Sabtu, 24 Mei 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Bebas Bea Masuk Impor Barang Pindahan, Ini Kriterianya

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
16/06/2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
Inilah Fasilitas Kemudahan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada PP 12 Tahun 2020

Aktivitas impor kepabeanan. Sumber Foto : Ist

1.2k
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk. Hal itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No 10/1995 tentang Kepabeanan (UU Kepabeanan). Namun, tidak semua barang impor dikenakan bea masuk.

Selain itu, terdapat sejumlah barang impor yang dibebaskan bea masuk berdasarkan Pasal 25 UU Kepabeanan, yaitu impor barang pindahan. Secara umum, Impor merupakan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean yang terdiri atas beragam jenis salah satunya impor personal effect atau personal item yang berdasarkan regulasi kepabeanan disebut impor barang pindahan.

Dengan demikian, ketentuan mengenai impor barang pindahan diatur dalam PMK 28/2008. Merujuk Pasal 1 angka 1 PMK 28/2008, barang pindahan merupakan barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri.

Berdasarkan ketentuan tersebut, impor barang pindahan diberikan pembebasan bea masuk. Tetapi, ketentuan pembebasan bea masuk tersebut tidak berlaku terhadap barang pindahan yang dikategorikan sebagai barang dagangan atau kendaraan bermotor.

Adapun 5 pihak yang dapat memperoleh pembebasan bea masuk atas barang pindahan yang diatur dalam Pasal 3 PMK 28/2008. Sebagai berikut:

Baca Juga:

Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

Insentif PPN DTP 100 Persen untuk Pembelian Rumah hingga Juni 2025

Pemerintah Siapkan Insentif Fiskal 2026 Perkuat Ekonomi Nasional

Pemerintah Tetapkan Target Rasio Pajak 2026 Sebesar 10,08%–10,45% PDB

OJK Dukung Kredit Industri Tekstil, Dorong Pemulihan 4 Juta Tenaga Kerja dan Perluas Basis Pajak

Pertama, Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Polisi Negara Republik Indonesia (Polri). Pembebasan bea masuk atas barang pindahan diberikan kepada PNS, TNI, dan Polri dengan kriteria:

  •  Menjalankan tugas ke luar negeri paling singkat 1 tahun, dengan tanpa keluarga, serta dibuktikan dengan surat keputusan penempatan ke luar negeri dan surat keputusan penarikan kembali ke Indonesia dari instansi yang bersangkutan.
  •  Menjalankan tugas belajar di luar negeri paling singkat 1 tahun, dengan tanpa keluarga, serta dibuktikan dengan surat keterangan belajar di luar negeri dari instansi yang bersangkutan.

Kedua, Pelajar, Mahasiswa, atau orang yang belajar di luar negeri paling singkat 1 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan telah selesai belajar.

Ketiga, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang ditempatkan sebagai perwakilan Indonesia di luar negeri paling singkat 1 tahun secara terus menerus, berdasarkan perjanjian kerja dengan departemen luar negeri. TKI yang ditempatkan sebagai perwakilan Indonesia di luar negeri harus dibuktikan dengan surat keterangan dari perwakilan Republik Indonesia tempat bekerja dan surat perjanjian kerja dengan departemen luar negeri.

Keempat, Warga Negara Indonesia (WNI) yang karena pekerjaannya pindah dan berdiam di luar negeri paling singkat 1 tahun secara terus menerus. Hal tersebut dibuktikan dengan surat keterangan pindah dan rincian barang yang telah disahkan oleh perwakilan RI di negara yang bersangkutan.

Kelima, Warga Negara Asing (WNA) yang karena pekerjaannya pindah ke dalam daerah pabean Indonesia bersama keluarganya setelah mendapatkan:

  •  Izin menetap sementara dari Ditjen Imigrasi yang dibuktikan dengan Kartu Izin Menetap Sementara paling singkat 1 tahun.
  •  Izin kerja sementara dari departemen yang membidangi tenaga kerja yang dibuktikan dengan Kartu Izin Kerja Tenaga Asing Sementara paling singkat 1 tahun.

Selanjutnya, barang pindahan yg diimpor dan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk harus tiba bersama-sama pemilik yang bersangkutan atau paling lama 3 bulan sesudah atau sebelum pemilik barang yang bersangkutan tiba di Indonesia.

Pembebasan bea masuk atas barang pindahan ini tidak serta merta diberikan. Pemilik barang pindahan atau kuasanya harus menyampaikan pemberitahuan pabean impor ke kantor pabean tempat pemasukan barang pindahan terlebih dahulu.

