Sabtu, 24 Mei 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Barang Jastip Di Atas 500 Dolar AS Kena Pajak

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
13/10/2023
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
Barang Jastip Di Atas 500 Dolar AS Kena Pajak

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

1.1k
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, pemerintah melakukan pengawasan dan pengetatan barang impor. Termasuk, barang impor yang masuk lewat jasa titip atau jastip. Airlangga mengatakan, barang jastip yang harganya di atas USD 500 atau sekitar Rp 7,8 juta (kurs Rp 15.629) kena bea masuk dan pajak dalam impor (PDRI).

Besaran tersebut telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

“Barang titipan atau jasa titipan akan melakukan pengetatan di pelabuhan-pelabuhan, kami bekerja sama dari Dirjen Imigrasi (Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) agar jangan sampai ada orang yang kerjanya bolak-balik hanya untuk mengurusi impor jasa barang titipan. Di sisi lain, dari Kemenkeu (Kementerian Keuangan) sudah membuat regulasi untuk barang titipan itu yang bebas (bea masuk dan PDRI) di bawah 500 dolar Amerika Serikat (AS), yang sisanya tentu dikenakan bea masuk,” kata Airlangga dalam konferensi pers usai Rapat Terbatas (Ratas) bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), dikutip hari ini.

Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk semakin memperketat pengawasan barang impor, terdiri dari Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Perindustrian (Kemeperin), Kementerian Koperasi dan UKM (Usaha Kecil Menengah), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Badan Karantina.

“Kami akan melakukan penguatan pengawasan perdagangan digital dan kelembagaan melalui Badan Perlindungan Konsumen hingga KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) agar bisa menjaga unfair practice, tetapi ini untuk sektor digital. Lalu juga pengenaan semua standar, baik SNI (Standar Nasional Indonesia), BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), maupun sertifikasi halal untuk sektor e-commerce,” kata Airlangga.

Baca Juga:

Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

Insentif PPN DTP 100 Persen untuk Pembelian Rumah hingga Juni 2025

Pemerintah Siapkan Insentif Fiskal 2026 Perkuat Ekonomi Nasional

Pemerintah Tetapkan Target Rasio Pajak 2026 Sebesar 10,08%–10,45% PDB

OJK Dukung Kredit Industri Tekstil, Dorong Pemulihan 4 Juta Tenaga Kerja dan Perluas Basis Pajak

Dia mengatakan, pemerintah akan fokus melakukan pengetatan impor komoditas tertentu sesuai dengan arahan Presiden Jokowi. Komoditas tertentu tersebut, antara lain pakaian jadi, mainan anak-anak, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya, obat tradisional dan suplemen kesehatan, dan produk tas.

“Pengawasan yang sifatnya post-border akan diubah menjadi pengawasan di border, dengan pemenuhan Persetujuan Impor (PI) dan juga Laporan Surveyor (LS). Saat ini dari total sebanyak 11.415 HS (Harmonized System), terdapat ketentuan tata niaga impor (larangan pembatasan/lartas) terhadap 6.910 HS atau 60,5 persen dan sisanya sekitar 39,5 persen merupakan barang non-lartas. Dari 60,5 persen komoditas yang terkena lartas tersebut, sebanyak 3.662 HS atau 32,1 persen dilakukan pengawasan di boder dan sebanyak 3.248 HS atau 28,4 persen dilakukan pengawasan post-border. Artinya, perlu dilakukan pengetatan dengan mengubah pengawasan post-border menjadi border, terhadap delapan kelompok komoditas tertentu atau sebanyak 655 HS,” ungkap Airlangga.

Kendati demikian, pemerintah akan memberikan tambahan kemudahan barang impor untuk dijual ke pasar dalam negeri. Hal ini berlaku bagi industri yang rentan pemutusan hubungan kerja (PHK), khususnya inidustri yang berada di kawasan berfasilitas, seperti di Kawasan Berikat (KB) atau Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

“Untuk KB, yang diperkenankan untuk dapat menjual produk dalam negeri hasil produksi sebesar lebih dari 50 persen, Untuk melaksanakan kebijakan ini akan diatur lebih lanjut pemberian rekomendasinya melalui peraturan menteri perindustrian,” pungkas Airlangga.

