PajakOnline.com—Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat melakukan pembetulan atau penggantian dan pembatalan Faktur Pajak. Kondisi ini dilakukan apabila Faktur Pajak normal yang dibuat sebelumnya salah pengisian atau penulisan. Hal tersebut sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak.
Dalam Pasal 22 ayat (1) dalam aturan itu disebutkan, PKP dapat melakukan pembetulan atau penggantian Faktur Pajak yang salah dalam pengisian atau penulisan sehingga tidak memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas, dengan cara membuat Faktur Pajak Pengganti.
Jadi, pembuatan Faktur Pajak Pengganti dilakukan untuk merevisi Faktur Pajak yang sebelumnya telah dibuat untuk transaksi yang sama. Dibuat dengan menggunakan NSFP yang sama dengan faktur sebelumnya, hanya saja ada perubahan pada bagian kodefikasi status Faktur Pajaknya.
Meski sama-sama mengubah Faktur Pajak yang telah dibuat sebelumnya, namun Faktur Pajak Pembatalan dengan Faktur Pajak Pengganti berbeda. Perbedaan keduanya adalah:
a. Faktur Pajak Pengganti, dibuat untuk menggantikan Faktur Pajak yang dibuat sebelumnya dengan transaksi yang sama. Penyebabnya bisa karena:
- Salah menuliskan alamat
- Salah memasukkan jumlah nominal
- Salah menuliskan jumlah barang/jasa
- Salah menuliskan nama
Jadi, transaksinya masih dianggap terjadi, tetapi ada beberapa hal yang harus diganti dari Faktur Pajak yang sebelumnya dibuat, maka dari itu dilakukan perbaikan pada bagian yang salah pada lembar Faktur Pajak awal tersebut di Faktur Pajak Pengganti.
Ketentuan pembuatannya, masih bisa menggunakan NSFP Faktur Pajak sebelumnya yang dilakukan penggantian tersebut hanya mengubah kode Faktur Pajaknya, yakni dari kode Faktur Pajak Normal (01) menjadi kode Faktur Pajak Pengganti (01)
b. Faktur Pajak Pembatalan, Faktur Pajak yang penerbitan sebelumnya dibatalkan karena dianggap tidak pernah terjadi transaksi, yang penyebabnya bisa karena:
- Salah memasukan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Transaksi dibatalkan karena PKP mengalami musibah atau kejadian luar biasa yang tidak terduga yang mengakibatkan pembatalan transaksi
- Barang rusak
Faktur Pajak yang sudah dibatalkan juga memiliki konsekuensi, yaitu tidak bisa menggunakan nomor seri faktur pajak yang sama dengan NSFP Faktur Pajak yang dibuat sebelumnya. Maka pembuatan Faktur Pajak Pembatalan harus menggunakan NSFP baru.
Adapun jenis-jenis dalam pembuatan Faktur Pajak Pengganti, di antaranya:
1 . Beda Tahun, Faktur Pajak pengganti beda tahun istilah untuk Faktur Pajak Pengganti yang diterbitkan melewati batas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Desember, yaitu pada 31 Januari tahun depannya.
2 . Beda Bulan, Faktur Pajak pengganti beda bulan istilah untuk Faktur Pengganti yang diterbitkan setelah akhir pelaporan SPT Masa PPN.
3 . Beda Tanggal, Faktur pajak pengganti beda tanggal istilah bagi pembuatan Faktur Pajak yang tidak melewati batas pelaporan SPT Masa PPN. Faktur Pajak pengganti beda tanggal tidak memiliki konsekuensi pembetulan SPT Masa PPN.
Sementara itu, Faktur Pajak Pengganti membawa konsekuensi pada pelaporan SPT Masa PPN, baik bagi PKP penjual maupun PKP Pembeli Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).
PKP Penjual wajib melakukan pembetulan SPT Masa PPN pada saat terjadinya kesalahan. Lalu bagi PKP Pembeli yang telah mengkreditkan PPN, wajib melakukan pembetulan SPT Masa PPN pada Masa Pajak di mana Faktur Pajak pengganti dilaporkan.
Ketentuan pembuatan Faktur Pajak Pengganti sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (2) yang menyebutkan, Pembuatan Faktur Pajak Pengganti dan pembatalan Faktur Pajak dapat dilakukan sepanjang SPT Masa PPN Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti atau dibatalkan dimaksud masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (Kelly Pabelasary)