Senin, 9 Februari 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Barang Reimpor Begini Penjelasannya

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
14/06/2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.6k 400
0
Kemendag Optimalkan Peningkatan Ekspor Nonmigas

Aktivitas ekspor dan impor. Optimistis perekonomian Indonesia terus membaik. Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Barang Impor Kembali atau Reimpor sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 175 Tahun 2021 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Kembali Barang Yang Telah Diekspor, Impor Kembali merupakan pemasukan kembali ke dalam daerah pabean atas barang yang sebelumnya telah diekspor. Dengan kata lain, barang yang telah diekspor oleh eksportir dalam negeri dapat dilakukan impor kembali untuk dapat kembali ke tangan eksportir tersebut, yang disebabkan karena berbagai hal.

Adapun ruang lingkup barang impor yang termasuk ke dalam barang impor kembali adalah barang yang sebelumnya telah diekspor, harus memenuhi kriteria:

1) Kualitasnya sama antara saat ekspor dengan saat impor kembali atau Reimpor
Barang tidak mengalami proses pengerjaan atau penyempurnaan di luar daerah pabean, tetapi kemudian harus diimpor kembali karena:

  •  Tidak laku dijual, tidak memenuhi kontrak pembelian, tidak memenuhi standar mutu, atau tidak memenuhi ketentuan impor di negara tujuan ekspor;
  • Barang yang telah selesai digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan di luar daerah pabean;
  •  Barang yang telah selesai digunakan untuk keperluan pameran, pertunjukan, atau perlombaan di luar daerah pabean;
  •  Barang yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas ke luar daerah pabean dan ditujukan untuk dibawa kembali ke dalam daerah pabean;

2) Diekspor untuk keperluan perbaikan di luar daerah pabean
Barang tersebut dilakukan ekspor ke luar daerah pabean untuk mendapatkan perbaikan atau penanganan atas kerusakan barang tersebut. Dan mengembalikan barang tersebut ke keadaan semula tanpa mengubah sifat aslinya.

3) Diekspor untuk keperluan pengerjaan di luar daerah pabean
Barang tersebut dilakukan ekspor ke luar daerah pabean untuk mendapatkan penanganan tertentu, guna menambah nilai ekonomis ataupun peningkatan mutu tanpa mengubah sifat aslinya.

Baca Juga:

DJP Nonaktifkan Massal NPWP Istri Secara Otomatis

Pengemplang Pajak Diburu Lewat Data dan Teknologi, Sudah Inkracht Jadi Prioritas Penagihan Aktif

Biometrik Wajah SIM Card, Tax Payer Community Perhatikan Dampak ke Ekonomi Digital hingga Perluasan Basis Pajak

DJP dan Bareskrim Perkuat Penegakkan Hukum Pajak

Menkeu Purbaya Rotasi 40 Pejabat DJP, Fokus pada Perbaikan mobil dan Reformasi Birokrasi

4) Diekspor untuk keperluan pengujian di luar daerah pabean.
Barang tersebut dilakukan ekspor ke luar daerah pabean untuk mendapatkan penanganan dalam bentuk pemeriksaan kondisi barang dari segi teknik, mutu, serta kapasitas sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Terdapat sisi positif dari barang impor kembali dengan kriteria seperti yang sudah dijelaskan, karena dapat diberikan fasilitas pembebasan bea masuk. Tetapi, fasilitas ini hanya akan diberikan apabila memenuhi persyaratan yakni:

  •  Impor dilakukan oleh orang yang melakukan ekspor atas barang impor kembali
  •  Barang yang dilakukan impor kembali teridentifikasi sebagai barang yang sama ketika diekspor;
  •  Kegiatan impor kembali dilakukan dalam jangka waktu maksimal 2 tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean ekspor atau tanggal bukti ekspor barang yang bersangkutan;
  •  Ada dokumen/bukti pendukung yang dapat membuktikan bahwa barang impor kembali tersebut benar – benar berasal dari dalam daerah pabean sebelumnya.

