PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memusnahkan barang yang menjadi milik negara (BMMN) berupa pakaian bekas, sepatu bekas, dan tas bekas impor, Senin (3/4/2023). Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan, pemusnahan dilakukan terhadap barang yang berasal dari hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode tahun 2018 hingga 2022. Pemusnahan tersebut menjadi upaya Bea Cukai menjalankan fungsi sebagai community protector.
“Kami berharap dengan dilakukannya pemusnahan ini dapat mencegah efek negatif yang ditimbulkan oleh barang bekas asal impor,” kata Askolani dalam keterangannya dikutip hari ini.
Askolani mengatakan total barang yang dimusnahkan di Kantor Bea Cukai Batam kali ini mencapai 5.853 koli dengan berat 122,06 ton. Nilai barang hasil penindakan tersebut diestimasi mencapai Rp17,4 miliar.
Dia menjelaskan pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di dalam alat incinerator dan dihancurkan menggunakan mesin penghancur. Pemusnahan dilaksanakan di PT Desa Air Cargo, sebuah perusahaan pengelolaan limbah di Batam, selama 2 pekan.
Askolani menyebut penindakan dan pemusnahan pakaian bekas impor menjadi tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Impor pakaian bekas dilarang karena mengganggu industri tekstil dalam negeri serta dinilai menjadi pembawa berbagai penyakit.
Melalui Permendag 51/2015 dan Permendag 18/2021 s.t.d.d Permendag 40/2022, pemerintah menyatakan pakaian bekas dengan pos tarif 6309.00.00 termasuk dalam barang yang dilarang diimpor. Larangan memperjualbelikan pakaian bekas juga diatur pada UU Perdagangan dan UU Perlindungan Konsumen.
Bea Cukai senantiasa meningkatkan pengawasan di berbagai pelabuhan serta melaksanakan patroli di wilayah yang disinyalir merupakan jalur masuknya dari impor pakaian bekas tersebut.
“Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut arahan presiden terkait penanganan peredaran pakaian bekas ilegal impor yang mengganggu industri tekstil dalam negeri dan sebagai implementasi pengelolaan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai,” katanya.