Kamis, 30 April 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Beasiswa Dikenakan Pajak?

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
25 Oktober 2023
in Belajar Pajak, Business, Headlines, Perpajakan
9.7k 300
0
Pendaftaran Beasiswa LPDP Diperpanjang

Penerima Beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Menempuh pendidikan yang setinggi-tingginya adalah cita-cita banyak orang. Untuk mencapai cita-cita tersebut diperlukan dukungan yang kuat, salah satunya biaya pendidikan. Maka, beberapa instansi baik pemerintah maupun swasta menyediakan program beasiswa, antara lain yang sifatnya beasiswa pendidikan, karena prestasi tetapi juga ada beasiswa karena kondisi ekonomi. Beberapa perusahaan bahkan secara rutin menyediakan beasiswa kepada karyawannya atau pihak lainnya, seperti pelajar dan mahasiswa.

Beasiswa telah dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2009 atas perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.03/2008. Namun sejak 2020, pemerintah menerbitkan ketentuan baru mengenai pajak beasiswa.

Dalam dunia pendidikan, beasiswa sering diberikan kepada pelajar atau mahasiswa yang memiliki prestasi. Ada juga beasiswa yang diberikan dengan tujuan memberikan apresiasi terhadap pelajar atau mahasiswa yang berprestasi, tetapi kurang mampu dalam bidang ekonomi untuk melanjutkan pendidikannya ke tingkat yang lebih tinggi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2020, beasiswa didefinisikan sebagai dukungan biaya pendidikan yang diberikan kepada siswa, mahasiswa, karyawan/pegawai, atau pihak lain, untuk mengikuti dan menyelesaikan pendidikannya sesuai pertimbangan utama prestasi, potensi akademik, dan keterbatasan ekonomi.

Tujuan Pemberian Beasiswa

Baca Juga:

DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan

Pelaporan SPT Tahunan Capai Lebih dari 12 Juta Wajib Pajak hingga Akhir April Ini

DJP Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Tahunan Badan hingga 31 Mei 2026

Penerimaan Pajak Banten Capai Rp16,55 Triliun hingga Maret 2026

IKPI Ingatkan Batas Waktu Laporan Tahunan Konsultan Pajak Hari Ini

1. Untuk membantu para pelajar, mahasiswa, atau karyawan supaya dapat mencari ilmu yang sesuai dengan bidang yang hendak dikuasai, terutama bagi yang memiliki permasalahan atau keterbatasan dalam bidang ekonomi.

2. Membuat pemerataan suatu ilmu pengetahuan dan pendidikan terhadap masing-masing orang yang memerlukan.

3. Membuat generasi baru yang lebih cerdas. Karena dengan adanya bantuan beasiswa maka seseorang terutama kaum muda dapat mempunyai kesempatan untuk memperoleh pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi.

4. Meningkatkan kesejahteraan. Setelah terciptanya sumber daya manusia baru yang cerdas, diharapkan penerima beasiswa dapat saling memberi dengan bantuan ide dan ilmu pengetahuan yang sudah diperoleh ketika menjalani masa pendidikan.

Manfaat Penerima Beasiswa

1. Menjadi motivasi untuk lebih rajin belajar. Ketika seseorang menerima beasiswa, pasti sangat bangga karena bisa bersaingan dengan orang lainnya yang punya prestasi. Untuk itu, seseorang yang menerima beasiswa akan semangat dan termotivasi untuk lebih rajin belajar guna menyelesaikan pendidikannya tepat waktu.

2. Biaya pendidikan lebih ringan atau hemat. Biasanya beasiswa yang diperoleh tidak hanya dipergunakan untuk membayar biaya SPP setiap semesternya, namun ada tambahan biaya untuk pelajar atau mahasiswa tersebut membeli berbagai macam barang berkaitan dengan pendidikannya. Maka, pelajar atau mahasiswa bisa memanfaatkan kelebihan biaya tersebut untuk memenuhi kebutuhan lainnya, seperti membeli buku.

3. Meningkatkan jaringan pertemanan. Ketika seseorang memperoleh beasiswa, biasanya seluruh program beasiswa akan dipertemukan dalam beberapa acara tertentu terkait beasiswa, seminar, atau workshop. Maka, tentunya bisa bertemu dengan teman-teman baru dan jaringan pertemanan pun semakin luas.

4. Menjadi nilai plus saat mencari kerja. Pada saat seseorang mencari kerja, beasiswa yang dulu pernah diterimanya semasa menuntut pendidikan tentu menjadi nilai lebih. Hal ini dikarenakan biasanya penerima beasiswa memiliki banyak keunggulan daripada yang lain.

Peraturan Pajak Beasiswa

Seperti yang sudah kita ketahui bahwa beasiswa merupakan bantuan yang diberikan kepada perorangan dengan tujuan untuk digunakan demi keberlangsungan pendidikan yang ditempuh. Pemberian beasiswa adalah perwujudan tanggung jawab sosial dari pemerintah dan perusahaan kepada masyarakat untuk turut aktif berperan serta dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kesejahteraan. Di sisi lain pemberian beasiswa yang dilakukan perusahaan juga diharapkan dapat meningkatkan citra perusahaan di mata masyarakat.

