Sabtu, 30 September 2023
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Barang Reimpor Begini Penjelasannya

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
14/06/2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
Kemendag Optimalkan Peningkatan Ekspor Nonmigas

Aktivitas ekspor dan impor. Optimistis perekonomian Indonesia terus membaik. Sumber Foto: Kemenkeu.

1.1k
Dibagikan
1.4k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Barang Impor Kembali atau Reimpor sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 175 Tahun 2021 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Kembali Barang Yang Telah Diekspor, Impor Kembali merupakan pemasukan kembali ke dalam daerah pabean atas barang yang sebelumnya telah diekspor. Dengan kata lain, barang yang telah diekspor oleh eksportir dalam negeri dapat dilakukan impor kembali untuk dapat kembali ke tangan eksportir tersebut, yang disebabkan karena berbagai hal.

Adapun ruang lingkup barang impor yang termasuk ke dalam barang impor kembali adalah barang yang sebelumnya telah diekspor, harus memenuhi kriteria:

1) Kualitasnya sama antara saat ekspor dengan saat impor kembali atau Reimpor
Barang tidak mengalami proses pengerjaan atau penyempurnaan di luar daerah pabean, tetapi kemudian harus diimpor kembali karena:

Baca Juga:

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

Pernyataan Resmi DJP tentang Pemeriksaan Pajak

Ganjar Pranowo: Korupsi Masih Jadi Persoalan Besar Indonesia

Lagu Mars Patriot Pajak Karya Eka L Prasetya dan Abdul Koni

Gandeng Perhimpunan INTI, Kanwil DJP Jakbar dan Jaksus Edukasi Investor Asing

  •  Tidak laku dijual, tidak memenuhi kontrak pembelian, tidak memenuhi standar mutu, atau tidak memenuhi ketentuan impor di negara tujuan ekspor;
  • Barang yang telah selesai digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan di luar daerah pabean;
  •  Barang yang telah selesai digunakan untuk keperluan pameran, pertunjukan, atau perlombaan di luar daerah pabean;
  •  Barang yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas ke luar daerah pabean dan ditujukan untuk dibawa kembali ke dalam daerah pabean;

2) Diekspor untuk keperluan perbaikan di luar daerah pabean
Barang tersebut dilakukan ekspor ke luar daerah pabean untuk mendapatkan perbaikan atau penanganan atas kerusakan barang tersebut. Dan mengembalikan barang tersebut ke keadaan semula tanpa mengubah sifat aslinya.

3) Diekspor untuk keperluan pengerjaan di luar daerah pabean
Barang tersebut dilakukan ekspor ke luar daerah pabean untuk mendapatkan penanganan tertentu, guna menambah nilai ekonomis ataupun peningkatan mutu tanpa mengubah sifat aslinya.

4) Diekspor untuk keperluan pengujian di luar daerah pabean.
Barang tersebut dilakukan ekspor ke luar daerah pabean untuk mendapatkan penanganan dalam bentuk pemeriksaan kondisi barang dari segi teknik, mutu, serta kapasitas sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Terdapat sisi positif dari barang impor kembali dengan kriteria seperti yang sudah dijelaskan, karena dapat diberikan fasilitas pembebasan bea masuk. Tetapi, fasilitas ini hanya akan diberikan apabila memenuhi persyaratan yakni:

  •  Impor dilakukan oleh orang yang melakukan ekspor atas barang impor kembali
  •  Barang yang dilakukan impor kembali teridentifikasi sebagai barang yang sama ketika diekspor;
  •  Kegiatan impor kembali dilakukan dalam jangka waktu maksimal 2 tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean ekspor atau tanggal bukti ekspor barang yang bersangkutan;
  •  Ada dokumen/bukti pendukung yang dapat membuktikan bahwa barang impor kembali tersebut benar – benar berasal dari dalam daerah pabean sebelumnya.

Pengenaan fasilitas ini, pastinya memiliki ruang lingkup terkait dengan barang – barang yang telah memenuhi persyaratan objektif. Untuk barang dalam kualitas sama serta barang yang diekspor untuk keperluan pengujian, maka diberikan fasilitas pembebasan bea masuk secara penuh. Sementara untuk barang yang diekspor untuk keperluan perbaikan dan/atau untuk keperluan pengerjaan, maka bea masuk dikenakan terhadap bagian yang diganti dan/atau ditambahkan, biaya perbaikan dan/atau pengerjaan, asuransi, dan biaya pengangkutan.