Pengenaan fasilitas ini, pastinya memiliki ruang lingkup terkait dengan barang – barang yang telah memenuhi persyaratan objektif. Untuk barang dalam kualitas sama serta barang yang diekspor untuk keperluan pengujian, maka diberikan fasilitas pembebasan bea masuk secara penuh. Sementara untuk barang yang diekspor untuk keperluan perbaikan dan/atau untuk keperluan pengerjaan, maka bea masuk dikenakan terhadap bagian yang diganti dan/atau ditambahkan, biaya perbaikan dan/atau pengerjaan, asuransi, dan biaya pengangkutan.

Pengenaan bea masuk tersebut dikenakan terhadap nilai pabean barang impor kembali, dengan mempertimbangkan pembebanan tarif bea masuk dari barang jadi. Agar mendapatkan pembebasan bea masuk tersebut, maka importir harus mengajukan permohonan ke kantor pabean tempat pemasukan barang dengan melampirkan dokumen pendukung.

Reimpor tidak harus dilakukan melalui kantor pabean tempat dilakukannya ekspor tersebut, melainkan dapat dilakukan di kantor pabean tempat dilakukannya impor kembali barang. (Azzahra Choirrun Nissa)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

NPWP Elektronik Berkekuatan Hukum Sama

DJP Nonaktifkan Massal NPWP Istri Secara Otomatis

oleh Redaksi PajakOnline
08/02/2026
0

PajakOnline —Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan langkah penonaktifan massal terhadap...

Sinergi Kemenkeu dan BPKP Perkuat Pengawasan APBN

Pengemplang Pajak Diburu Lewat Data dan Teknologi, Sudah Inkracht Jadi Prioritas Penagihan Aktif

oleh Redaksi PajakOnline
08/02/2026
0

Oleh Eka L. Prasetya Jakarta, PajakOnline — Pemerintah melalui Kementerian...

Tax Payer Community Goes to Campus: Gelorakan Sadar Pajak Generasi Muda

Biometrik Wajah SIM Card, Tax Payer Community Perhatikan Dampak ke Ekonomi Digital hingga Perluasan Basis Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
08/02/2026
0

Jakarta, PajakOnline —Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) menyatakan penerapan biometrik...

DJP dan Bareskrim Perkuat Penegakkan Hukum Pajak

DJP dan Bareskrim Perkuat Penegakkan Hukum Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
08/02/2026
0

Jakarta, PajakOnline – Dirjen Pajak Bimo Wijayanto bersama Kepala Badan...

Pemerintah Sesuaikan Tarif Royalti Tambang Batu Bara dan Emas

Pajak Batu Bara Dibenahi, Pemerintah Bidik Penerimaan Lebih Optimal

oleh Redaksi PajakOnline
08/02/2026
0

PajakOnline | Pemerintah mempercepat pembenahan kebijakan perpajakan dan pungutan terkait batubara...

Kasus Korupsi DJP, KPK Umumkan Mantan Kakanwil Jaksus Muhammad Haniv Jadi Tersangka

KPK Tetapkan Kepala KPP Banjarmasin Mulyono Jadi Tersangka Suap Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
08/02/2026
0

Jakarta, PajakOnline — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Pelayanan...

Registrasi Kartu SIM Wajib Pakai Biometrik Wajah, Komdigi Buka Era Baru Identifikasi Pelanggan

Registrasi Kartu SIM Wajib Pakai Biometrik Wajah, Komdigi Buka Era Baru Identifikasi Pelanggan

oleh Redaksi PajakOnline
08/02/2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi...

Kanwil DJP Jawa Barat II Sosialisasikan Coretax

Aktivasi Akun Coretax Gampang, Ikuti Langkah Ini

oleh Redaksi PajakOnline
08/02/2026
0

PajakOnline – Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)...

DJP Bongkar Dugaan Pelanggaran Pajak Industri Baja di Tangerang

DJP Bongkar Dugaan Pelanggaran Pajak Industri Baja di Tangerang

oleh PajakOnline
08/02/2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kanwil DJP...

Pemerintah Siapkan Diskon Pajak Tiket Pesawat Ekonomi

Pemerintah Siapkan Diskon Pajak Tiket Pesawat Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
08/02/2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah tengah menyiapkan insentif pajak, di antaranya diskon...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.