Share453Tweet283Send
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Sumbangan Kampanye Pemilu Harus Dilaporkan

Next Post

Pemprov DKI Usulkan Pemajakan Online Shop dan Ojol untuk Tingkatkan Pajak Daerah

Related Posts

Bebas Pajak Sewa Toko Pasar Tradisional hingga Mal Selama 3 Bulan

Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

by Redaksi PajakOnline
24/05/2025
0

PajakOnline | Batas penghasilan tidak kena pajak atau PTKP dinilai bisa...

Pengusaha Tolak Pungutan 3 Persen Tapera

Insentif PPN DTP 100 Persen untuk Pembelian Rumah hingga Juni 2025

by Redaksi PajakOnline
24/05/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat dapat menikmati keringanan...

Mitigasi Risiko, APBN Kawal Aktivitas Bisnis dan Daya Beli Masyarakat

Pemerintah Siapkan Insentif Fiskal 2026 Perkuat Ekonomi Nasional

by Redaksi PajakOnline
24/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan rencana pemberian paket...

Konsumsi, Investasi dan Ekspor Jadi Mesin Penggerak Pertumbuhan Ekonomi

Pemerintah Tetapkan Target Rasio Pajak 2026 Sebesar 10,08%–10,45% PDB

by Redaksi PajakOnline
24/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah menetapkan target rasio perpajakan (tax ratio) untuk tahun...

Pemerintah Minta THR Tidak Boleh Dicicil, Dibayarkan H-7 Lebaran

OJK Dukung Kredit Industri Tekstil, Dorong Pemulihan 4 Juta Tenaga Kerja dan Perluas Basis Pajak

by Redaksi PajakOnline
24/05/2025
0

PajakOnline | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat dukungan ke sektor industri tekstil...

Kanwil DJP Jabar II Serahkan Pengemplang Pajak ke Kejari, Kerugian Negara Rp72,2 Miliar

Kanwil DJP Jabar II Serahkan Pengemplang Pajak ke Kejari, Kerugian Negara Rp72,2 Miliar

by Redaksi PajakOnline
24/05/2025
0

PajakOnline | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat...

Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Dari Mana Saja

by Redaksi PajakOnline
24/05/2025
0

PajakOnline | Pembayaran pajak kendaraan bermotor di Indonesia semakin mudah karena...

Kanwil DJP Jawa Barat II dan UBP Karawang Kerja Sama Tax Center

Kanwil DJP Jawa Barat II dan UBP Karawang Kerja Sama Tax Center

by Redaksi PajakOnline
24/05/2025
0

PajakOnline | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II (Kanwil...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Penerimaan Pajak Merosot, Didorong PHK Massal dan Resistensi Masyarakat

by Redaksi PajakOnline
24/05/2025
0

PajakOnline | Penerimaan pajak Indonesia mengalami penurunan tajam sebesar 27,73% secara...

Presiden Prabowo Terima Delapan Pengusaha Besar, Bahas Perekonomian dan Investasi Nasional

Status PKP Dongkrak Kredibilitas dan Akses Pasar, Berikut Keuntungannya bagi Pengusaha

by Redaksi PajakOnline
24/05/2025
0

PajakOnline | Status sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) kini semakin diminati...

Load More
Next Post
Soal Aturan Baru Tarif Ojek Online, Ini Kata Gojek dan Grab

Pemprov DKI Usulkan Pemajakan Online Shop dan Ojol untuk Tingkatkan Pajak Daerah

Tahapan Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Melalui Online

Telat Bayar Pajak Kendaraan, Bayarnya di Samsat Ini

Pemkot Bogor Bebaskan Denda Pajak Sampai Desember 2021

Pemkot Bogor Mudahkan Bayar Pajak, Diskon 10 Persen

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134302 shares
    Share 53721 Tweet 33576
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43744 shares
    Share 17498 Tweet 10936
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    43383 shares
    Share 17353 Tweet 10846
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39530 shares
    Share 15812 Tweet 9883
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26777 shares
    Share 10711 Tweet 6694

Peraturan Pajak

Pemerintah Indonesia dan Australia Perbarui Kerjasama Ekonomi
Berita

Aturan Terbaru Penghapusan Piutang Pajak, Cek!

6 hari ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Dari Mana Saja

24/05/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In