PajakOnline.com—Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memperpanjang relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor.
Kepala Bapenda Provinsi Kaltim Ismiati mengatakan, relaksasi ini bertujuan meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 yang belum pasti kapan berakhirnya dan dampak yang ditimbulkan terhadap perekonomian masyarakat.
“Guna meringankan kewajiban pajak, tahun ini kita kembali memperpanjang relaksasi PKB, mulai 1 Januari hingga 31 Maret. Jadi dendanya tidak ada, bebas sanksi dan denda,” demikian kami kutip dari keterangan resmi Humas Kaltim hari ini, Jumat (8/1/2021).
Ismiati mengatakan, relaksasi PKB tahun 2021 selaras dengan relaksasi tahun 2020, yaitu potongan PKB 10 persen, 20 persen dan 30 persen. Meskipun, diskon atau potongan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) masih sebesar 40 persen.
