PajakOnline.com—Beasiswa tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) sepanjang memenuhi syarat tertentu. Seperti diatur Pasal 4 ayat (3) huruf l UU PPh s.t.d.t.d Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pengecualian mengenai beasiswa yang memenuhi syarat tertentu dari objek PPh juga telah ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2020.
“Penghasilan berupa beasiswa dari subjek pajak dan/atau bukan subjek pajak yang memenuhi persyaratan tertentu dikecualikan sebagai objek PPh,” kutipan Pasal 2 ayat (2) PMK 68/2020.
Beasiswa merupakan dukungan biaya pendidikan yang diberikan kepada siswa, mahasiswa, karyawan/pegawai pemberi beasiswa atau pihak lain, untuk mengikuti dan/atau menyelesaikan pendidikannya berdasarkan pertimbangan utama prestasi, potensi akademik, dan/atau keterbatasan kemampuan ekonomi.
Penerima beasiswa tersebut tidak dikenakan PPh atas beasiswa yang diterimanya sepanjang memenuhi persyaratan tertentu. Berdasarkan PMK 68/2020, persyaratan tertentu itu terdiri atas 2 hal.
Pertama, penerima beasiswa yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Kedua, beasiswa tersebut digunakan mengikuti pendidikan formal dan pendidikan nonformal yang dilaksanakan di dalam negeri dan/atau di luar negeri. Kedua syarat tersebut bersifat kumulatif.
Terdapat syarat lain yang harus dipenuhi agar beasiswa bisa bebas pajak. Syarat tersebut adalah antara pemberi beasiswa dan penerima beasiswa tidak boleh ada hubungan usaha, kepemilikan, atau penguasaan.
Sepanjang penerima beasiswa memenuhi syarat-syarat tersebut maka tidak dikenakan PPh atas beasiswa yang diterimanya. Adapun beasiswa yang dimaksud tidak hanya mencakup biaya pendidikan yang dibayarkan ke sekolah, lembaga pendidikan atau pelatihan.
Komponen beasiswa tersebut juga bisa meliputi biaya ujian, biaya penelitian yang berkaitan dengan bidang studi yang diambil, biaya buku, biaya transportasi, dan/atau biaya hidup yang wajar sesuai dengan daerah lokasi tempat belajar.