Pengenaan bea masuk tersebut dikenakan terhadap nilai pabean barang impor kembali, dengan mempertimbangkan pembebanan tarif bea masuk dari barang jadi. Agar mendapatkan pembebasan bea masuk tersebut, maka importir harus mengajukan permohonan ke kantor pabean tempat pemasukan barang dengan melampirkan dokumen pendukung.

Reimpor tidak harus dilakukan melalui kantor pabean tempat dilakukannya ekspor tersebut, melainkan dapat dilakukan di kantor pabean tempat dilakukannya impor kembali barang. (Azzahra Choirrun Nissa)

Bagikan452Tweet283Kirim

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Berita sebelumnya

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Saat Diperiksa Berikut Penjelasannya

Berita selanjutnya

Pemprov Bali Relaksasi Sanksi Penunggak Pajak Kendaraan

Baca Berita

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

oleh Redaksi PajakOnline
29/09/2023
0

PajakOnline.com—Tax Payer Community menyelenggarakan kegiatan regular Goes to School. Komunitas...

Optimalisasi Sistem CRM Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Pernyataan Resmi DJP tentang Pemeriksaan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
29/09/2023
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan keterangan pers resmi kepada redaksi...

Ganjar Pranowo: Korupsi Masih Jadi Persoalan Besar Indonesia

Ganjar Pranowo: Korupsi Masih Jadi Persoalan Besar Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
29/09/2023
0

PajakOnline.com—Calon Presiden (Capres) Ganjar Pranowo mengungkapkan korupsi masih menjadi persoalan...

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki Dapat Penghargaan Patriot Pajak dari Tax Payer Community

Lagu Mars Patriot Pajak Karya Eka L Prasetya dan Abdul Koni

oleh Redaksi PajakOnline
29/09/2023
0

PajakOnline.com— Eka L. Prasetya dan Abdul Koni mempersembahkan karya lagu...

Penerimaan Pajak Capai Rp1.246,97 Triliun

Penerimaan Pajak Capai Rp1.246,97 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
29/09/2023
0

PajakOnline.com—Realisasi Pendapatan Negara mencapai Rp1.821,9 triliun (74,0% dari Target APBN...

Muat berita lainnya
Berita selanjutnya
Bela Negara dengan Membayar Pajak

Pemprov Bali Relaksasi Sanksi Penunggak Pajak Kendaraan

Klik >> Buku Tamu PajakOnline

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Buku-Tamu.mp4

Mars Patriot Pajak

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3
Para penerima Penghargaan Patriot Pajak 2023 dari Tax Payer Community.

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0889676695506 atau mengisi klik: BUKU TAMU PAJAKONLINE

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    133346 dibagikan
    Bagikan 53338 Tweet 33337
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    42729 dibagikan
    Bagikan 17092 Tweet 10682
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39178 dibagikan
    Bagikan 15671 Tweet 9795
  • Tarif Pajak dan Cara Menghitung PPN dan PPnBM

    25652 dibagikan
    Bagikan 10261 Tweet 6413
  • Cara Cek NTPN Pajak

    24074 dibagikan
    Bagikan 9630 Tweet 6019

Terbaru

  • Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan
  • Pernyataan Resmi DJP tentang Pemeriksaan Pajak
  • Ganjar Pranowo: Korupsi Masih Jadi Persoalan Besar Indonesia
  • Lagu Mars Patriot Pajak Karya Eka L Prasetya dan Abdul Koni
  • Gandeng Perhimpunan INTI, Kanwil DJP Jakbar dan Jaksus Edukasi Investor Asing

Peraturan Pajak

Nissan Bantu Relawan Gugus Tugas Covid-19 Lawan Corona
Belajar Pajak

PMK 72 Tahun 2023 Terbit, Berikut Pokok Aturannya

2 hari detik yang lalu
Muat berita lainnya

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Indonesia Siap Jadi Pemain Utama Industri Mobil Listrik
Berita

Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik, Pemerintah Bangun 846 SPKLU dan 1.401 SPBKLU

05/09/2023
Muat berita lainnya

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi Layanan Konsultan PajakOnline di No HP/WA 0889676695506.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In