TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Barang Reimpor Begini Penjelasannya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Barang Impor Kembali atau Reimpor sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 175 Tahun 2021 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Kembali Barang Yang Telah Diekspor, Impor Kembali merupakan pemasukan kembali ke dalam daerah pabean atas barang yang sebelumnya telah diekspor. Dengan kata lain, barang yang telah diekspor oleh eksportir dalam negeri dapat dilakukan impor kembali untuk dapat kembali ke tangan eksportir tersebut, yang disebabkan karena berbagai hal.

Adapun ruang lingkup barang impor yang termasuk ke dalam barang impor kembali adalah barang yang sebelumnya telah diekspor, harus memenuhi kriteria:

1) Kualitasnya sama antara saat ekspor dengan saat impor kembali atau Reimpor
Barang tidak mengalami proses pengerjaan atau penyempurnaan di luar daerah pabean, tetapi kemudian harus diimpor kembali karena:


  •  Tidak laku dijual, tidak memenuhi kontrak pembelian, tidak memenuhi standar mutu, atau tidak memenuhi ketentuan impor di negara tujuan ekspor;

  • Barang yang telah selesai digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan di luar daerah pabean;

  •  Barang yang telah selesai digunakan untuk keperluan pameran, pertunjukan, atau perlombaan di luar daerah pabean;

  •  Barang yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas ke luar daerah pabean dan ditujukan untuk dibawa kembali ke dalam daerah pabean;


2) Diekspor untuk keperluan perbaikan di luar daerah pabean
Barang tersebut dilakukan ekspor ke luar daerah pabean untuk mendapatkan perbaikan atau penanganan atas kerusakan barang tersebut. Dan mengembalikan barang tersebut ke keadaan semula tanpa mengubah sifat aslinya.

3) Diekspor untuk keperluan pengerjaan di luar daerah pabean
Barang tersebut dilakukan ekspor ke luar daerah pabean untuk mendapatkan penanganan tertentu, guna menambah nilai ekonomis ataupun peningkatan mutu tanpa mengubah sifat aslinya.

4) Diekspor untuk keperluan pengujian di luar daerah pabean.
Barang tersebut dilakukan ekspor ke luar daerah pabean untuk mendapatkan penanganan dalam bentuk pemeriksaan kondisi barang dari segi teknik, mutu, serta kapasitas sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Terdapat sisi positif dari barang impor kembali dengan kriteria seperti yang sudah dijelaskan, karena dapat diberikan fasilitas pembebasan bea masuk. Tetapi, fasilitas ini hanya akan diberikan apabila memenuhi persyaratan yakni:


  •  Impor dilakukan oleh orang yang melakukan ekspor atas barang impor kembali

  •  Barang yang dilakukan impor kembali teridentifikasi sebagai barang yang sama ketika diekspor;

  •  Kegiatan impor kembali dilakukan dalam jangka waktu maksimal 2 tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean ekspor atau tanggal bukti ekspor barang yang bersangkutan;

  •  Ada dokumen/bukti pendukung yang dapat membuktikan bahwa barang impor kembali tersebut benar – benar berasal dari dalam daerah pabean sebelumnya.


Pengenaan fasilitas ini, pastinya memiliki ruang lingkup terkait dengan barang – barang yang telah memenuhi persyaratan objektif. Untuk barang dalam kualitas sama serta barang yang diekspor untuk keperluan pengujian, maka diberikan fasilitas pembebasan bea masuk secara penuh. Sementara untuk barang yang diekspor untuk keperluan perbaikan dan/atau untuk keperluan pengerjaan, maka bea masuk dikenakan terhadap bagian yang diganti dan/atau ditambahkan, biaya perbaikan dan/atau pengerjaan, asuransi, dan biaya pengangkutan.

Pengenaan bea masuk tersebut dikenakan terhadap nilai pabean barang impor kembali, dengan mempertimbangkan pembebanan tarif bea masuk dari barang jadi. Agar mendapatkan pembebasan bea masuk tersebut, maka importir harus mengajukan permohonan ke kantor pabean tempat pemasukan barang dengan melampirkan dokumen pendukung.

Reimpor tidak harus dilakukan melalui kantor pabean tempat dilakukannya ekspor tersebut, melainkan dapat dilakukan di kantor pabean tempat dilakukannya impor kembali barang. (Azzahra Choirrun Nissa)