PajakOnline.com—Wajib pajak (WP) perusahaan atau berbadan hukum perseroan terbatas (PT) yang membayar pajak penghasilan (PPh) dengan skema PPh final 0,5% sejak tahun 2018, wajib membayar PPh sesuai dengan ketentuan umum UU PPh mulai tahun depan.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23/2018, jangka waktu pengenaan PPh Final bagi wajib pajak badan berbentuk PT hanya selama tiga tahun pajak. Setelahnya, wajib pajak tersebut wajib membayar angsuran PPh Pasal 25 Badan sesuai dengan ketentuan umum.
"Setelah berakhirnya jangka waktu, wajib pajak dimaksud memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan umum UU PPh untuk tahun pajak-tahun pajak berikutnya," tulis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam keterangan resminya yang kami kutip pada Rabu (30/12/2020).