Oleh karena itu, pemberitahuan pabean impor perlu diserahkan dengan melampirkan 3 dokumen. Pertama, daftar rincian jumlah, jenis, dan perkiraan nilai pabean atas barang yang dimintakan pembebasan bea masuk yang telah ditandasahkan. Kedua, surat keterangan atau dokumen yang dipersyaratkan yang dimaksud dalam Pasal 3 (misalnya, surat keterangan tugas PNS). Ketiga, fotokopi paspor.(Kelly Pabelasary)

Share480Tweet300Send
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Dana Alokasi Khusus dalam UU HKPD

Next Post

Kemenkeu Siapkan Rp400 Triliun Bayar Bunga SBN

Related Posts

Bebas Pajak Sewa Toko Pasar Tradisional hingga Mal Selama 3 Bulan

Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

by Redaksi PajakOnline
24/05/2025
0

PajakOnline | Batas penghasilan tidak kena pajak atau PTKP dinilai bisa...

Pengusaha Tolak Pungutan 3 Persen Tapera

Insentif PPN DTP 100 Persen untuk Pembelian Rumah hingga Juni 2025

by Redaksi PajakOnline
24/05/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat dapat menikmati keringanan...

Mitigasi Risiko, APBN Kawal Aktivitas Bisnis dan Daya Beli Masyarakat

Pemerintah Siapkan Insentif Fiskal 2026 Perkuat Ekonomi Nasional

by Redaksi PajakOnline
24/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan rencana pemberian paket...

Konsumsi, Investasi dan Ekspor Jadi Mesin Penggerak Pertumbuhan Ekonomi

Pemerintah Tetapkan Target Rasio Pajak 2026 Sebesar 10,08%–10,45% PDB

by Redaksi PajakOnline
24/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah menetapkan target rasio perpajakan (tax ratio) untuk tahun...

Pemerintah Minta THR Tidak Boleh Dicicil, Dibayarkan H-7 Lebaran

OJK Dukung Kredit Industri Tekstil, Dorong Pemulihan 4 Juta Tenaga Kerja dan Perluas Basis Pajak

by Redaksi PajakOnline
24/05/2025
0

PajakOnline | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat dukungan ke sektor industri tekstil...

Kanwil DJP Jabar II Serahkan Pengemplang Pajak ke Kejari, Kerugian Negara Rp72,2 Miliar

Kanwil DJP Jabar II Serahkan Pengemplang Pajak ke Kejari, Kerugian Negara Rp72,2 Miliar

by Redaksi PajakOnline
24/05/2025
0

PajakOnline | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat...

Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Dari Mana Saja

by Redaksi PajakOnline
24/05/2025
0

PajakOnline | Pembayaran pajak kendaraan bermotor di Indonesia semakin mudah karena...

Kanwil DJP Jawa Barat II dan UBP Karawang Kerja Sama Tax Center

Kanwil DJP Jawa Barat II dan UBP Karawang Kerja Sama Tax Center

by Redaksi PajakOnline
24/05/2025
0

PajakOnline | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II (Kanwil...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Penerimaan Pajak Merosot, Didorong PHK Massal dan Resistensi Masyarakat

by Redaksi PajakOnline
24/05/2025
0

PajakOnline | Penerimaan pajak Indonesia mengalami penurunan tajam sebesar 27,73% secara...

Presiden Prabowo Terima Delapan Pengusaha Besar, Bahas Perekonomian dan Investasi Nasional

Status PKP Dongkrak Kredibilitas dan Akses Pasar, Berikut Keuntungannya bagi Pengusaha

by Redaksi PajakOnline
24/05/2025
0

PajakOnline | Status sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) kini semakin diminati...

Load More
Next Post
Pemerintah Indonesia dan Australia Perbarui Kerjasama Ekonomi

Kemenkeu Siapkan Rp400 Triliun Bayar Bunga SBN

DJBC dan LPEI Kolaborasi Dorong Ekspor UMKM

Dokumen PPBJ Berikut Penjelasannya

Cara Menghitung Penyusutan Antara Akuntansi dan Pajak

Metode Amortisasi

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134302 shares
    Share 53721 Tweet 33576
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43744 shares
    Share 17498 Tweet 10936
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    43383 shares
    Share 17353 Tweet 10846
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39530 shares
    Share 15812 Tweet 9883
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26777 shares
    Share 10711 Tweet 6694

Peraturan Pajak

Pemerintah Indonesia dan Australia Perbarui Kerjasama Ekonomi
Berita

Aturan Terbaru Penghapusan Piutang Pajak, Cek!

6 hari ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Dari Mana Saja

24/05/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In