PajakOnline.com—Menempuh pendidikan yang setinggi-tingginya adalah cita-cita banyak orang. Untuk mencapai cita-cita tersebut diperlukan dukungan yang kuat, salah satunya biaya pendidikan. Maka, beberapa instansi baik pemerintah maupun swasta menyediakan program beasiswa, antara lain yang sifatnya beasiswa pendidikan, karena prestasi tetapi juga ada beasiswa karena kondisi ekonomi. Beberapa perusahaan bahkan secara rutin menyediakan beasiswa kepada karyawannya atau pihak lainnya, seperti pelajar dan mahasiswa.
Beasiswa telah dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2009 atas perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.03/2008. Namun sejak 2020, pemerintah menerbitkan ketentuan baru mengenai pajak beasiswa.
Dalam dunia pendidikan, beasiswa sering diberikan kepada pelajar atau mahasiswa yang memiliki prestasi. Ada juga beasiswa yang diberikan dengan tujuan memberikan apresiasi terhadap pelajar atau mahasiswa yang berprestasi, tetapi kurang mampu dalam bidang ekonomi untuk melanjutkan pendidikannya ke tingkat yang lebih tinggi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2020, beasiswa didefinisikan sebagai dukungan biaya pendidikan yang diberikan kepada siswa, mahasiswa, karyawan/pegawai, atau pihak lain, untuk mengikuti dan menyelesaikan pendidikannya sesuai pertimbangan utama prestasi, potensi akademik, dan keterbatasan ekonomi.
Tujuan Pemberian Beasiswa
1. Untuk membantu para pelajar, mahasiswa, atau karyawan supaya dapat mencari ilmu yang sesuai dengan bidang yang hendak dikuasai, terutama bagi yang memiliki permasalahan atau keterbatasan dalam bidang ekonomi.
2. Membuat pemerataan suatu ilmu pengetahuan dan pendidikan terhadap masing-masing orang yang memerlukan.
3. Membuat generasi baru yang lebih cerdas. Karena dengan adanya bantuan beasiswa maka seseorang terutama kaum muda dapat mempunyai kesempatan untuk memperoleh pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi.
4. Meningkatkan kesejahteraan. Setelah terciptanya sumber daya manusia baru yang cerdas, diharapkan penerima beasiswa dapat saling memberi dengan bantuan ide dan ilmu pengetahuan yang sudah diperoleh ketika menjalani masa pendidikan.
Manfaat Penerima Beasiswa
1. Menjadi motivasi untuk lebih rajin belajar. Ketika seseorang menerima beasiswa, pasti sangat bangga karena bisa bersaingan dengan orang lainnya yang punya prestasi. Untuk itu, seseorang yang menerima beasiswa akan semangat dan termotivasi untuk lebih rajin belajar guna menyelesaikan pendidikannya tepat waktu.
2. Biaya pendidikan lebih ringan atau hemat. Biasanya beasiswa yang diperoleh tidak hanya dipergunakan untuk membayar biaya SPP setiap semesternya, namun ada tambahan biaya untuk pelajar atau mahasiswa tersebut membeli berbagai macam barang berkaitan dengan pendidikannya. Maka, pelajar atau mahasiswa bisa memanfaatkan kelebihan biaya tersebut untuk memenuhi kebutuhan lainnya, seperti membeli buku.
3. Meningkatkan jaringan pertemanan. Ketika seseorang memperoleh beasiswa, biasanya seluruh program beasiswa akan dipertemukan dalam beberapa acara tertentu terkait beasiswa, seminar, atau workshop. Maka, tentunya bisa bertemu dengan teman-teman baru dan jaringan pertemanan pun semakin luas.
4. Menjadi nilai plus saat mencari kerja. Pada saat seseorang mencari kerja, beasiswa yang dulu pernah diterimanya semasa menuntut pendidikan tentu menjadi nilai lebih. Hal ini dikarenakan biasanya penerima beasiswa memiliki banyak keunggulan daripada yang lain.
Peraturan Pajak Beasiswa
Seperti yang sudah kita ketahui bahwa beasiswa merupakan bantuan yang diberikan kepada perorangan dengan tujuan untuk digunakan demi keberlangsungan pendidikan yang ditempuh. Pemberian beasiswa adalah perwujudan tanggung jawab sosial dari pemerintah dan perusahaan kepada masyarakat untuk turut aktif berperan serta dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kesejahteraan. Di sisi lain pemberian beasiswa yang dilakukan perusahaan juga diharapkan dapat meningkatkan citra perusahaan di mata masyarakat.
Pada dasarnya beasiswa telah dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan yang diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2009 atas perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.03/2008. Dan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008 (UU PPh) bahwa beasiswa dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto (biaya pajak).
Namun sejak 15 Juni 2020, pemerintah menerbitkan peraturan baru mengenai pajak beasiswa yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2020. Dalam aturan tersebut dijelaskan persyaratan beasiswa sebagai objek pajak penghasilan dan bukan objek pajak penghasilan.
Dengan diberlakukannya PMK baru tersebut, ketentuan terdahulu pada PMK No. 154/PMK.03/2009 dan PMK No. 246/PMK.03/2008 telah dicabut dan digantikan oleh peraturan baru.
Persyaratan Beasisawa sebagai bukan objek pajak penghasilan
Seperti yang sudah tertera dalam Pasal 2 PK No. 68/PMK.03/2020, penghasilan berupa beasiswa dari subjek pajak dan/atau bukan subjek yang memenuhi persyaratan tertentu dapat dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan. Adapun persyaratan tertentu yang dimaksud, yaitu:
1. Beasiswa yang diterima oleh penerima beasiswa yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Beasiswa yang diterima untuk mengikuti pendidikan formal dan pendidikan nonformal yang dijalankan di dalam negeri dan/atau luar negeri. Adapun, yang dimaksud pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang meliputi pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Sementara yang dimaksud pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar dari pendidikan formal yang bisa dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
Komponen beasiswa untuk pendidikan formal dan pendidikan nonformal terdiri dari biaya pendidikan yang dibayarkan ke sekolah, pelatihan, atau lembaga pendidikan; biaya ujian; biaya buku; biaya penelitian yang berkaitan dengan bidang studi yang diambil; biaya transportasi; dan/atau biaya hidup yang wajah sesuai dengan daerah tempat belajar.
Artinya, penerima beasiswa yang memenuhi persyaratan tersebut maka beasiswa yang diterimanya bukan objek PPh.
Apa kriteria Beasiswa sebagai objek pajak penghasilan?
Diatur dalam Pasal 2 PMK No. 68/PMK.03/2020 bahwa terdapat 3 (tiga) kondisi yang mengakibatkan penghasilan berupa beasiswa dianggap sebagai objek pajak penghasilan.
1. Wajib Pajak badan pemberi beasiswa memiliki hubungan usaha, kepemilikan, atau penguasaan dengan penerima beasiswa.
2. Pemilik, direksi, komisaris, atau pengurus dari Wajib Pajak badan pemberi beasiswa mempunyai hubungan keluarga, baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus atau ke samping satu derajat dengan penerima beasiswa.
3. Penghasilan berupa beasiswa dianggap sebagai objek pajak penghasilan jika Wajib Pajak orang pribadi pemberi beasiswa mempunyai hubungan usaha dengan penerima beasiswa. Dengan adanya ketiga kondisi tersebut menyebabkan beasiswa menjadi objek PPh bagi penerima beasiswa. Maka, atas pemberian beasiswa tersebut dikenakan pajak beasiswa. (Wiasti Meurani)