang menawarkan investasi kepada masyarakat, namun tidak dapat dipertanggungjawabkan,” katanya dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (28/7/2022).
Bappebti terus melakukan pengawasan kepada CPFAK secara off-site dan on-site. Pengawasan off-site dilakukan terhadap laporan rutin dan berkala yang disampaikan CPFAK melalui surat elektronik (email) atau sistem pelaporan elektronik yang terhubung ke Bappebti.
Sementara itu, pengawasan on-site dilakukan secara langsung, baik rutin maupun sewaktu-waktu, berdasarkan perhitungan pemetaan.
Pertama, masyarakat harus menjadi pelanggan pada perusahaan yang memiliki tanda daftar dari Bappebti.
Kedua, memastikan dana yang digunakan adalah dana lebih yang dihasilkan secara legal dan bukan dana yang digunakan kebutuhan sehari-hari.
Ketiga, menginvestasikan dana untuk jenis produk yang telah ditetapkan Bappebti.
Keempat, mempelajari risiko yang mungkin timbul dan perkembangan harga komoditi yang terjadi karena harga yang fluktuatif. Kelima, pantang percaya janji-janji keuntungan tinggi atau tetap.
“Sebelum memutuskan untuk berinvestasi, ketahui terlebih dahulu profil dan legalitas CPFAK dengan mengakses situs resmi Bappebti di tautan www.bappebti.go.id,” katanya.



