Pada dasarnya beasiswa telah dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan yang diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2009 atas perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.03/2008. Dan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008 (UU PPh) bahwa beasiswa dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto (biaya pajak).

Namun sejak 15 Juni 2020, pemerintah menerbitkan peraturan baru mengenai pajak beasiswa yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2020. Dalam aturan tersebut dijelaskan persyaratan beasiswa sebagai objek pajak penghasilan dan bukan objek pajak penghasilan.

Dengan diberlakukannya PMK baru tersebut, ketentuan terdahulu pada PMK No. 154/PMK.03/2009 dan PMK No. 246/PMK.03/2008 telah dicabut dan digantikan oleh peraturan baru.

Persyaratan Beasisawa sebagai bukan objek pajak penghasilan

Seperti yang sudah tertera dalam Pasal 2 PK No. 68/PMK.03/2020, penghasilan berupa beasiswa dari subjek pajak dan/atau bukan subjek yang memenuhi persyaratan tertentu dapat dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan. Adapun persyaratan tertentu yang dimaksud, yaitu:

1. Beasiswa yang diterima oleh penerima beasiswa yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Beasiswa yang diterima untuk mengikuti pendidikan formal dan pendidikan nonformal yang dijalankan di dalam negeri dan/atau luar negeri. Adapun, yang dimaksud pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang meliputi pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Sementara yang dimaksud pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar dari pendidikan formal yang bisa dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.

Komponen beasiswa untuk pendidikan formal dan pendidikan nonformal terdiri dari biaya pendidikan yang dibayarkan ke sekolah, pelatihan, atau lembaga pendidikan; biaya ujian; biaya buku; biaya penelitian yang berkaitan dengan bidang studi yang diambil; biaya transportasi; dan/atau biaya hidup yang wajah sesuai dengan daerah tempat belajar.

Artinya, penerima beasiswa yang memenuhi persyaratan tersebut maka beasiswa yang diterimanya bukan objek PPh.

Apa kriteria Beasiswa sebagai objek pajak penghasilan?

Diatur dalam Pasal 2 PMK No. 68/PMK.03/2020 bahwa terdapat 3 (tiga) kondisi yang mengakibatkan penghasilan berupa beasiswa dianggap sebagai objek pajak penghasilan.

1. Wajib Pajak badan pemberi beasiswa memiliki hubungan usaha, kepemilikan, atau penguasaan dengan penerima beasiswa.

2. Pemilik, direksi, komisaris, atau pengurus dari Wajib Pajak badan pemberi beasiswa mempunyai hubungan keluarga, baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus atau ke samping satu derajat dengan penerima beasiswa.

3. Penghasilan berupa beasiswa dianggap sebagai objek pajak penghasilan jika Wajib Pajak orang pribadi pemberi beasiswa mempunyai hubungan usaha dengan penerima beasiswa. Dengan adanya ketiga kondisi tersebut menyebabkan beasiswa menjadi objek PPh bagi penerima beasiswa. Maka, atas pemberian beasiswa tersebut dikenakan pajak beasiswa. (Wiasti Meurani)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan

DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan

oleh Redaksi PajakOnline
30 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal...

Kanwil DJP Jawa Barat II Sosialisasikan Coretax

Pelaporan SPT Tahunan Capai Lebih dari 12 Juta Wajib Pajak hingga Akhir April Ini

oleh Redaksi PajakOnline
30 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline —Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat pelaporan Surat Pemberitahuan...

Upaya Capai Target Pajak 2025, DJP Pakai Segala Cara

DJP Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Tahunan Badan hingga 31 Mei 2026

oleh Redaksi PajakOnline
30 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memperpanjang...

Penerimaan Pajak Banten Capai Rp16,55 Triliun hingga Maret 2026

Penerimaan Pajak Banten Capai Rp16,55 Triliun hingga Maret 2026

oleh PajakOnline
30 April 2026
0

Serang, PajakOnline - Aim Nursalim Saleh, Kepala Kanwil DJP Banten...

Ini Syarat Dapatkan Keringanan Pajak untuk Perusahaan Publik

IKPI Ingatkan Batas Waktu Laporan Tahunan Konsultan Pajak Hari Ini

oleh Redaksi PajakOnline
30 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengingatkan seluruh anggotanya...

KPP Pratama Serpong Buka Pojok Pajak, Aktivasi Akun Coretax di Mal Living World

Pemerintah Perketat Aturan dan Administrasi Pajak 2026, Fokus pada Pengawasan Berbasis Data

oleh Redaksi PajakOnline
30 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memperketat kebijakan dan administrasi perpajakan sepanjang 2026...

PMSE Terkini: Sebanyak 163 Pemungut PPN, Setoran Capai Rp16,24 Triliun

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp50,51 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
30 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 31 Maret 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Menakar Keadilan di Balik Rp361 Triliun Restitusi Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
30 April 2026
0

Oleh: Ishak Penyuluh Pajak di Kanwil DJP Banten PajakOnline -...

Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran Ditargetkan Selesai Bulan Ini

Soal Pajak Jalan Tol, Begini Penjelasan DJP

oleh Redaksi PajakOnline
30 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menanggapi wacana penerapan Pajak...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

Pemerintah Siapkan Pengetatan Aturan Restitusi Pajak Mulai Mei 2026

oleh Redaksi PajakOnline
30 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan kebijakan...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.