TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Bedanya Faktur Pajak Pengganti dengan Faktur Pajak Pembatalan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat melakukan pembetulan atau penggantian dan pembatalan Faktur Pajak. Kondisi ini dilakukan apabila Faktur Pajak normal yang dibuat sebelumnya salah pengisian atau penulisan.  Hal tersebut sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak.

Dalam Pasal 22 ayat (1) dalam aturan itu disebutkan, PKP dapat melakukan pembetulan atau penggantian Faktur Pajak yang salah dalam pengisian atau penulisan sehingga tidak memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas, dengan cara membuat Faktur Pajak Pengganti.

Jadi, pembuatan Faktur Pajak Pengganti dilakukan untuk merevisi Faktur Pajak yang sebelumnya telah dibuat untuk transaksi yang sama. Dibuat dengan menggunakan NSFP yang sama dengan faktur sebelumnya, hanya saja ada perubahan pada bagian kodefikasi status Faktur Pajaknya.

Meski sama-sama mengubah Faktur Pajak yang telah dibuat sebelumnya, namun Faktur Pajak Pembatalan dengan Faktur Pajak Pengganti berbeda. Perbedaan keduanya adalah:

a. Faktur Pajak Pengganti, dibuat untuk menggantikan Faktur Pajak yang dibuat sebelumnya dengan transaksi yang sama. Penyebabnya bisa karena:


  • Salah menuliskan alamat

  • Salah memasukkan jumlah nominal

  • Salah menuliskan jumlah barang/jasa

  • Salah menuliskan nama


Jadi, transaksinya masih dianggap terjadi, tetapi ada beberapa hal yang harus diganti dari Faktur Pajak yang sebelumnya dibuat, maka dari itu dilakukan perbaikan pada bagian yang salah pada lembar Faktur Pajak awal tersebut di Faktur Pajak Pengganti.

Ketentuan pembuatannya, masih bisa menggunakan NSFP Faktur Pajak sebelumnya yang dilakukan penggantian tersebut hanya mengubah kode Faktur Pajaknya, yakni dari kode Faktur Pajak Normal (01) menjadi kode Faktur Pajak Pengganti (01)

b. Faktur Pajak Pembatalan, Faktur Pajak yang penerbitan sebelumnya dibatalkan karena dianggap tidak pernah terjadi transaksi, yang penyebabnya bisa karena:


  • Salah memasukan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

  • Transaksi dibatalkan karena PKP mengalami musibah atau kejadian luar biasa yang tidak terduga yang mengakibatkan pembatalan transaksi

  • Barang rusak


Faktur Pajak yang sudah dibatalkan juga memiliki konsekuensi, yaitu tidak bisa menggunakan nomor seri faktur pajak yang sama dengan NSFP Faktur Pajak yang dibuat sebelumnya. Maka pembuatan Faktur Pajak Pembatalan harus menggunakan NSFP baru.

Adapun jenis-jenis dalam pembuatan Faktur Pajak Pengganti, di antaranya:

1 . Beda Tahun, Faktur Pajak pengganti beda tahun istilah untuk Faktur Pajak Pengganti yang diterbitkan melewati batas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Desember, yaitu pada 31 Januari tahun depannya.

2 . Beda Bulan, Faktur Pajak pengganti beda bulan istilah untuk Faktur Pengganti yang diterbitkan setelah akhir pelaporan SPT Masa PPN.

3 . Beda Tanggal, Faktur pajak pengganti beda tanggal istilah bagi pembuatan Faktur Pajak yang tidak melewati batas pelaporan SPT Masa PPN. Faktur Pajak pengganti beda tanggal tidak memiliki konsekuensi pembetulan SPT Masa PPN.

Sementara itu, Faktur Pajak Pengganti membawa konsekuensi pada pelaporan SPT Masa PPN, baik bagi PKP penjual maupun PKP Pembeli Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).

PKP Penjual wajib melakukan pembetulan SPT Masa PPN pada saat terjadinya kesalahan. Lalu bagi PKP Pembeli yang telah mengkreditkan PPN, wajib melakukan pembetulan SPT Masa PPN pada Masa Pajak di mana Faktur Pajak pengganti dilaporkan.

Ketentuan pembuatan Faktur Pajak Pengganti sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (2) yang menyebutkan, Pembuatan Faktur Pajak Pengganti dan pembatalan Faktur Pajak dapat dilakukan sepanjang SPT Masa PPN Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti atau dibatalkan dimaksud masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (Kelly Pabelasary)